NASIB naas ini dialami Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa Semarang, Rahmat Utama Jangkar. Bagaimana tidak? Di usianya yang senja dan sakit-sakitan, malah mendapatan vonis penjara Rp2,5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.
Ya. hakim memvonis Rahmat pidana kurungan karena terbukti melakukan korupsi menyuap Alwin Basri selaku representasi mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu (Mbak Ita). Rahmat juga dikenakan denda Rp200 juta. Vonis ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang Gatot Sarwadi, Senin (30/6/2025).
Rachmat sebenarnya belum jadi menyerahkan uang suap senilai Rp1,75 miliar kepada Alwin. Meski begitu, hakim menilai Rachmat sudah terbukti menjanjikan memberi uang kepada Alwin selaku penyelenggara negara.
Uang suap Rp1,75 miliar tersebut merupakan fee atau imbalan karena perusahaan Rachmat sudah dibantu mendapatkan pekerjaan pengadaan meja kursi siswa di Kota Semarang dengan pagu anggaran Rp20 miliar.
Rachmat memang sudah mempersiapkan uang untuk Alwin. Namun, saat hendak diserahkan, Rachmat mendapat info dari Alwin untuk menunda dulu rencana pertemuan dan penyerahan uang karena sedang ada penyelidikan KPK.
Dan uang yang rencananya akan diberikan ke Alwin tersebut, justeru dititipkan Rachmat ke rekening penampungan KPK. Bentuknya sebagai uang pengembalian. Rahmat minta uang itu dikembalikan, tetapi tidak ditanggapi.
Beda nasib dialami pejabat Pemkot Semarang, yaitu Kepala Bapenda Pemkot Semarang, Indriyasari dan Sekdin Pemadam Kebakaran Ade Bakti. Meski terlibat dalam kasus serupa, dan saat memberikan kesaksian dalam sidang, mengakui sebagai pihak yang sudah menyerahkan uang suap atau gratifikasi, namun sampai saat ini masih bebas melenggang, dan statusnya hanya sebagai saksi.
Dalam sidang sebelum sidang vonis Rahmat, Majelis Hakim lebih dahulu meminta keterangan Indriyasari untuk kasus yang sama. Kasus korupsi mantan Walikota Semarang Hevearita Gunaryati Rahayu dan suaminya Alwin Basri.
Dalam kesaksiannya, Indriyasari yang merupakan Kepala Bapenda Kota Semarang mengaku kepada majelis hakim, menyetor uang tak resmi senilai Rp2,2 miliar kepada kedua terdakwa. Rp1,2 miliar ke Mbak Ita dan Rp1 miliar ke Alwin Basri. Uang itu ia serahkan saat Mbak Ita masih sebagai Walikota Semarang.
Penyerahkan uang dilakukan secara terpisah dan bertahap. Ia menyerahkan uang kepada Mbak Ita masing-masing Rp300 juta pada Desember 2022, April 2023, Juli 2023, dan Oktober 2023.
Pada waktu berbeda, Iin menyerahkan uang kepada Alwin pada Juli dan September 2023 masing-masing Rp200 juta dan pada Oktober dan November 2023 masing-masing Rp300 juta. Mbak Ita dan Alwin juga mengakui penerimaan uang dari Idriyasari.
Dalam sidang sebelumnya, majelis hakim juga menghadirkan Ade Bhakti Ariawan, Sekdin Pemadam Kebakaran Kota Semarang, yang sebelumnya menjabat sebagai Camat Gajahmungkur Semarang.
Dalam keaksiannya, Ade Bakti mengaku menyerahkan sejumlah uang ke oknum Polrestabes Semarang Rp200 juta dan oknum Kejaksaan Negeri Kota Semarang Rp150 juta terkait kasus Alwin Basri dan Hevearita G Rahayu.
Ade juga tidak menampik keterlibatannya dalam pusaran korupsi bermodus pengondisian proyek tanpa lelang di seluruh kecamatan Kota Semarang. Ade pun mengakui bahwa pengondisian proyek itu merupakan perbuatan keliru.
Namun, secara sadar, Ade yang ketika itu menjabat Camat Gajahmungkur, tidak menolaknya. Ia menuruti saja, bahkan terlibat aktif menjadi perantara suap.
Majelis Hakim sempat memperingatkan Ade bahwa selaku pejabat negara harusnya turut memberantas praktik-praktik yang merugikan negara.
Ade diingatkan tentang Pasal 55 ayat (1) KUHP yang mengatur tentang orang yang turut serta melakukan pidana maka bisa ikut dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Dalam sidang tersebut, Ade mengakui bahwa camat-camat di Semarang pernah berkumpul di kantonya membahas permintaan terkait proyek dari Alwin Basri.
Para camat, termasuk Ade, menyepakati bahwa anggaran proyek penunjukan langsung di 16 kecamatan Kota Semarang yang dikondisikan untuk memenuhi permintaan Alwin Basri senilai Rp16 miliar.
Anggaran Rp16 miliar tersebut akan dibagi menjadi 193 paket pekerjaan yang tersebar di tiap kecamatan dan kelurahan dengan anggaran per proyek Rp82,9 juta. Setiap rekanan yang mengerjakan proyek tersebut wajib menyetor commitment fee 13 persen dari nilai proyek.
Pengondisian proyek dan penarikan fee pun direalisasikan, dan Ade berperan sebagai koordinator lapangan (korlap) untuk pengaturan proyek di Kecamatan Gajahmungkur.
Mengapa Rahmat yang belum jadi memberikan suap sudah diadili dan divonis, sementara pejabat Pemkot Semarang yang terlibat aktif dalam tindak pidana ini, masih bebas melenggang?(*)