NARAKITA, SEMARANG – Uang korupsi pengondisian proyek di Pemkot Semarang diduga mengalir ke sejumlah pihak, termasuk ke Polrestabes Semarang dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang.
Fakta itu diungkap Ade Bhakti Ariawan, saksi sidang korupsi yang menyeret mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G. Rahayu (Mbak Ita), di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (4/6/2025).
Ade mengungkap, pada 2023 pernah menemani Eko Yuniarto, Ketua Paguyuban Camat Kota Semarang, menyerahkan jatah uang panas untuk aparat penegak hukum (APH) di Kota Semarang.
Saat penyerahan di Polrestabes Semarang, Eko memasuki ruang Kanit Tipikor, sementara dirinya menunggu di luar ruangan.
“Mas Eko yang menyerahkan. Saya menunggu di luar,” ujarnya.
Adapun saat di ruang Kasi Intel Kejari Kota Semarang, Ade Bhakti juga menemani Eko tetapi ia terlambat.
“Saya nyusul, di ruangan Mas Eko sudah sama Pak Iman,” jelasnya.
Di hadapan Majelis Hakim, Ade Bhakti yang kini menjabat Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang itu blak-blakan menyebut secara rinci nominal jatah untuk kedua APH tersebut.
“Untuk Unit Tipikor Polrestabes Semarang Rp200 juta, untuk Kasi Intel Kejari Rp150 juta,” bebernya.
Sumber uang yang digunakan untuk memberi jatah pihak Polrestabes dan Kejari diduga berasal dari hasil pungutan commitment fee atas pengondisian proyek-proyek di kecamatan Kota Semarang.
Sebelum menyerahkan jatah untuk APH, Ade Bhakti baru saja menyerahkan hasil pungutan commitment fee dari penggarap proyek di Kecamatan Gajahmungkur senilai Rp148 juta.
Uang itulah yang kemudian digunakan untuk memberi jatah APH. Namun, karena jumlahnya masih kurang, akhirnya ditambahi oleh Lina Anggraheni yang merupakan anak buah Martono, terdakwa penyuap Mbak Ita. (bai)