NARAKITA, SEMARANG – Pengadilan Negeri (PN) Semarang menolak praperadilan yang diajukan warga Lereng Merapi-Merbabu melawan Kapolda Jawa Tengah.
Praperadilan diajukan untuk menguji keabsahan dari penghentian penyelidikan kasus tambang ilegal di lereng Merapi.
Hakim Tunggal Rightman MS Situmorang menyatakan tidak menerima gugatan pemohon. “Menyatakan gugatan pemohon tidak dapat diterima,” ujarnya dalam putusannya, Rabu (21/5/2025).
Menurut hakim, dalam permohonan praperadilan tersebut subyek pemohon dianggap tidak jelas karena menyebut dua nama perorangan, padahal sebagai badan hukum seharusnya menjadi satu pemohon saja.
Kemudian, hakim menilai apa yang digugat masih proses penyelidikan, belum masuk tahap penyidikan.
Menanggapi itu, kuasa hukum warga lereng Merapi-Merbabu, Boyamin Saiman menyatakan akan mengajukan gugatan lagi bulan depan.
“Nanti gugat lagi, lebih dipertajam bukti-buktinya,” kata dia.
Boyamin menyatakan, dirinya memiliki banyak bukti adanya praktik tambang ilegal di Sungai Sungai Lamat dan Blongkeng, di Kabupaten Magelang.
Namun, karena penyelidikan yang dilakukan Ditrekrimsus Polda Jateng terutama pada tanggal 22-23 September 2022 tidak ada aktivitas pertambangan sebagaimana yang dimaksud pelapor, maka pengusutan tersebut dihentikan.
Menurutnya hal itu tidak adil karena tidak dilakukan pengembangan. Pasalnya, sebelum dan setelah waktu tersebut ada aktivitas pertambangan ilegal. (bai)