NARAKITA, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akhirnya memvonis Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, hukuman 4,5 tahun penjara, dan denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Hakim menyatakan Tom bersalah dalam kasus korupsi kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan, Jumat (18/7/2025).
Hakim menyatakan Tom Lembong bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU tipikor juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP. Hakim juga menyatakan, tidak ada hal pemaaf ataupun pembenar dalam perbuatan Tom selaku terdakwa.
Hakim tidak membebankan uang pengganti kepada Tom Lembong lantaran tidak menerima uang atau keuntungan dari kasus ini. Selain itu, hakim juga memerintahkan kepada jaksa agar mengembalikan iPad dan MacBook Tom Lembong yang sempat disita.
Hal memberatkan Tom Lembong ialah mengedepankan ekonomi kapitalis, tidak melaksanakan tugas secara akuntabel, hingga mengabaikan hak masyarakat mendapatkan gula dengan Harga terjangkau. Hal yang meringankan, Tom belum pernah dihukum hingga tidak menikmati uang dari kerugian negara akibat kasus ini.
Salah satu pertimbangan hakim, Tom Lembong melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 117 Tahun 2015. Anggota Majelis Hakim Alfis Setiawan menatakan, unsur melawan hukum yang dilakukan Tom yaitu dengan menerbitkan Surat Nomor 294 tentang persetujuan pengadaan gula kristal mentah (GKM) untuk operasi pasar dan persetujuan impor 157.500 ton GKM pada Maret dan April 2016.
“Oleh terdakwa selaku Mendag juga tidak didasari adanya rapat koordinasi antar kementerian tau rapat koordinasi kementerian di bidang perekonomian yang menentukan jumlah kebutuhan gula sebanyak 157.500 ton,” kata Hakim Alfis saat membacakan pertimbangan unsur melawan hukum dalam sidang.
Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, JPU menuntut Tom dihukum penjara selama 7 tahun, serta membayar denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Menanggapi vonis ini, Tom Lembong mengaku akan mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi.(*)