NARAKITA – Provinsi Sumatra Utara (Sumut) mencaplok empat pulau yang sebelumnya secara administraitf masuk wilayah Provinsi Nagroe Aceh Darussalam (NAD).
Keempat pulau tersebut: Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
Sumut berhasil merebut empat pulau tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.
Diketahui, saat ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dijabat oleh eks Kapolri Jenderal Polisi (Purn) Tito Karnavian.
Walhasil, keberhasilan Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution merebut empat pulau tersebut dari Aceh tak lepas dari ‘restu’ Tito Karnavian melalui Kepmendagri 300.2.2-2138 tahun 2025.
Pulau-pulau tersebut telah masuk dalam wilayah administratif Aceh sejak 1965.
Kala itu, Agraria Aceh telah menetapkan bahwa pulau tersebut menjadi hak milik ahli waris Teuku Radja Udah, penduduk Bakongan, Aceh Selatan.
Hal itu berdasarkan Surat keputusan Kepala Inspeksi Agraria Daerah Istimewa Aceh Soekirman, Nomor 125/IA/1965.
Selanjutnya, pada 1988 terdapat kesepakatan bersama antara Pemerintah Aceh dengan Pemerintah Sumut, bahwa penyelesaian batas wilayah berpedoman pada peta topografi TNI-AD tahun 1978 skala 1:50.000.
Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, mengelak disebut merebut keempat pulau tersebut.
Ia menyatakan, keempat pulau tersebut tidak direbut, melainkan telah ditetapkan menjadi bagian dari Sumatera Utara berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang dikeluarkan pada 25 April 2025.
“Kalau dari kami, bahasa kami, bukan semata-mata usulan dari pihak Provinsi Sumatera Utara. Tentu ada mekanisme yang berjalan, namun di luar itu apapun potensi di dalamnya,” kata Bobby saat bertemu dengan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, di Pendopo Gubernur Aceh pada Rabu (4/6/2025).
Namun, pertemuan tersebut berlangsung sangat singkat karena Gubernur Aceh harus segera menghadiri agenda lain dengan masyarakat di wilayah Barat Selatan (Barsela) Aceh.
Sementara, pihak Aceh Singkil dan Provinsi Aceh masih berupaya agar keempat pulau tersebut kembali menjadi wilayah administratif mereka. (*)