NARAKITA.ID, SEMARANG- Dua penyalur pekerja migran ilegal yang menelantarkan puluhan korban, akhirnya ditangkap tim tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah. Dua penyalur tenaga kerja yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka itu masing-masing berinisial KU dan NU.
Dirreskrimum Polda, Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, modus tersangka merekrut dan memberangkatkan puluhan korban ke beberapa negara Eropa. Korban yang mayoritas warga Jawa Tengah itu dikirim Spanyol, Portugal, Yunani, dan Polandia dengan janji pekerjaan sebagai pelayan restoran dan anak buah kapal.
“Mereka juga mengiming-imingi pengurusan izin tinggal, namun pada kenyataannya para korban justru berada dalam kondisi kerja tidak layak, bahkan tanpa legalitas yang sah,” ungkap Kombes Dwi. Kasus ini terbongkar setelah ada dua korban yang melapor. Korban mengaku dipaksa bekerja selama 24 jam selama lima hari kerja, tetapi besaran gajinya jauh dari yang dijanjikan.
Barang Bukti
Dalam penanganan kasus ini, penyidik telah mengantongi sejumlah barang bukti, termasuk paspor, visa, bukti transfer dan percakapan elektronik, serta satu unit mobil dan dokumen perjanjian antara korban dengan tersangka.
Sebagai langkah tindak lanjut penanganan perkara dan memberi perlindungan kepada para korban yang masih di luar negeri, penyidik terus melakukan koordinasi dengan Divhubinter Polri, pihak Imigrasi dan instansi terkait lainnya untuk mencari tahu mengenai kondisi dan lokasi keberadaan para korban lainnya.
“Sementara ini informasi yang kami dapatkan 83 korban lainnya masih berada di negara tujuan dengan pekerjaan serabutan. Mereka bekerja untuk bertahan hidup dan mengumpulkan uang untuk kembali ke Indonesia,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 dan Pasal 83 jo Pasal 68 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. (bae)