NARAKITA, SEMARANG – Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Sarwanto buka-bukaan terkait kasus pornografi di karaoke Mansion KTV & Bar Semarang.
Sarwanto mengungkap ada prostitusi terselubung di tempat hiburan malam yang berlokasi di Jalan Kyai Saleh Kecamatan Semarang Selatan, itu.
Dia menjelaskan, karaoke Mansion menyediakan layanan pornoaksi yang eksekusinya tidak di room, melainkan di kamar mandi.
“Ada paket yang eksekusinya di kamar mandi. Itu prostitusi pornoksi,” jelas Sarwanto saat dikonfirmasi, Kamis (26/6/2025) malam.
Dia mengatakan, untuk penjelasan lebih rincinya bakal dituangkan dalam surat dakwaan yang nantinya dibaca di pengadilan. “Nanti dijelaskan di sidang,” ucapnya.
Selain itu, ada layanan striptis yang selama ini sudah mencuat di publik dan menjadi dasar pengungkapan kasus di karaoke Mansion Semarang.
Layanan striptis yang dinamai paket “mash potato” menyediakan pemandu lagu atau LC yang tidak memakai bra, hanya menggunakan celana dalam. LC tersebut menari sambil telanjang di depan tamu selama 30 menit.
“Paket mash potato ini beda dengan paket yang dieksekusi di kamar mandi,” urai Sarwanto.
Saat ini sudah ada dua orang yang ditetapkan menjadi tersangka kasus striptis. Masing-masing adalah Bambang Raya selaku pemilik karaoke Mansion dan Yuliani Sutedi alias Mami Uthe selaku muncikari di karaoke yang sama.
Tersangka Bambang Raya masih ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah. Sementara tersangka Mami Uthe perkaranya sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Dalam waktu dekat, jaksa Kejari Kota Semarang bakal melimpahkan perkara Mami Uthe ke pengadilan untuk disidangkan. (bae)