• Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Sirkular
  • Serba-serbi
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Opini
Font ResizerAa
narakita.idnarakita.id
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Sirkular
  • Serba-serbi
  • Sport
  • Opini
Search
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Sirkular
  • Serba-serbi
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Opini
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Serba-serbi

YouTube Bersih-bersih Konten, Video Tak Orisinal Kini Tak Lagi Menghasilkan Uang

Nugroho P.
Last updated: Juli 16, 2025 9:53 am
Nugroho P.
Juli 16, 2025
Share
3 Min Read
ilustrasi youtube
SHARE

NARAKITA, JAKARTA – Mulai Selasa, 15 Juli 2025, YouTube secara resmi memperketat aturan monetisasi dalam platformnya. Kebijakan baru ini ditujukan untuk menyaring konten yang dianggap tidak otentik, repetitif, atau diproduksi secara massal tanpa nilai tambah berarti bagi penonton.

Langkah ini diambil demi menciptakan ekosistem yang lebih adil bagi kreator konten yang benar-benar menghasilkan karya orisinal. Platform berbagi video terbesar di dunia itu kini berkomitmen untuk menempatkan kualitas dan keaslian sebagai standar utama dalam proses monetisasi.

Dalam pernyataan resminya, YouTube menjelaskan bahwa pedoman ini merupakan bentuk pembaruan dari kebijakan program mitra YouTube (YouTube Partner Program/YPP). Fokusnya, untuk lebih tajam mengidentifikasi konten yang dibuat tanpa kreativitas atau hanya mendaur ulang materi yang sudah ada.

“Per 15 Juli 2025, kami memperbarui kebijakan kami agar lebih sesuai dengan definisi konten tidak otentik yang berkembang saat ini,” tulis YouTube dalam laman resminya.

Konten-konten yang dimaksud mencakup berbagai bentuk seperti slideshow gambar dengan narasi minim, video dengan teks dari situs berita lain tanpa izin atau analisis, hingga pengolahan lagu yang hanya mengubah tempo atau pitch tanpa menghasilkan karya baru.

Rene Ritchie, selaku Kepala Editorial dan Hubungan Kreator YouTube, menekankan bahwa ini bukan aturan baru, melainkan penyempurnaan dari kebijakan lama. Menurutnya, jenis konten semacam ini memang sudah lama tidak layak dimonetisasi karena dinilai tidak memberi pengalaman berarti bagi penonton.

“Ini adalah pembaruan minor. Tujuannya untuk memperjelas batasan konten yang selama ini memang dianggap tidak memenuhi standar monetisasi,” ujar Ritchie dalam video penjelasannya.

Selain itu, YouTube juga memutuskan untuk menarik dukungan iklan dari konten-konten sensitif yang sebelumnya masih bisa ditayangkan terbatas. Pemilik kanal yang terdampak diberi waktu hingga 15 Agustus 2025 untuk menyesuaikan kontennya.

Bagi para kreator yang selama ini bergantung pada jenis konten “ringan” atau hasil daur ulang, kebijakan ini menjadi sinyal untuk berbenah. Meskipun terdengar keras, YouTube menganggap langkah ini sebagai bentuk apresiasi terhadap kreator yang mencurahkan waktu dan tenaga untuk menghasilkan video orisinal.

Berikut beberapa jenis video yang kini secara eksplisit tak bisa lagi dimonetisasi:

Video dengan teks atau isi artikel dari media lain tanpa penambahan analisis atau komentar bermakna.

Lagu populer yang diubah nadanya, namun tetap terdeteksi sebagai lagu asli.

Kompilasi atau slideshow foto dengan narasi seadanya atau bahkan tanpa narasi sama sekali.

Video yang hanya diulang-ulang dengan sedikit atau tanpa perubahan sama sekali.

Para kreator yang masih berharap mengembangkan kanalnya disarankan untuk mulai berinovasi dan menyuguhkan konten yang benar-benar fresh dan bermanfaat.

Dengan pembaruan ini, YouTube berharap tidak hanya menjaga integritas platform, tetapi juga mengembalikan kepercayaan pengiklan yang selama ini menjadi penyokong utama monetisasi.

Satu hal yang pasti, di era digital saat ini, kualitas tetap jadi raja. Dan bagi para kreator, tantangan untuk tetap relevan dan orisinal akan semakin besar—namun itulah harga dari kepercayaan dan profesionalisme di ranah konten. (*)

TAGGED:bersih-bersih kontencuankonten youtubemonetisasiuangyoutube
Share This Article
Email Copy Link Print

T E R K I N I

Naikkan IPM 2025, Jateng Andalkan Dokter Keliling dan Sekolah Rakyat
Juli 16, 2025
Mau Kulit Kenyal dan Kencang Alami? Ini Makanan Kaya Kolagen
Juli 16, 2025
Menuju Energi Bersih, PLN Siapkan PLTS Berbaterai untuk Karimunjawa
Juli 16, 2025
Jaksa membacakan surat dakwaan kasus pembunuhan bayi kandung, terdakwa Brigadur Ade Kurniawan mengikuti sidang secara online, Rabu (16/7/2025). (bae)
Terungkap! Oknum Intel Polda Jateng Bunuh Anak Kandung karena Jengkal Diminta Nikahi Ibu Korban
Juli 16, 2025
Ilustrasi kapal perang TNI AL tembaki perahu nelayan lokal di perairan Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel).
Tragedi Kapal Perang TNI AL Tembaki Nelayan Negara Sendiri di Sumsel, Apa yang Terjadi?
Juli 16, 2025

Trending Minggu Ini

Agenda Besar Jokowi: Exit Strategi dan “Menolak Punah”
Juli 15, 2025
Awas! Beras Yang Anda Konsumsi, Premium ‘Oplosan’
Juli 15, 2025
Tol Klaten-Prambanan Resmi Dibuka, Bupati Dorong Lonjakan Wisatawan
Juli 15, 2025
Mentan Temukan Beras Oplosan, Begini Tips Agar Tak Salah Pilih
Juli 15, 2025
Awal Agustus, Kongres PDI Perjuangan 2025?
Juli 15, 2025

Berita Terkait

Serba-serbi

Dari Pendopo hingga Hati: Kisah Cinta Putri Karlina dan Maula Akbar yang Menyatukan Dua Keluarga Besar Jawa Barat

Nugroho P.
Ketua DPR RI Puan Maharani saat diwawancara awak media di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Serba-serbi

Soal Rencana Bansos Permanen untuk Tiga Golongan, Puan Ingatkan Perkara Validasi Data

R. Izra
Serba-serbi

Beras Oplosan Premium Viral, Apakah Aman Bila Sudah Terlanjur Dimakan? Ini Penjelasan Dokter

Nugroho P.
Serba-serbi

Suara Wanita Mendesah Menggema di GBK, Pihak Pengelola Akhirnya Angkat Bicara

Nugroho P.
narakita.id
Facebook Twitter Youtube

Narakita merupakan media kolaboratif dengan tagline “New Hope for Everyone” yang membuka ruang untuk semua ide, semua koneksi dan semua masa depan.

  • Home
  • Kantor dan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Penggunaan
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?