Kamis, 3 Jul 2025
  • Feed
  • Like
  • Save
  • Aktivitas
  • Blog
  • Terkini
    • Kriminalitas dan Hukum
    • Politiik
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Serba-serbi
  • Opini
🔥 HOT NEWS
Puan Desak Evaluasi Serius Sistem Transportasi Laut Usai Tenggelamnya KMP Tunu
Mbak Ita Geleng-geleng Kepala saat Iin Singgung Kemungkinan Eks Wali Kota Cemburu
KPK Tetapkan Putra Banyumas Eks-Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Jadi Tersangka Korupsi
Mauro Zijlstra, Harapan Baru Garuda dari Belanda
Lengkap! Berikut Daftar Identitas Korban Tewas dan Selamat KMP Tunu Pratama Jaya
Font ResizerAa
narakita.idnarakita.id
  • Terkini
  • Sport
  • Serba-serbi
  • Opini
Search
  • Terkini
    • Kriminalitas dan Hukum
    • Politiik
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Serba-serbi
  • Opini
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Kriminalitas dan Hukum

Tangis Pecah saat Tuntutan 5,5 Tahun Dibacakan untuk Eks Cawabup Purbalingga

T. Budianto
Last updated: Juli 3, 2025 8:01 am
T. Budianto
Juli 3, 2025
Share
2 Min Read
DIPELUK ISTRI: Mantan Cawabup Purbalingga, Zaini Makarim dipeluk istri usai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang. (bae)
SHARE

NARAKITA, SEMARANG- Tangis keluarga pecah saat mendengar Zaini Makarim Supriyanto mantan calon wakil bupati Purbalingga, dituntut penjara 5,5 tahun karena korupsi.

Seusai sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (2/7) sore, keluarga langsung menghampiri Zaini dan memeluknya erat-erat. Zaini sendiri tampak tabah, tetapi keluarganya menangis sesenggukan.

Zaini diadili dalam kapasitasnya sebagai konsultan pengawas proyek pembangunan Jembatan Merah Sungai Gintung Kabupaten Purbalingga tahun anggaran 2017–2018. Adik ipar Ganjar Pranowo ini dinilai tidak menjalankan tugas pengawasan dengan baik. Akibatnya, pembangunan proyek jembatan tidak sesuai kontrak.

Dalam realisasinya, pengerjakan proyek tidak sesuai spesifikasi teknis, sehingga membuat Jembatan Merah hanya bisa dilewati kendaraan kecil. Padahal, menurut kontrak kerja, jembatan bisa dilewati kendaraan besar.

Perbuatan terdakwa disebut mengakibatkan negara mengalami kerugian Rp2,2 miliar. “Menuntut terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan,” ucap Jaksa Penuntut Umum Kejati Jawa Tengah, Bagus Suteja saat membaca surat tuntutan.

Pidana Denda

Jaksa juga menuntut terdakwa Zaini membayar denda. “Menuntut terdakwa dijatuhi pidana denda Rp600 juta yang jika tak dibayar harus diganti kurungan tambahan 6 bulan,” imbuhnya.

Perbuatan Zaini dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam kasus ini, Zaini diadili bersama empat terdakwa lain. Masing-masing mantan Kepala Dinas PUPR Purbalingga, Setiyadi dan Priyo Satmoko, serta dua pihak swasta bernama Donny Eriawan dan Imam Subagyo.

Terdakwa Setiyadi yang merupakan Kepala Dinas PUPR Purbalingga tahun 2017-2018, dituntut bui 7 tahun dan denda Rp600 juta. Lalu, terdakwa Priyo Satmoko selaku Kepala Dinas PUPR Putbalingga tahun 2018, dituntut penjara 6 tahun dan denda Rp600 juta.

Terdakwa Imam Subagyo selaku konsultan pengawas proyek, dituntut penjara 6 tahun dan denda Rp600 juta. Sementara terdakwa utamanya Donny Eriawan selaku pelaksana proyek. Dia dituntut 12 tahun 6 bulan penjara, denda Rp600 juta, dan membayar uang pengganti Rp13,3 miliar. (bae)

TAGGED:jembatan merahkorupsi purbalinggazaini makarim
Share This Article
Email Copy Link Print

T R E N D I N G

Puan Desak Evaluasi Serius Sistem Transportasi Laut Usai Tenggelamnya KMP Tunu
Juli 3, 2025
Mbak Ita Geleng-geleng Kepala saat Iin Singgung Kemungkinan Eks Wali Kota Cemburu
Juli 3, 2025
KPK Tetapkan Putra Banyumas Eks-Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Jadi Tersangka Korupsi
Juli 3, 2025
Mauro Zijlstra, Harapan Baru Garuda dari Belanda
Juli 3, 2025
Lengkap! Berikut Daftar Identitas Korban Tewas dan Selamat KMP Tunu Pratama Jaya
Juli 3, 2025

Berita Terkait

Ilustrasi pengusutan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kriminalitas dan Hukum

Skandal Korupsi BUMD Cilacap Rp 237 M, JCW: Harus Diusut Juga Pencucian Uangnya

R. Izra
Kriminalitas dan Hukum

Di Balik Tragedi di Jembatan Jurug, Mahasiswi UNS Hilang Usai Terjun ke Sungai

Nugroho P.
Terpidana mega korupsi E-KTP Setya Novanto,.
Kriminalitas dan Hukum

Setya Novanto Lebih Cepat Bebas, Dikasih Diskon Hukuman oleh MA

R. Izra
MA memperberat hukuman suami aktris Sandra Dewi dengan hukuman 20 tahun penjara.
Kriminalitas dan HukumOpini

MA Perberat Hukuman Suami Artis Sandra Dewi. Bagaimana Nasib Koruptor Lainnya?

baniabbasy
  • Home
  • Kantor dan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
narakita.id
Facebook Twitter Youtube Rss Medium

Narakita merupakan media kolaboratif dengan tagline “New Hope for Everyone” yang membuka ruang untuk semua ide, semua koneksi dan semua masa depan.

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?