• Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Sirkular
  • Serba-serbi
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Opini
Font ResizerAa
narakita.idnarakita.id
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Sirkular
  • Serba-serbi
  • Sport
  • Opini
Search
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Sirkular
  • Serba-serbi
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Opini
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Kriminalitas dan Hukum

Tersangka Korupsi BUMD Cilacap Tak Terima Ditahan Kejaksaan, Maunya Apa?

Mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan, Andhi Nur Huda tidak terima ditahan kejaksaan dalam kasus dugaan korupsi aset BUMD PT Cilacap Segara Artha.

R. Izra
Last updated: Juni 3, 2025 4:58 pm
R. Izra
Juni 3, 2025
Share
2 Min Read
Tersangka digelandang dari kantor kejaksaan menuju tahanan sementara di Semarang.
Tersangka digelandang dari kantor kejaksaan menuju tahanan sementara di Semarang
SHARE

NARAKITA, SEMARANG – Mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan, Andhi Nur Huda tidak terima ditahan kejaksaan dalam kasus dugaan korupsi aset BUMD PT Cilacap Segara Artha.

Andhi yang telah ditetapkan tersangka itu sempat mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Semarang.

Dia menyebut tindakan penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menahan dirinya adalah perbuatan yang sewenang-wenang, tidak sesuai prosedur hukum acara pidana.

Andhi pun meminta untuk segera dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Semarang.

Namun, praperadilan Andhi melawan Kejati Jateng ditolak pengadilan.

“Menolak permohonan pemohon praperadilan atas nama Andhi Nur Huda untuk seluruhnya,” begitu petikan putusan praperadilan sebagaimana dikutip di SIPP PN Semarang, Selasa (3/6/2025).

Andhi ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan komisaris PT Cilacap Segara Artha berinisial IZ dalam kasus korupsi aset yang ditaksir merugikan keuangan negara Rp237 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Arfan Triyono, belum menjawab saat dikonfirmasi terkait progres penanganan kasus tersebut pasca adanya putusan praperadilan.

Sebelumnya, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati, Lukas Alexander Sinuraya menjelaskan, kasus korupsi ini bermula saat PT Cilacap Segara Artha selaku badan usaha milik Pemerintah Kabupaten Cilacap, membeli lahan seluas 700 hektare berstatus hak guna usaha dari PT Rumpun Sari Antan.

Transaksi tersebut sudah dibayar lunas seharga Rp237 miliar dengan dana yang bersumber dari negara. Namun, PT Cilacap Segara Artha selaku pembeli tak bisa menguasai lahan tersebut.

Menurut keterangan yang dihimpun penyidik, pembeli tak bisa menguasai lahan karena proses jual belinya belum mendapat restu dari Kodam IV Diponegoro. Perlu diketahui, PT Rumpun Sari Antan merupakan anak usaha PT Rumpun di bawah Yayasan Diponegoro milik Kodam IV Diponegoro. (bay)

TAGGED:tersangka korupsi bumd cilacap ajukan praperadilantersangka korupsi bumd cilacap tak terima ditahantersangka korupsi tak terima ditahan kejaksaan
Share This Article
Email Copy Link Print

T E R K I N I

Menteri Perdagangan Tahun 2015-2016 Tom Lembong, divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat bersalah dan dihukum 4,5 tahun penjara.
Prabowo Beri Abolisi untuk Eks Mendag Era Jokowi, Pidana Tom Lembong Ditiadakan
Juli 31, 2025
JALANI SIDANG: Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Hasto Diampuni Tak Jadi Dihukum, Prabowo Beri Amnesti Sekjen PDIP
Juli 31, 2025
Jawa Tengah Masih Kekurangan 2.298 Guru
Juli 31, 2025
Eks Cawabup Purbalingga Divonis 1,5 Tahun Bui
Juli 31, 2025
Realisasi Dapur Gizi di Jateng Baru 12 Persen
Juli 31, 2025

Trending Minggu Ini

Kongres Terutup PDI Perjuangan 2025: Strategi atau Ketakutan?
Juli 31, 2025
Puan Maharani di Tengah. Penerus Ketum PDI Perjuangan?
Juli 31, 2025
Cak Imin Usul, Gubernur Dipilih Presiden. Upaya Mundurkan Demokrasi?
Juli 26, 2025
Wacana Munaslub Golkar Lengserkan Bahlil Lahadalia
Juli 31, 2025
Undip Bantu Kopi Sekipan Naik Kelas Lewat Inovasi Kemasan dan Branding
Juli 26, 2025

Berita Terkait

Kriminalitas dan Hukum

Eks Wali Kota Semarang Dituntut 6 Tahun, Hak Politik Dicabut

T. Budianto
Ilustrasi korban pelecehan atau kekerasan seksual.
Kriminalitas dan Hukum

Mahasiswi Unsoed Korban Kekerasan Seksual Oknum Profesor Masih Trauma

R. Izra
Kriminalitas dan Hukum

Aipda Robig Protes Jaksa Tak Mau Putar Rekaman CCTV

T. Budianto
Foto ilustrasi kampus Unsoed. Seorang guru besar di Universitas Jendral Soedirman atau Unsoed, diduga melakukan pelecehan sekseual terhadap mahasiswinya. Foto: dok.
Kriminalitas dan HukumPendidikan & Budaya

Guru Besar Unsoed Lakukan Pelecehan Seksual ke Mahasiswinya?

baniabbasy
narakita.id
Facebook Twitter Youtube

Narakita merupakan media kolaboratif dengan tagline “New Hope for Everyone” yang membuka ruang untuk semua ide, semua koneksi dan semua masa depan.

  • Home
  • Kantor dan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Penggunaan
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?