Rabu, 2 Jul 2025
  • Feed
  • Like
  • Save
  • Aktivitas
  • Blog
  • Terkini
    • Kriminalitas dan Hukum
    • Politiik
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Serba-serbi
  • Opini
🔥 HOT NEWS
Kelelawar Bersarang di Atap Rumah? Waspadai Ancaman Penyakit Menular dari Hewan ke Manusia
SK Kepengurusan Megawati Soekarno Putri Kembali Digugat
PSSI Buka Tender Apparel Timnas, Era Baru Jersey Garuda Segera Dimulai
Pemutihan PKB Jateng Sumbang PAD Rp333,9 Miliar
Di Balik Tragedi di Jembatan Jurug, Mahasiswi UNS Hilang Usai Terjun ke Sungai
Font ResizerAa
narakita.idnarakita.id
  • Terkini
  • Sport
  • Serba-serbi
  • Opini
Search
  • Terkini
    • Kriminalitas dan Hukum
    • Politiik
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Serba-serbi
  • Opini
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Kriminalitas dan Hukum

Uang Tutup Mulut Judi Online Untuk Umroh

Jika pegawai sekelas Rajo saja mendapatkan uang tutup mulut sampai Rp15 miliar, lalu bagaimana dengan pendapatan unsur pimpinan saat itu?

baniabbasy
Last updated: Juli 2, 2025 10:01 am
baniabbasy
Juli 2, 2025
Share
3 Min Read
Terdakwa TPPU atas praktik pengamanan situs judi online di Kementerian Kominfo, Rajo Emirsyah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta.
Terdakwa TPPU atas praktik pengamanan situs judi online di Kementerian Kominfo, Rajo Emirsyah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta.
SHARE

PERILAKU korups di negeri ini tampaknya memang sudah cukup konyol. Seperti halnya kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus judi online, dengan terdakwa eks pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Rajo Emirsyah, dimana uang tutup mulut bagianya digunakan untuk memberangkatkan puluhan orang ibadah umroh.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta, Senin (30/6/2025), Rajo yang diperiksa sebagai terdakwa mengaku bahwa uang tutup mulut praktik pengamanan situs judi online agar tidak terblokir, ia gunakan untuk memberangkatkan 47 orang (familinya) pergi ibadah umroh.

Selain meng-umrohkan keluarganya, uang tutup mulut senilai Rp15 miliar juga ia pergunakan untuk berlibur ke luar negeri Bersama mantan kekasihnya Mona Cindy Prestyo, untuk touring motor bersama komunitas Harley Davidson ke sejumlah daerah di dalam negeri, bahkan hingga ke Malaysia.

Dalam kasus ini, Rajo didakwa menerima uang sebesar Rp15 miliar dari pemilik situs judi online, agar situsnya tidak diblokir oleh Kominfo atau sekarang berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). “Ada yang untuk mengirim umroh 47 orang,” jelas Rajo kepada Majelis Hakim yang memeriksanya.

Jika pegawai sekelas Rajo saja mendapatkan uang tutup mulut sampai Rp15 miliar, lalu bagaimana dengan pendapatan unsur pimpinan saat itu? Rajo sempat menyebut jika mantan bosnya yang dulu menjabat sebagai Menkominfo Budi Arie, mendapatkan bagian dari praktik ini sebesar 50 persen dari keuntungan praktik judi online.

Selain Rajo Emirsyah, Aparat Penegak Hukum (APH) juga mengamankan 23 orang lainnya, yang sembilan diantaranya pegawai Kominfo. Dari total 24 terdakwa itu, dibagi dalam empat klaster dengan tugas dan peran masing-masing. Rajo sendiri masuk dalam klaster ke empat bersama terdakwa Darmawati dan Adriana Angela Brigita. Di klaster ini, tugasnya menampung hasil dari praktik perlindungan situs judi online.

Klaster pertama adalah koordinator dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Toni, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.

Untuk terdakwa klaster kedua, diisi deden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfikar, Riko Rasoto Rahmada, Syamsul Arifin, Yuda Rahan Setiadi, Yoga Priyanka Sihobing, Reyga Radika, Muhammad Abinda Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana. Semua nama di klister kedua ini adalah eks pegawai Kementerian Kominfo.

Di klaster ketiga, ada terdakwa Muchlis, Deny Maryono, Harry Effendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, dan Ferry alias William alias Acai. Mereka semua yang ada di klaster ketiga adalah agen situs judi online.

Para terdakwa yang masuk dalam klaster pegawai, dikenakan pasal 27 ayat (2) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Rajo Emirsah sendiri dikenakan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Tindakan Rajo dinilai telah mencederai upaya negara dalam emberantas praktik perjudian online.(*)

TAGGED:jokowiKomdigiKorupsi judi OnlineMenkominfo Budi AriePengamanan situs judi onlinePrabowo
Share This Article
Email Copy Link Print

T R E N D I N G

Kelelawar Bersarang di Atap Rumah? Waspadai Ancaman Penyakit Menular dari Hewan ke Manusia
Juli 2, 2025
SK Kepengurusan Megawati Soekarno Putri Kembali Digugat
Juli 2, 2025
PSSI Buka Tender Apparel Timnas, Era Baru Jersey Garuda Segera Dimulai
Juli 2, 2025
Pemutihan PKB Jateng Sumbang PAD Rp333,9 Miliar
Juli 2, 2025
Di Balik Tragedi di Jembatan Jurug, Mahasiswi UNS Hilang Usai Terjun ke Sungai
Juli 2, 2025

Berita Terkait

Terpidana mega korupsi E-KTP Setya Novanto,.
Kriminalitas dan Hukum

Setya Novanto Lebih Cepat Bebas, Dikasih Diskon Hukuman oleh MA

R. Izra
MA memperberat hukuman suami aktris Sandra Dewi dengan hukuman 20 tahun penjara.
Kriminalitas dan HukumOpini

MA Perberat Hukuman Suami Artis Sandra Dewi. Bagaimana Nasib Koruptor Lainnya?

baniabbasy
Terdakwa Baiquni (baju putih) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang. (bae)
Kriminalitas dan Hukum

Baiquni Justicia Pegawai Kejati Jateng Calo PNS Kejaksaan, Dihukum Ringan Hanya 1,5 Tahun Penjara

R. Izra
Penyidik Kejagung menyita uang Rp 2 miliar dalam plastik Mickey Mouse dari rumah Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto.
Kriminalitas dan Hukum

Uang Tunai Rp 2 Miliar dalam Plastik Mickey Mouse Disita dari Rumah Bos Sritex

R. Izra
  • Home
  • Kantor dan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
narakita.id
Facebook Twitter Youtube Rss Medium

Narakita merupakan media kolaboratif dengan tagline “New Hope for Everyone” yang membuka ruang untuk semua ide, semua koneksi dan semua masa depan.

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?