Rabu, 9 Jul 2025
  • Feed
  • Like
  • Save
  • Aktivitas
  • Blog
  • Terkini
    • Daerah
    • Politik
    • Nasional
    • Kriminalitas dan Hukum
    • Ekonomi & Bisnis
    • Internasional
    • Pendidikan & Budaya
  • Serba-serbi
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Opini
🔥 HOT NEWS
Raja Media Dahlan Iskan Tersangka Penggelapan, Pelapornya Jawa Pos
BPKP Jateng Fokus Awasi Pengadaan Barang dan Jasa yang Rawan Korupsi
Polisi Buru Pelaku Pelemparan Batu ke KA Sancaka di Wilayah Klaten
Gaya Petentengan Aipda Robig Disorot, ‘Busungkan Dada’ setelah Dituntut Hukuman 15 Tahun Penjara
Prabowo Perintah Gibran Berkantor di Papua? Urus Persoalan Bumi Cendrawasih
Raja Media Dahlan Iskan Tersangka Penggelapan, Pelapornya Jawa Pos
BPKP Jateng Fokus Awasi Pengadaan Barang dan Jasa yang Rawan Korupsi
Font ResizerAa
narakita.idnarakita.id
  • Terkini
  • Serba-serbi
  • Sport
  • Opini
Search
  • Terkini
    • Daerah
    • Politik
    • Nasional
    • Kriminalitas dan Hukum
    • Ekonomi & Bisnis
    • Internasional
    • Pendidikan & Budaya
  • Serba-serbi
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Opini
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Kriminalitas dan Hukum

Tersandung Kasus Pornografi, Bambang Raya Resmi Ditahan Polisi

T. Budianto
Last updated: Juni 20, 2025 9:41 pm
T. Budianto
Juni 20, 2025
Share
2 Min Read
BERI KETERANGAN: Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio didampingi Kabid Humas Polda Kombes Pol Artanto memberi keterangan pers seusai kegiatan di kantor Gubernur Jateng, Jumat (20/6). (Foto: Humas Polda)
SHARE

NARAKITA.ID, SEMARANG – Polda Jawa Tengah resmi menahan Bambang Raya, tersangka kasus pornografi di karaoke Mansion KTV & Bar Semarang yang memiliki layanan striptis atau penari telanjang.

Mulai, Jumat (20/6), tersangka yang merupakan Ketua DPD Partai Hanura Jawa Tengah harus mendekam di Rutan Polda. Saat dikonfirmasi, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio membenarkan hal tersebut.

“Krimum Polda Jateng telah melakukan penahanan terhadap tersangka BR,” ujar Kombes Dwi saat ditemui, Jumat (20/6). Kombes Dwi mengatakan, pihaknya melayangkan dua kali undangan pemeriksaan terhadap tersangka, masing-masing pada Kamis (12/6) dan Kamis (19/6). Namun, tersangka Bambang Raya selalu mangkir.

Pada panggilan pertama, tersangka tidak hadir dengan alasan sedang ada kegiatan. Pada panggilan kedua, tersangka kembali berdalih sedang ada kegiatan yang berhubungan organisasi. Tersangka baru memenuhi panggilan penyidik pada Jumat (20/6). Menurut informasi, Bambang Raya hadir di Polda pada pukul 11.00 WIB dan diperiksa hingga pukul 14.00 WIB. Seusai diperiksa itulah tersangka langsung ditahan.

Jadi Tersangka

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengatakan, Bambang Raya ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai pemilik karaoke Mansion KTV & Bar Semarang.

Karaoke yang berlokasi di Jalan Kiai Saleh, Kelurahan Randusari, Kecamatan Semarang Selatan itu melanggar ketentuan karena menyediakan layanan striptis atau penari telanjang. Sebagai pemilik tempat karaoke Mansion KTV, Bambang Raya mengetahui penyediaan paket tarian striptis. Berdasarkan informasi, menu ekskusif striptis dibanderol dengan harga Rp5,8 juta.

Kasus pornografi bermodus layanan striptis terbongkar usai tim dari Polda Jawa Tengah menggerebek Masion KTV Semarang pada akhir Februari 2025. Saat itu tim kepolisian mengamankan 20 orang di lokasi penggerebekan, di antaranya 16 orang lady companion (LC) atau pemandu lagu, manajer, hingga penyedia jasa yang dipanggil “mami” dan “papi”.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi menaikkan status penanganan kasus ini menjadi penyidikan. Lantas menetapkan seseorang berinisial YS yang biasa disapa Mami U. (bae)

TAGGED:bambang raya saputrahanura jatengkaraoke striptispolda jateng
Share This Article
Email Copy Link Print

T R E N D I N G

BPKP Jateng Fokus Awasi Pengadaan Barang dan Jasa yang Rawan Korupsi
Juli 9, 2025
Polisi Buru Pelaku Pelemparan Batu ke KA Sancaka di Wilayah Klaten
Juli 8, 2025
Gaya Petentengan Aipda Robig Disorot, ‘Busungkan Dada’ setelah Dituntut Hukuman 15 Tahun Penjara
Juli 8, 2025
Prabowo Perintah Gibran Berkantor di Papua? Urus Persoalan Bumi Cendrawasih
Juli 8, 2025
Raja Media Dahlan Iskan Tersangka Penggelapan, Pelapornya Jawa Pos
Juli 8, 2025

Berita Terkait

Keluarga korban penembakan didampingi kuasa hukumnya memberi pernyataan usai mendengar sidang tuntutan terdakwa Robig Zaenudin di PN Semarang, Selasa (872025). (bae)
Kriminalitas dan Hukum

Senyum Lega Keluarga Gamma saat Dengar Aipda Robig Dituntut 15 Tahun Penjara

R. Izra
Jaksa menyerahkan surat tuntutan kepada terdakwa Robig Zaenudin dalam sidang di PN Semarang, Selasa (872025). (bae)
Kriminalitas dan Hukum

Aipda Robig Dituntut Hukuman 15 Tahun Penjara, Polisi Tembak Mati Pelajar SMK di Semarang

R. Izra
Misa 1000 hari arwah Iwan Budi. Keluarga menunggu penuntasan kasus pembunuhan keji diduga berlatar belakang kasus korups di Semarang
Kriminalitas dan Hukum

Tiga Tahun Menunggu dalam Sunyi, Sudah 1.000 Hari Keluarga Iwan Boedi Menanti Keadilan

R. Izra
Kriminalitas dan Hukum

Nadiem Makarim Tak Hadiri Panggilan Pemeriksaan Kejagung Hari Ini, Dugaan Korupsi Chromebook

R. Izra
  • Home
  • Kantor dan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
narakita.id
Facebook Twitter Youtube Rss Medium

Narakita merupakan media kolaboratif dengan tagline “New Hope for Everyone” yang membuka ruang untuk semua ide, semua koneksi dan semua masa depan.

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?