Jumat, 13 Jun 2025
  • Feed
  • Like
  • Save
  • Aktivitas
  • Blog
  • Terkini
    • Kriminalitas dan Hukum
    • Politiik
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Serba-serbi
  • Opini
🔥 HOT NEWS
Kombinasi Warna Terbaik untuk Cat Hijau, Inspirasi Segar untuk Rumah Idaman
Jokowi Bungkam soal Izin Tambang Nikel Raja Ampat: “Itu Urusan Teknis”, Tapi Lingkungan Rusak Siapa Tanggung?
Undip Anggarkan Rp 11,9 Miliar Bangun Jogging Track
Gus Yasin Sebut Giant Sea Wall Semarang Demak akan Dibikin Lebih Panjang, sampai Mana?
Diperkuat Bagus-Bagas, Kabupaten Magelang Berpeluang Menangi Play Off Soekarno Cup 2025
Font ResizerAa
narakita.idnarakita.id
  • Terkini
  • Sport
  • Serba-serbi
  • Opini
Search
  • Terkini
    • Kriminalitas dan Hukum
    • Politiik
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Serba-serbi
  • Opini
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Kriminalitas dan Hukum

Tersangka Korupsi BUMD Cilacap Tak Terima Ditahan Kejaksaan, Maunya Apa?

Mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan, Andhi Nur Huda tidak terima ditahan kejaksaan dalam kasus dugaan korupsi aset BUMD PT Cilacap Segara Artha.

R. Izra
Last updated: Juni 3, 2025 4:58 pm
R. Izra
Juni 3, 2025
Share
2 Min Read
Tersangka digelandang dari kantor kejaksaan menuju tahanan sementara di Semarang.
Tersangka digelandang dari kantor kejaksaan menuju tahanan sementara di Semarang
SHARE

NARAKITA, SEMARANG – Mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan, Andhi Nur Huda tidak terima ditahan kejaksaan dalam kasus dugaan korupsi aset BUMD PT Cilacap Segara Artha.

Andhi yang telah ditetapkan tersangka itu sempat mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Semarang.

Dia menyebut tindakan penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menahan dirinya adalah perbuatan yang sewenang-wenang, tidak sesuai prosedur hukum acara pidana.

Andhi pun meminta untuk segera dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Semarang.

Namun, praperadilan Andhi melawan Kejati Jateng ditolak pengadilan.

“Menolak permohonan pemohon praperadilan atas nama Andhi Nur Huda untuk seluruhnya,” begitu petikan putusan praperadilan sebagaimana dikutip di SIPP PN Semarang, Selasa (3/6/2025).

Andhi ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan komisaris PT Cilacap Segara Artha berinisial IZ dalam kasus korupsi aset yang ditaksir merugikan keuangan negara Rp237 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Arfan Triyono, belum menjawab saat dikonfirmasi terkait progres penanganan kasus tersebut pasca adanya putusan praperadilan.

Sebelumnya, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati, Lukas Alexander Sinuraya menjelaskan, kasus korupsi ini bermula saat PT Cilacap Segara Artha selaku badan usaha milik Pemerintah Kabupaten Cilacap, membeli lahan seluas 700 hektare berstatus hak guna usaha dari PT Rumpun Sari Antan.

Transaksi tersebut sudah dibayar lunas seharga Rp237 miliar dengan dana yang bersumber dari negara. Namun, PT Cilacap Segara Artha selaku pembeli tak bisa menguasai lahan tersebut.

Menurut keterangan yang dihimpun penyidik, pembeli tak bisa menguasai lahan karena proses jual belinya belum mendapat restu dari Kodam IV Diponegoro. Perlu diketahui, PT Rumpun Sari Antan merupakan anak usaha PT Rumpun di bawah Yayasan Diponegoro milik Kodam IV Diponegoro. (bay)

TAGGED:tersangka korupsi bumd cilacap ajukan praperadilantersangka korupsi bumd cilacap tak terima ditahantersangka korupsi tak terima ditahan kejaksaan
Share This Article
Email Copy Link Print

T R E N D I N G

Kombinasi Warna Terbaik untuk Cat Hijau, Inspirasi Segar untuk Rumah Idaman
Juni 13, 2025
Jokowi Bungkam soal Izin Tambang Nikel Raja Ampat: “Itu Urusan Teknis”, Tapi Lingkungan Rusak Siapa Tanggung?
Juni 13, 2025
Undip Anggarkan Rp 11,9 Miliar Bangun Jogging Track
Juni 13, 2025
Gus Yasin Sebut Giant Sea Wall Semarang Demak akan Dibikin Lebih Panjang, sampai Mana?
Juni 13, 2025
Diperkuat Bagus-Bagas, Kabupaten Magelang Berpeluang Menangi Play Off Soekarno Cup 2025
Juni 13, 2025

Berita Terkait

Terdakwa Rachmat Utama Djangkar (kepala pelontos di layar monitor) terlihat tertuntuk menyeka air mata saat membaca nota pembelaan sidang yang berpusat di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (11/6/2025). (bai)
Kriminalitas dan Hukum

Penyuap Mbak Ita Menangis saat Sidang: Saya Menderita secara Psikis

R. Izra
Ade Bakti (baju hitam) bersaksi di sidang korupsi Mbak Ita di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (4/6/2025). (bai)
Kriminalitas dan Hukum

Mengulik Peran Ade Bhakti sebagai Pengepul Suap di Kasus Korupsi Mbak Ita, Mungkinkah Terlibat?

R. Izra
Kriminalitas dan Hukum

Bambang Raya Bantah Terlibat Kasus Prostitusi

T. Budianto
Kriminalitas dan Hukum

Pemilik Karaoke di Semarang Jadi Tersangka Kasus Prostitusi Terselubung

T. Budianto
  • Home
  • Kantor dan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
narakita.id
Facebook Twitter Youtube Rss Medium

Narakita merupakan media kolaboratif dengan tagline “New Hope for Everyone” yang membuka ruang untuk semua ide, semua koneksi dan semua masa depan.

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?