NARAKITA, SEMARANG – Kepala Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Kanwil Surakarta periode 2014-2018, Josef Agus Susatya kembali terjerat kasus korupsi pembiayaan ekspor.
Pada 2022, Josef divonis hukuman 4 tahun serta denda Rp300 juta setelah dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dalam kapasitasnya sebagai Kepala LPEI Surakarta 2016.
Kini, penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mengusut keterlibatan Josef dalam dugaan korupsi pembiayaan ekapor untuk PT Kemilau Harapan Prima yang merugikan negara sekitar Rp81,3 miliar.
“Iya,” ujar Aspidsus Kejati, Lukas Alexander Sinuraya saat dikonfirmasi apakah tersangka Josef merupakan residivis, Selasa (15/7/2025).
Selain Josef, ada tiga orang lain yang sudah ditetetapkan sebagai tersangka. Masing-masing Kepala Divisi Analisa Resiko Bisnis II LPEI Surakarta inisial DSD, Relationship Manager Divisi Unit Bisnis LPEI Surakarta inisial DS, dan Direktur PT Kemilau Harapan Prima inisial HP.
“Dari empat tersangka, tiga di antaranya kami lakukan penahanan,” bebernya.
Lukas menjelaskan, kasus ini bermula saat LPEI memberikan fasilitas pembiayaan kepada PT Kemilau Harapan Prima, sebuah industri tekstil yang berlokasi di Kabupaten Sragen.
Namun, pengajuan pembiayaan oleh PT Kemilau Harapan Prima dinilai tidak memenuhi persyaratan karena tidak dilampiri dokumen persyaratan yang benar.
Kemudian, ana hasil pembiayaan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Direktur PT Kemilau Harapan Prima. Ia bisa melunasi pembayaran, bahkan hingga masa perpanjangan yang diberikan LPEI.
Akibatnya, negara menderita kerugian. “Mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp81.350.012.792,” tegasnya.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (bae)