• Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Sirkular
  • Serba-serbi
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Opini
Font ResizerAa
narakita.idnarakita.id
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Sirkular
  • Serba-serbi
  • Sport
  • Opini
Search
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Sirkular
  • Serba-serbi
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Opini
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Nasional

Wamenlu Siap Ikuti Putusan MK, Mundur Dari Jabatan Komisaris

Mungkinkah keputusan Wakil Menteri Luar Negeri yang memilih untuk mundur dari jabatan komisaris BUMN sebagai tindak lanjut putusan MK, akan diikuti oleh wakil-wakil menteri yang lain?

baniabbasy
Last updated: Juli 19, 2025 5:52 pm
baniabbasy
Juli 19, 2025
Share
3 Min Read
Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno memilih mundur dari jabatan komisaris BUMN menyusul putusan MK yang melarang rangkap jabatan bagi menteri dan tentu saja wakilnya.
Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno memilih mundur dari jabatan komisaris BUMN menyusul putusan MK yang melarang rangkap jabatan bagi menteri dan tentu saja wakilnya. Mungkinkah akan diikuti wakil-wakil menteri yang lain?
SHARE

NARAKITA, JAKARTA – Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Arif Havas Oegroseno mengaku akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang wakil menteri rangkap jabatan.

“Kan ini putusan MK. Ya kita ikut MK aja,” jawab Arif singkat saat ditanya awak media usai acara Kantor Komunikasi Kepresidenan ‘Double Check: Buah Muhibbah Presiden Prabowo dari Dunia Internasional’ di Jakarta, Sabtu (19/7/2025).

“Kalau MK mengatakan nggak boleh rangkap, ya..gimana lagi? sesuai Law and regulation, kan?” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, sebanyak 30 wakil Menteri Kabinet Presiden Prabowo Subianto merangkap jabatan menjadi komisaris di BUMN dan anak usaha BUMN. Wamenlu Arif Havas menduduki komisaris PT Pertmina Internasional Shipping (PIS).

Namun, penunjukkan wamen sebagai komisaris di BUMN dan anak usaha BUMN ini menuai polemik. Seorang warga bernama Juhaidy Rizaldy Roringkon, mengajukan uji materi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara di MK. Pokok materi gugatan, meminta agar wamen tidak boleh rangkap jabatan.

Uji materi ini gugur dengan sendirinya lantaran pihak pengaju meninggal dunia. Namun oleh MK, melalui Putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019, yang menegaskan bahwa wakil Menteri semestinya dilarang merangkap jabatan seperti layaknya Menteri.

Pada pertimbangan hukum putusan nomor 80 itu, mahkamah menyatakan pengangkatan dan pemberhentian wakil Menteri merupakan hak prerogative Presiden sebagaimana halnya pengangkatan dan pemberhentian Menteri.

Oleh karena itu, MK memandang bahwa wakil Menteri seharusnya juga ditempatkan statusnya seperti Menteri sehingga seluruh laranga rangkap jabatan yang diatur dalam pasal 23 UU Kementerian Negara berlaku pula bagi wakil Menteri.

Larangan wakil menteri rangkap jabatan menjadi komisaris disinggung dalam Putusan 21/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Undang-Undang Kementerian Negara Nomor 3 Tahun 2008.

“Dengan adanya penegasan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019, maka terang bahwa wakil menteri juga dilarang merangkap jabatan lain sebagaimana disebut dalam Pasal 23 UU 39/2008,” tulis putusan MK yang ditetapkan pada Kamis (17/7/2025).

Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 yang dimaksud berkaitan dengan pertimbangan MK yang menegaskan larangan rangkap jabatan untuk wakil menteri.

“Dengan status demikian, maka seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU 39/2008 berlaku pula bagi wakil menteri,” tulis putusan 80/2019 itu.

Alasan pertimbangan itu dibuat MK agar wakil menteri fokus pada beban kerja yang memerlukan penanganan secara khusus di kementeriannya sebagai alasan perlunya diangkat wakil menteri di kementerian tertentu.(*)

TAGGED:30 wamen rangkap jabatandaftar wamen rangkap jabatanrangkap jabatan wakil menteriwakil menteri mundur
Share This Article
Email Copy Link Print

T E R K I N I

Mengenang Mgr Soegijapranata, SCU Gaungkan Semangat “Perjumpaan yang Mengubah”
Juli 22, 2025
Lawan Beras Oplosan, Pemkot Andalkan Srikandi Pangan
Juli 22, 2025
Agustina Dorong Pemetaan Potensi Kelurahan untuk Hidupkan Koperasi Merah Putih
Juli 22, 2025
Raih Indeks Integritas Tertinggi, KPK Ingatkan Jateng Perkuat Pencegahan Korupsi
Juli 22, 2025
Gandeng PWNU, Pemprov Jateng Akselerasi Pembangunan Umat
Juli 22, 2025

Trending Minggu Ini

Deretan Skandal Ijazah Palsu Pejabat di Belahan Dunia
Juli 19, 2025
Partainya Keluarga Jokowi, Kaesang Kembali Terpilih Jadi Ketua Umum PSI
Juli 19, 2025
Polda Jabar Telusuri Tragedi di Pernikahan Anak Gubernur Dedi Mulyadi
Juli 19, 2025
Eks Rektor UGM Bongkar Dugaan Kejanggalan Gelar Sarjana Jokowi: Tak Pernah Lulus S1?
Juli 17, 2025
Gubernur Luthfi Dinobatkan Sebagai Kepala Daerah Inspiratif
Juli 19, 2025

Berita Terkait

Nasional

Guyon Korea hingga Daring, Prabowo Sapa Bambang Pacul di Peluncuran Kopdes Merah Putih

T. Budianto
Nasional

Puan: Koperasi Merah Putih Bukti Negara Hadir di Desa

T. Budianto
Presiden Prabowo saat meresmikan Koperasi Merah Putih di Klaten, Jateng, Senin (21/7/2025). (Humas Pemprov Jateng)
Nasional

Sah! Prabowo Resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih se-Indonesia di Klaten Jawa Tengah

R. Izra
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
Kriminalitas dan HukumNasional

Putusan MK Tegaskan Kedudukan Wamen Setara Menteri: Dilarang Rangkap Jabatan!

R. Izra
narakita.id
Facebook Twitter Youtube

Narakita merupakan media kolaboratif dengan tagline “New Hope for Everyone” yang membuka ruang untuk semua ide, semua koneksi dan semua masa depan.

  • Home
  • Kantor dan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Penggunaan
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?