• Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Sirkular
  • Serba-serbi
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Opini
Font ResizerAa
narakita.idnarakita.id
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Sirkular
  • Serba-serbi
  • Sport
  • Opini
Search
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Sirkular
  • Serba-serbi
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Opini
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Terkini

Tito ‘Restui’ Gubernur Sumut Bobby Nasution Rebut 4 Pulau Milik Aceh

Provinsi Sumatra Utara merebut 4 pulau yang sebelumnya milik Aceh, berdasarkan Keputusan Mendagri Tito Karnavian.

R. Izra
Last updated: Juni 7, 2025 4:47 pm
R. Izra
Juni 7, 2025
Share
2 Min Read
Peta batas wilayah Aceh dan Sumatra Utara (Sumut). Sumut caplok empat pulau yang sebelumnya jadi wilayah Aceh.
Peta batas wilayah Aceh dan Sumatra Utara (Sumut). Sumut caplok empat pulau yang sebelumnya jadi wilayah Aceh.
SHARE

NARAKITA – Provinsi Sumatra Utara (Sumut) mencaplok empat pulau yang sebelumnya secara administraitf masuk wilayah Provinsi Nagroe Aceh Darussalam (NAD).

Keempat pulau tersebut: Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

Sumut berhasil merebut empat pulau tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.

Diketahui, saat ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dijabat oleh eks Kapolri Jenderal Polisi (Purn) Tito Karnavian.

Walhasil, keberhasilan Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution merebut empat pulau tersebut dari Aceh tak lepas dari ‘restu’ Tito Karnavian melalui Kepmendagri 300.2.2-2138 tahun 2025.

Pulau-pulau tersebut telah masuk dalam wilayah administratif Aceh sejak 1965.

Kala itu, Agraria Aceh telah menetapkan bahwa pulau tersebut menjadi hak milik ahli waris Teuku Radja Udah, penduduk Bakongan, Aceh Selatan.

Hal itu berdasarkan Surat keputusan Kepala Inspeksi Agraria Daerah Istimewa Aceh Soekirman, Nomor 125/IA/1965.

Selanjutnya, pada 1988 terdapat kesepakatan bersama antara Pemerintah Aceh dengan Pemerintah Sumut, bahwa penyelesaian batas wilayah berpedoman pada peta topografi TNI-AD tahun 1978 skala 1:50.000.

Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, mengelak disebut merebut keempat pulau tersebut.

Ia menyatakan, keempat pulau tersebut tidak direbut, melainkan telah ditetapkan menjadi bagian dari Sumatera Utara berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang dikeluarkan pada 25 April 2025.

“Kalau dari kami, bahasa kami, bukan semata-mata usulan dari pihak Provinsi Sumatera Utara. Tentu ada mekanisme yang berjalan, namun di luar itu apapun potensi di dalamnya,” kata Bobby saat bertemu dengan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, di Pendopo Gubernur Aceh pada Rabu (4/6/2025).

Namun, pertemuan tersebut berlangsung sangat singkat karena Gubernur Aceh harus segera menghadiri agenda lain dengan masyarakat di wilayah Barat Selatan (Barsela) Aceh.

Sementara, pihak Aceh Singkil dan Provinsi Aceh masih berupaya agar keempat pulau tersebut kembali menjadi wilayah administratif mereka. (*)

TAGGED:bobbu nasutionbobby rebut empat pulau acehsumut empat pulau acehtito karnaviantito restui bobby caplok 4 pulau aceh
Share This Article
Email Copy Link Print

T E R K I N I

Pemprov Gaspol Atasi Krisis Hunian: 17.510 Rumah Siap Ditangani Tahun Ini
Agustus 1, 2025
PDIP Langsung Gelar Kongres setelah Hasto Diberi Amnesti, Megawati Dikukuhkan Jadi Ketua Umum
Agustus 1, 2025
Undip Kembangkan Sentra Domba Terpadu di Desa Tumbrep
Agustus 1, 2025
Presiden Prabowo Subianto
Alasan Presiden Prabowo Ampuni Dua ‘Musuh’ Jokowi: Demi Stabilitas Politik
Agustus 1, 2025
Menteri Perdagangan Tahun 2015-2016 Tom Lembong, divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat bersalah dan dihukum 4,5 tahun penjara.
Prabowo Beri Abolisi untuk Eks Mendag Era Jokowi, Pidana Tom Lembong Ditiadakan
Juli 31, 2025

Trending Minggu Ini

Kongres Terutup PDI Perjuangan 2025: Strategi atau Ketakutan?
Juli 31, 2025
Puan Maharani di Tengah. Penerus Ketum PDI Perjuangan?
Juli 31, 2025
Cak Imin Usul, Gubernur Dipilih Presiden. Upaya Mundurkan Demokrasi?
Juli 26, 2025
Wacana Munaslub Golkar Lengserkan Bahlil Lahadalia
Juli 31, 2025
Pengakuan Teman Kuliah Jokowi di UGM: Saya Tidak Tahu Ada Jurusan Teknologi Kayu, Skripsi Saya Ekonomi Manajemen
Juli 27, 2025

Berita Terkait

JALANI SIDANG: Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kriminalitas dan Hukum

Hasto Diampuni Tak Jadi Dihukum, Prabowo Beri Amnesti Sekjen PDIP

R. Izra
Pendidikan & Budaya

Jawa Tengah Masih Kekurangan 2.298 Guru

T. Budianto
Kriminalitas dan Hukum

Eks Cawabup Purbalingga Divonis 1,5 Tahun Bui

T. Budianto
Daerah

Realisasi Dapur Gizi di Jateng Baru 12 Persen

T. Budianto
narakita.id
Facebook Twitter Youtube

Narakita merupakan media kolaboratif dengan tagline “New Hope for Everyone” yang membuka ruang untuk semua ide, semua koneksi dan semua masa depan.

  • Home
  • Kantor dan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Penggunaan
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?