Jumat, 20 Jun 2025
  • Feed
  • Like
  • Save
  • Aktivitas
  • Blog
  • Terkini
    • Kriminalitas dan Hukum
    • Politiik
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Serba-serbi
  • Opini
🔥 HOT NEWS
Awas!! Paparan Pornografi Berlebihan Bisa Ganggu Fungsi Otak dan Kontrol Emosi
Formula E Jakarta 2025 Hanya Digelar Sekali, Catat Jadwal dan Barang-Barang yang Dilarang Masuk
Mainan Anak Buatan Kendal Tembus Pasar Amerika
FIFA Tunjuk Jakarta Jadi Pusat Pengembangan di Kawasan Asia
Telantarkan Puluhan Korban, Dua Penyalur Pekerja Migran Diringkus Polisi
Font ResizerAa
narakita.idnarakita.id
  • Terkini
  • Sport
  • Serba-serbi
  • Opini
Search
  • Terkini
    • Kriminalitas dan Hukum
    • Politiik
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Serba-serbi
  • Opini
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Kriminalitas dan Hukum

Telantarkan Puluhan Korban, Dua Penyalur Pekerja Migran Diringkus Polisi

T. Budianto
Last updated: Juni 19, 2025 6:52 pm
T. Budianto
Juni 19, 2025
Share
2 Min Read
PENYALUR TKI ILEGAL: Dua tersangka penyalur tenaga kerja ilegal (kaus tahanan) dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Kamis (19/6). (Foto: bae)
SHARE

NARAKITA.ID, SEMARANG- Dua penyalur pekerja migran ilegal yang menelantarkan puluhan korban, akhirnya ditangkap tim tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah. Dua penyalur tenaga kerja yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka itu masing-masing berinisial KU dan NU.

Dirreskrimum Polda, Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, modus tersangka merekrut dan memberangkatkan puluhan korban ke beberapa negara Eropa.  Korban yang mayoritas warga Jawa Tengah itu dikirim Spanyol, Portugal, Yunani, dan Polandia dengan janji pekerjaan sebagai pelayan restoran dan anak buah kapal.

“Mereka juga mengiming-imingi pengurusan izin tinggal, namun pada kenyataannya para korban justru berada dalam kondisi kerja tidak layak, bahkan tanpa legalitas yang sah,” ungkap Kombes Dwi. Kasus ini terbongkar setelah ada dua korban yang melapor. Korban mengaku dipaksa bekerja selama 24 jam selama lima hari kerja, tetapi besaran gajinya jauh dari yang dijanjikan.

Barang Bukti

Dalam penanganan kasus ini, penyidik telah mengantongi sejumlah barang bukti, termasuk paspor, visa, bukti transfer dan percakapan elektronik, serta satu unit mobil dan dokumen perjanjian antara korban dengan tersangka.

Sebagai langkah tindak lanjut penanganan perkara dan memberi perlindungan kepada para korban yang masih di luar negeri, penyidik terus melakukan koordinasi dengan Divhubinter Polri, pihak Imigrasi dan instansi terkait lainnya untuk mencari tahu mengenai kondisi dan lokasi keberadaan para korban lainnya.

“Sementara ini informasi yang kami dapatkan 83 korban lainnya masih berada di negara tujuan dengan pekerjaan serabutan. Mereka bekerja untuk bertahan hidup dan mengumpulkan uang untuk kembali ke Indonesia,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 dan Pasal 83 jo Pasal 68 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. (bae)

TAGGED:penyalur TKI ilegalpolda jateng
Share This Article
Email Copy Link Print

T R E N D I N G

Awas!! Paparan Pornografi Berlebihan Bisa Ganggu Fungsi Otak dan Kontrol Emosi
Juni 19, 2025
Formula E Jakarta 2025 Hanya Digelar Sekali, Catat Jadwal dan Barang-Barang yang Dilarang Masuk
Juni 19, 2025
Mainan Anak Buatan Kendal Tembus Pasar Amerika
Juni 19, 2025
FIFA Tunjuk Jakarta Jadi Pusat Pengembangan di Kawasan Asia
Juni 19, 2025
Telantarkan Puluhan Korban, Dua Penyalur Pekerja Migran Diringkus Polisi
Juni 19, 2025

Berita Terkait

Kriminalitas dan Hukum

Lima Mahasiswa Tersangka Demo Ricuh May Day Dibebaskan

T. Budianto
Kriminalitas dan Hukum

Mantan Sekda Cilacap Terseret Korupsi Aset BUMD

T. Budianto
Anggota Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin (baju putih) diperiksa sebagai terdakwa penembakan dalam sidang di PN Semarang, Selasa (17/6/2025). (bai)
Kriminalitas dan Hukum

Aipda Robig Muntahkan Empat Peluru ke Arah Siswa SMK di Semarang, Bikin Gamma Tewas

R. Izra
Terdakwa AKP Hariyadi (berpeci) mengikuti sidang dakwaan kasus penganiayaan di PN Semarang, Selasa (17/6/2025). (bai)
Kriminalitas dan Hukum

Perwira Polisi Jogja Didakwa Aniaya Warga Mijen Semarang hingga Tewas

R. Izra
  • Home
  • Kantor dan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
narakita.id
Facebook Twitter Youtube Rss Medium

Narakita merupakan media kolaboratif dengan tagline “New Hope for Everyone” yang membuka ruang untuk semua ide, semua koneksi dan semua masa depan.

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?