Senin, 7 Jul 2025
  • Feed
  • Like
  • Save
  • Aktivitas
  • Blog
  • Terkini
    • Kriminalitas dan Hukum
    • Politiik
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Serba-serbi
  • Opini
🔥 HOT NEWS
Banjir Parah di Mataram NTB: Ribuan Jiwa Terdampak, Mobil-mobil Hanyut hingga ke Sungai
Indonesia Kuasai Nomor Speed, Raih 2 Emas di Piala Dunia Panjat Tebing Krakow
Trump Ancam Negara BRICS Termasuk RI dengan Tarif Impor 10 Persen
Butuh Rp 300 Miliar untuk Pemeliharaan, Pembangunan IKN Tahap I Rampung
Ratusan Hafiz Terima Tali Asih dari Pemprov Jateng, Setiap Santri Dapat Rp1 Juta
Font ResizerAa
narakita.idnarakita.id
  • Terkini
  • Sport
  • Serba-serbi
  • Opini
Search
  • Terkini
    • Kriminalitas dan Hukum
    • Politiik
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Serba-serbi
  • Opini
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Kriminalitas dan Hukum

Tersangka Bullying Mahasiswi PPDS Undip Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kapan Disidangkan?

Tersangka dan barang bukti bullying PPDS Anestesi Undip diserahkan ke Kejaksaan, dan kasus itu akan segera disidangkan.

R. Izra
Last updated: Mei 15, 2025 2:43 pm
R. Izra
Mei 15, 2025
Share
2 Min Read
Tersangka Sri Maryani menunduk saat dirangkul penyidik menuju ruang pelimpahan di kantor kejaksaan, Kamis (1552025).
Tersangka Sri Maryani menunduk saat dirangkul penyidik menuju ruang pelimpahan di kantor kejaksaan, Kamis (1552025).
SHARE

NARAKITA, SEMARANG – Tiga tersangka bullying yang menewaskan mahasiswi PPDS Anestesi Universitas Diponegoro (Undip), dilimpahkan penyidik ke jaksa penuntut umum di kantor Kejari Kota Semarang, Kamis (15/5/2025).

“Betul, hari ini pelimpahan tersangka dan barang bukti,” ujar Dirreskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio kepada wartawan.

Ketiga tersangka itu adalah Taufik Eko Nugroho Kaprodi PPDS Anestesi Undip; Sri Maryani, Staf Administrasi Prodi Anestesi Undip; dan Zara Yupita Azra mahasiswi senior PPDS Anestesi Undip.

Para tersangka digelandang ke kantor kejaksaan sekitar pukul 11.00 WIB. Tersangka Taufik Eko tampak mengenakan baju batik ungu, Sri Maryani berbaju biru dongker, dan Zara pakai baju putih.

Pada kesempatan yang sama, penyidik terlihat membawa tumpukan berkas. Bahkan ada alat kesehatan yang diduga turut dibawa menjadi barang bukti.

Berdasarkan pantauan, proses pelimpahan masih berlangsung di kantor kejaksaan.

Sebelumnya diberitakan, Polda Jawa Tengah menetapkan tersangka kasus bullying hingga pemerasan mahasiswi PPDS Undip. Kasus tersebut berujung menewaskan satu mahasiswi bernama dr Aulia Risma Lestari.

Menurut informasi yang dihimpun, tersangka Taufik Eko Nugroho Kaprodi PPDS Anestesi, berperan memanfaatan posisinya di kalangan PPDS dan memungut uang yang tidak diatur akademik.

Sementara tersangka Sri Maryani Staf Administrasi Prodi Anestesi, turut serta memungut uang yang tidak diatur akademik dengan meminta langsung kepada korban selaku bendahara PPDS.

Sementara tersangka Zara Yupita Azra mahasiswi senior PPDS, berperan memanfaatkan kesenioritasannya. Dia merupakan dokter residen senior yang membuat aturan dan kerap memaki-maki korban. (bai)

TAGGED:bullying ppds undipppds undipsidang bullying ppds undiptersangka bullying ppds undip
Share This Article
Email Copy Link Print

T R E N D I N G

Banjir Parah di Mataram NTB: Ribuan Jiwa Terdampak, Mobil-mobil Hanyut hingga ke Sungai
Juli 7, 2025
Indonesia Kuasai Nomor Speed, Raih 2 Emas di Piala Dunia Panjat Tebing Krakow
Juli 7, 2025
Trump Ancam Negara BRICS Termasuk RI dengan Tarif Impor 10 Persen
Juli 7, 2025
Butuh Rp 300 Miliar untuk Pemeliharaan, Pembangunan IKN Tahap I Rampung
Juli 7, 2025
Ratusan Hafiz Terima Tali Asih dari Pemprov Jateng, Setiap Santri Dapat Rp1 Juta
Juli 7, 2025

Berita Terkait

Ilustrasi kantor pusat Google.
Kriminalitas dan Hukum

Google Dihukum Bayar Denda Rp 5 Triliun kepada Pengguna Android, Ini Kasusnya

R. Izra
Kriminalitas dan Hukum

Jasad Notaris Perempuan Ditemukan di Sungai Citarum, Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku

Nugroho P.
Kriminalitas dan Hukum

Kasus Penembakan Siswa SMKN 4, DPR Minta Publik Awasi Ketat Proses Hukum

T. Budianto
Kriminalitas dan Hukum

Beginilah Kondisi Rumah T di Sleman Usai Digeruduk Ratusan Driver Ojek Online

Nugroho P.
  • Home
  • Kantor dan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
narakita.id
Facebook Twitter Youtube Rss Medium

Narakita merupakan media kolaboratif dengan tagline “New Hope for Everyone” yang membuka ruang untuk semua ide, semua koneksi dan semua masa depan.

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?