NARAKITA, SEMARANG – 33 Bank Perekonomian Rakyat Badan Kredit Kecamatan (BPR BKK) se-Jawa Tengah (Jateng) rencananya akan dimerger menjadi Bank Syariah pada 2026.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng, Sumarno, mengatakan jika penggabungan 33 BPR BKK se-Jateng tersebut berhasil, maka asetnya diperkirakan akan mencapai Rp12 triliun.
Ia berharap skema Bank Syariah ini sudah terbentuk pada 2026 dan mulai berjalan tahun 2027.
Saat ini, DPRD Jateng masih membahas regulasi itu yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Konsolidasi PT Bank Perekonomian Rakyat Badan Kredit Kecamatan (BPR BKK) se-Jateng menjadi entitas Bank Syariah.
Konsolidasi itu juga akan menjadi yang pertama di Indonesia yang sudah dilandasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 7 Tahun 2024.
“Dengan konsep konsolidasi ini, maka tentu saja akan lebih efisien,” ucap Sumarno, setelah rapat paripurna di gedung DPRD Jateng pada Rabu (28/5/2025).
Ia menyebut, efisiensi yang dimaksud, salah satunya dari segi manajemen, karena dari total 33 direksi yang ada, akan menjadi satu.
Sumarno melanjutkan, BPR BKK yang berkedudukan di kabupaten dan kota akan dijadikan cabang.
“Nanti yang ada di kabupaten/kota akan dijadikan cabang. Jadi lebih efisien dengan satu manajemen, tentu saja akan menjadi lebih efektif,” ucapnya.
Sumarno mengatakan, kinerja BPR BKK di Jateng saat ini semakin positif.
Dengan merger, ia harap kinerjanya menjadi lebih atraktif, sehingga mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Wakil Ketua DPRD Jateng, Setya Ari Nugroho, memberikan apresiasi atas penyusunan raperda tentang konsolidasi PT BPR BKK Jawa Tengah menjadi bank syariah.
“Kami juga memberikan apresiasi kepada eksekutif yang juga telah memberikan tanggapan terkait dengan usulan raperda dari Komisi C (DPRD Jateng) ini,” ujar Ari. (*)