Senin, 7 Jul 2025
  • Feed
  • Like
  • Save
  • Aktivitas
  • Blog
  • Terkini
    • Kriminalitas dan Hukum
    • Politiik
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Serba-serbi
  • Opini
🔥 HOT NEWS
Sound Horeg Haram! Fatwa Bahtsul Masail Pondok Besuk Pasuruan yang Didukung MUI
Banjir Parah di Mataram NTB: Ribuan Jiwa Terdampak, Mobil-mobil Hanyut hingga ke Sungai
Indonesia Kuasai Nomor Speed, Raih 2 Emas di Piala Dunia Panjat Tebing Krakow
Trump Ancam Negara BRICS Termasuk RI dengan Tarif Impor 10 Persen
Butuh Rp 300 Miliar untuk Pemeliharaan, Pembangunan IKN Tahap I Rampung
Font ResizerAa
narakita.idnarakita.id
  • Terkini
  • Sport
  • Serba-serbi
  • Opini
Search
  • Terkini
    • Kriminalitas dan Hukum
    • Politiik
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Serba-serbi
  • Opini
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Terkini

Warga Lereng Merapi Vs Kapolda Jateng: Pengadilan Tolak Praperadilan Tambang Ilegal

Pengadilan Negeri (PN) Semarang menolak praperadilan yang diajukan warga Lereng Merapi-Merbabu melawan Kapolda Jawa Tengah.

R. Izra
Last updated: Mei 23, 2025 12:41 am
R. Izra
Mei 22, 2025
Share
1 Min Read
Ilustrasi hakim sidang di pengadilan.
Ilustrasi hakim sidang di pengadilan.
SHARE

NARAKITA, SEMARANG – Pengadilan Negeri (PN) Semarang menolak praperadilan yang diajukan warga Lereng Merapi-Merbabu melawan Kapolda Jawa Tengah.

Praperadilan diajukan untuk menguji keabsahan dari penghentian penyelidikan kasus tambang ilegal di lereng Merapi.

Hakim Tunggal Rightman MS Situmorang menyatakan tidak menerima gugatan pemohon. “Menyatakan gugatan pemohon tidak dapat diterima,” ujarnya dalam putusannya, Rabu (21/5/2025).

Menurut hakim, dalam permohonan praperadilan tersebut subyek pemohon dianggap tidak jelas karena menyebut dua nama perorangan, padahal sebagai badan hukum seharusnya menjadi satu pemohon saja.

Kemudian, hakim menilai apa yang digugat masih proses penyelidikan, belum masuk tahap penyidikan.

Menanggapi itu, kuasa hukum warga lereng Merapi-Merbabu, Boyamin Saiman menyatakan akan mengajukan gugatan lagi bulan depan.

“Nanti gugat lagi, lebih dipertajam bukti-buktinya,” kata dia.

Boyamin menyatakan, dirinya memiliki banyak bukti adanya praktik tambang ilegal di Sungai Sungai Lamat dan Blongkeng, di Kabupaten Magelang.

Namun, karena penyelidikan yang dilakukan Ditrekrimsus Polda Jateng terutama pada tanggal 22-23 September 2022 tidak ada aktivitas pertambangan sebagaimana yang dimaksud pelapor, maka pengusutan tersebut dihentikan.

Menurutnya hal itu tidak adil karena tidak dilakukan pengembangan. Pasalnya, sebelum dan setelah waktu tersebut ada aktivitas pertambangan ilegal. (bai)

TAGGED:gugatan praperadilan tambang ilegalkapolda jatengwarga lereng merapi
Share This Article
Email Copy Link Print

T R E N D I N G

Sound Horeg Haram! Fatwa Bahtsul Masail Pondok Besuk Pasuruan yang Didukung MUI
Juli 7, 2025
Banjir Parah di Mataram NTB: Ribuan Jiwa Terdampak, Mobil-mobil Hanyut hingga ke Sungai
Juli 7, 2025
Indonesia Kuasai Nomor Speed, Raih 2 Emas di Piala Dunia Panjat Tebing Krakow
Juli 7, 2025
Trump Ancam Negara BRICS Termasuk RI dengan Tarif Impor 10 Persen
Juli 7, 2025
Butuh Rp 300 Miliar untuk Pemeliharaan, Pembangunan IKN Tahap I Rampung
Juli 7, 2025

Berita Terkait

Terkini

Ratusan Hafiz Terima Tali Asih dari Pemprov Jateng, Setiap Santri Dapat Rp1 Juta

T. Budianto
Terkini

Tanpa Tiket Masuk, Pengunjung Jateng Fair 2025 Naik 300 Persen

T. Budianto
Terkini

Polri Buru Penyebar Hoaks Intimidasi Saksi Kasus Aipda Robig, Jerat dengan UU ITE

T. Budianto
Menteri HAM Natalius Pigai.
Terkini

Menteri Pigai Tolak Usulan Stafsus Kemen HAM Jadi Penjamin Penjahat Intoleransi

R. Izra
  • Home
  • Kantor dan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
narakita.id
Facebook Twitter Youtube Rss Medium

Narakita merupakan media kolaboratif dengan tagline “New Hope for Everyone” yang membuka ruang untuk semua ide, semua koneksi dan semua masa depan.

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?