NARAKITA, SEMARANG- Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menyita Rp13 miliar dari rangkaian pengusutan skandal korupsi pengadaan lahan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Cilacap Segara Artha. Uang Rp13 miliar dalam bentuk pecahan Rp100 ribuan tersebut dijejer di ruangan kejaksaan.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati, Lukas Alexander Sinuraya mengatakan, penyidik menemukan aliran dan penggunaan dana yang diduga bagian dari hasil korupsi BUMD milik Pemkab Cilacap.
“Dari hasil penelusuran telah ditemukan adanya pembayaran uang muka untuk pembelian pabrik beras di Klaten Jawa Tengah oleh tersangka oleh tersangka Andhi Nur Huda,” kata Lukas, Rabu (16/7) sore.
Pabrik beras tersebut sebenarnya hendak dibeli Rp50 miliar, tetapi Andhi baru membayar Rp13 miliar sebagai uang muka kepada Rizal Hari Wibowo selaku pemilik awal pabrik. “Dengan itikad baik, hari ini Rizal Hari Wibowo menyerahkan uang muka Rp13 miliar tersebut ke kejaksaan,” bebernya.
Kerugian Negara
Selanjutnya, penyidik menyita uang tersebut kemudian akan dititipkan di rekening penitipan Kejati Jawa Tengah untuk nantinya dibawa ke persidangan. “Hal ini sebagai bentuk upaya penyelamatan kerugian keuangan negara,” ungkap Lukas.
Dalam kasus ini terungkap, uang negara Rp237 miliar telah dikeluarkan PT Cilacap Segara Artha untuk membeli lahan seluas 700 hektare berstatus hak guna usaha (HGU) dari PT Rumpun Sari Antan.
Kerugian negara timbul karena Rp237 miliar yang digunakan untuk membeli lahan, tidak bisa kembali ke negara. Padahal, PT Cilacap Segara Artha selaku perusahaan milik Pemkab Cilacap tak bisa menguasai lahan yang dibeli. (bae)