• Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Sirkular
  • Serba-serbi
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Opini
Font ResizerAa
narakita.idnarakita.id
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Sirkular
  • Serba-serbi
  • Sport
  • Opini
Search
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Sirkular
  • Serba-serbi
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Opini
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Kriminalitas dan Hukum

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara

Tom Lembong memang tidak korupsi dalam kasus kebijakan importasi gula sealam menjabat sebagai Menteri Perdagangan 2015-2016. Namun kebijakannya dinilai melawan hukum dan lebih memihak pada kapitalis.

baniabbasy
Last updated: Juli 18, 2025 7:18 pm
baniabbasy
Juli 18, 2025
Share
3 Min Read
Menteri Perdagangan Tahun 2015-2016 Tom Lembong, divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat bersalah dan dihukum 4,5 tahun penjara.
Menteri Perdagangan Tahun 2015-2016 Tom Lembong, divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat bersalah dan dihukum 4,5 tahun penjara.
SHARE

NARAKITA, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akhirnya memvonis Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, hukuman 4,5 tahun penjara, dan denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Hakim menyatakan Tom bersalah dalam kasus korupsi kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan, Jumat (18/7/2025).

Hakim menyatakan Tom Lembong bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU tipikor juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP. Hakim juga menyatakan, tidak ada hal pemaaf ataupun pembenar dalam perbuatan Tom selaku terdakwa.

Hakim tidak membebankan uang pengganti kepada Tom Lembong lantaran tidak menerima uang atau keuntungan dari kasus ini. Selain itu, hakim juga memerintahkan kepada jaksa agar mengembalikan iPad dan MacBook Tom Lembong yang sempat disita.

Hal memberatkan Tom Lembong ialah mengedepankan ekonomi kapitalis, tidak melaksanakan tugas secara akuntabel, hingga mengabaikan hak masyarakat mendapatkan gula dengan Harga terjangkau. Hal yang meringankan, Tom belum pernah dihukum hingga tidak menikmati uang dari kerugian negara akibat kasus ini.

Salah satu pertimbangan hakim, Tom Lembong melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 117 Tahun 2015. Anggota Majelis Hakim Alfis Setiawan menatakan, unsur melawan hukum yang dilakukan Tom yaitu dengan menerbitkan Surat Nomor 294 tentang persetujuan pengadaan gula kristal mentah (GKM) untuk operasi pasar dan persetujuan impor 157.500 ton GKM pada Maret dan April 2016.

“Oleh terdakwa selaku Mendag juga tidak didasari adanya rapat koordinasi antar kementerian tau rapat koordinasi kementerian di bidang perekonomian yang menentukan jumlah kebutuhan gula sebanyak 157.500 ton,” kata Hakim Alfis saat membacakan pertimbangan unsur melawan hukum dalam sidang.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, JPU menuntut Tom dihukum penjara selama 7 tahun, serta membayar denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Menanggapi vonis ini, Tom Lembong mengaku akan mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi.(*)

TAGGED:headlineKebijakan Tom Lembong memihak kapitalisTom LembongTom Lembong divonis 4Vonis Tom Lembong
Share This Article
Email Copy Link Print

T E R K I N I

Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Jawa Tengah menggelar kompetisi Jasirah Race 2025 pada 25–27 Juli 2025.
BI Jateng Gelar Jasirah Race 2025: Dorong Wisata Sejarah dan Digitalisasi Ekonomi
Juli 25, 2025
Peluncuran SPIL research center di Kampus Soegijapranata Catholic University (SCU), Bendan, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, Jumat (25/7/2025).
SCU Luncurkan SPIL Research Center: Model Ristek dan Pembelajaran Berbasis Industri
Juli 25, 2025
Anggota Komisi X DPR RI Furtasan Ali Yusuf mengkritik banyaknya sekolah SD terutama swasta yang menarik iuran sekolah ugal-ugalan atau cukup tinggi melampuai kemampuan orang tua. Foto: dok/ist
Biaya Sekolah SD Ugal-ugalan, Butuh Regulasi Batas Atas-Bawah
Juli 25, 2025
Ketua DPR RI Puan Maharani.
Tutup Masa Sidang DPR, Puan: RAPBN Harus Efisien dan Manfaatnya Segera Dirasakan Rakyat
Juli 25, 2025
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum di Gedung DPR Kompleks Senayan Jakarta
RUU Sisdiknas, Wajib Belajar Jadi 13 Tahun
Juli 25, 2025

Trending Minggu Ini

Deretan Skandal Ijazah Palsu Pejabat di Belahan Dunia
Juli 19, 2025
Partainya Keluarga Jokowi, Kaesang Kembali Terpilih Jadi Ketua Umum PSI
Juli 19, 2025
Polda Jabar Telusuri Tragedi di Pernikahan Anak Gubernur Dedi Mulyadi
Juli 19, 2025
Gubernur Luthfi Dinobatkan Sebagai Kepala Daerah Inspiratif
Juli 19, 2025
Putusan MK Tegaskan Kedudukan Wamen Setara Menteri: Dilarang Rangkap Jabatan!
Juli 19, 2025

Berita Terkait

ilustrasi rumah kebakaran
Daerah

5 Orang Satu Keluarga Tewas dalam Kebakaran di Semarang, Termasuk Ibu Hamil

R. Izra
Menpora membuka Munas BEM SI Kerakyatan di Sumatra Barat.
Nasional

BEM Undip Ungkap Kondisi Munas di Padang Tak Kondusif, ‘Disusupi’ Pejabat hingga BIN

R. Izra
Kericuhan berdarah mewarnai ceramah Rizieq Shihab di Pemalang, Jawa Tengah, Kamis (24/7/2025) dini hari.
Daerah

Bentrok Berdarah Ceramah Rizieq Shihab di Pemalang, Polda Jateng Ungkap Hal Ini

R. Izra
Ketua dan Wakil Ketua BEM Undip, Aufa Atha Ariq Aoraqi dan Khayimas Atha Chisbaini.
Terkini

Alasan BEM Undip dan BEM UGM Keluar dari Aliansi BEM SI Kerakyatan, ‘Tempat Pejabat Cari Muka’

R. Izra
narakita.id
Facebook Twitter Youtube

Narakita merupakan media kolaboratif dengan tagline “New Hope for Everyone” yang membuka ruang untuk semua ide, semua koneksi dan semua masa depan.

  • Home
  • Kantor dan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Penggunaan
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?