NARAKITA, SEMARANG – Polrestabes Semarang melalui Unit 1 Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mengungkap kasus pengeroyokan terhadap anak yang terjadi pada Selasa (7/7/2025) di depan Klinik Pratama Cita Sehat, Jalan Sompok Lama No. 70, Kelurahan Lamper Lor, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang.
Korban dalam kejadian tersebut adalah seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun berinisial CRI alias Vava, mengalami luka bacok cukup parah.
Insiden bermula ketika salah satu anggota Grup WhatsApp “Halte Tim Senyap” (HTS), berinisial RP, menerima tantangan tawuran dari kelompok remaja lain yang diduga berasal dari wilayah Pedurungan. Tawuran disepakati akan berlangsung di depan Klinik Pratama Cita Sehat.
Sekitar pukul 03.00 WIB, kelompok HTS sudah berada di lokasi untuk meladeni tantangan tersebut. Pada saat bersamaan, korban melintas di lokasi menggunakan sepeda motor.
Karena diduga sebagai anggota kelompok lawan, korban langsung diserang secara membabi buta oleh para pelaku menggunakan senjata tajam.
Akibat penyerangan tersebut, korban mengalami luka berat yang meliputi sobekan di kepala, luka bacok di jari kelingking hingga nyaris putus, luka di jari manis dan jari tengah, patah pada bahu kanan, luka bacok di punggung, serta bibir atas dan bawah yang pecah.
Korban kemudian mendapat perawatan medis intensif, sementara keluarganya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Semarang Selatan pada 9 Juli 2025, sebagaimana tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/35/VII/2025/SPKT/Polsek Semarang Selatan/Polrestabes Semarang/Polda Jawa Tengah.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Reskrim Polrestabes Semarang melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menangkap para pelaku pada Rabu malam, 9 Juli 2025, sekitar pukul 23.00 WIB di kediaman masing-masing.
Para tersangka yang telah diamankan terdiri dari dua pelaku dewasa berinisial MRH dan NHAR, keduanya berusia 18 tahun, serta empat pelaku yang masih di bawah umur, yaitu RYS. (16), AVPP (16), RAN. (16), dan ESE (15).
Penanganan hukum terhadap para pelaku anak dilakukan secara khusus oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Semarang.
Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu batang bambu dan empat bilah senjata tajam yang digunakan untuk menyerang korban.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 80 jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 170 ayat (2) ke-2e KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, dalam keterangannya menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberi ruang bagi aksi kekerasan jalanan, terlebih jika melibatkan anak sebagai korban.
“Kami akan tindak tegas para pelaku tanpa pandang bulu. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, tetapi menyangkut keselamatan generasi muda. Semua pelaku, baik dewasa maupun yang masih di bawah umur, tetap akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengimbau kepada seluruh orang tua agar lebih waspada dan memperketat pengawasan terhadap aktivitas anak-anak mereka, termasuk dalam penggunaan media sosial yang kini sering menjadi sarana komunikasi kelompok-kelompok remaja untuk merencanakan aksi kekerasan.
Selain itu, AKBP Andika mengajak pihak sekolah, tokoh masyarakat, serta aparat kewilayahan untuk bersama-sama mengawasi dan membina generasi muda agar tidak terjerumus dalam kelompok kekerasan atau geng remaja yang menjurus pada tindak kriminalitas.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa kekerasan antar remaja tidak bisa dipandang sebelah mata. Diperlukan sinergi dari seluruh elemen masyarakat untuk mencegah agar kejadian serupa tidak terulang dan memastikan lingkungan yang aman bagi anak-anak dan remaja di Kota Semarang. (*)