NARAKITA, JAKARTA – Bos PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan kredit dari berbagai bank pemerintah.
Ke mana uang ratusan miliar atau bahkan triliunan rupiah tersebut mengalir?
Diketahui Sritex mempunyai utang fantastis hingga mencapai Rp 29,8 triliun dari 1.654 kreditur. Meliputi 22 kreditur separatis, 349 kreditur preferen, dan 94 kreditur konkuren.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, meminta Kejagung dan PPATK mengusut aliran dana korupsi kredit bank yang melibatkan eks Dirut Sritex pada tahun 2005–2022.
Menurutnya, penting untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat, bukan hanya dari internal perusahaan.
“Saya minta Kejagung dan PPATK buka semua aliran dananya, lacak siapa saja yang terlibat,” kata Sahroni, Jumat (23/5/2025).
Kejagung menetapkan eks Dirut Sritex 2005–2022, Iwan Setiawan Lukminto, dan dua orang lainnya sebagai tersangka kasus kredit bank.
Keduanya adalah petinggi dari Bank BJB dan Bank DKI Jakarta.
Ahmad Sahroni meminta Kejagung dan PPATK melacak seluruh aliran dana dan pihak terlibat, karena ulah mereka ribuan karyawan kehilangan pekerjaan.
Sahroni mengecam direksi Sritex yang dinilainya pura-pura peduli pekerja, padahal jadi aktor utama runtuhnya perusahaan.
Sritex, yang pernah menjadi kebanggaan industri tekstil nasional, kini terjerat proses hukum serius.
Penangkapan Iwan Setiawan jadi langkah baru dalam penindakan korupsi oleh pelaku usaha besar.
Selain Iwan, Kejagung juga menetapkan dua tersangka lain: Dirut Bank DKI 2020, Dicky Syahbandinata, dan Kepala Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB 2020, Zainuddin Mappa.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa Iwan diduga memakai dana kredit bank untuk kepentingan pribadi, bukan untuk kebutuhan perusahaan.
Dicky dan Zainuddin diduga memberikan kredit kepada Iwan tanpa mengikuti prosedur.
Akibat tindakan para tersangka, Qohar menyebut kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 692 miliar.
Qohar menyampaikan bahwa perbuatan para tersangka diduga menyebabkan kerugian negara senilai Rp 692 miliar.
Setelah ditetapkan tersangka, ketiganya langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan penyidik Kejagung kini tengah menelusuri aset-aset milik Iwan Lukminto.
Tak menutup kemungkinan aset tanah milik Iwan Setiawan Lukminto, berpotensi disita oleh Kejaksaan Agung.
Namun, langkah itu masih menunggu hasil inventarisasi dan penelusuran aliran dana kredit yang diduga disalahgunakan.
Dana tersebut semestinya digunakan untuk kepentingan usaha, namun justru dipakai untuk membayar utang serta membeli aset nonproduktif, salah satunya berupa tanah.
Harli menyatakan bahwa penyidik tengah menelusuri hubungan antara dana pinjaman bank daerah dengan aset-aset yang dimiliki Iwan.
Termasuk apakah aset tanah yang dibeli itu berkaitan langsung dengan aktivitas operasional perusahaan atau murni bentuk penyimpangan. (*)