Senin, 9 Jun 2025
  • Feed
  • Like
  • Save
  • Aktivitas
  • Blog
  • Terkini
    • Kriminalitas dan Hukum
    • Politiik
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Serba-serbi
  • Opini
🔥 HOT NEWS
Raja Ampat Teriak: 10 Artis Ini Galang Suara Lawan Tambang Nikel
12 Tahun Wafatnya Taufiq Kiemas: Mengenangnya Bukan Hanya dengan Rindu . . .
WNFC 2025, Parade Kreativitas dari Jantung Jawa ke Panggung Dunia
Bulan Juni, Bulan Kelahiran Para Presiden Republik Indonesia
75 Persen Pembangkit Listrik PLN Berasal dari EBT pada 2034, Simak Rinciannya
Font ResizerAa
narakita.idnarakita.id
  • Terkini
  • Sport
  • Serba-serbi
  • Opini
Search
  • Terkini
    • Kriminalitas dan Hukum
    • Politiik
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Serba-serbi
  • Opini
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Terkini

Surat Terbuka untuk Prabowo Subianto: Raja Ampat Bukan Tambangmu!

Kini, bola ada di tangan Presiden Prabowo. Dunia menanti langkah tegas, bukan kompromi setengah hati. Raja Ampat bukan tambang. Ia adalah warisan umat manusia, bukan objek dagangan industri.

Nugroho P.
Last updated: Juni 9, 2025 10:15 am
Nugroho P.
Juni 9, 2025
Share
4 Min Read
Heboh Penolakan Tambang Nikel di Raja Ampat,
SHARE

NARAKITA, JAKARTA – Di tengah peringatan Hari Laut Sedunia, jeritan dari ujung timur Indonesia menggema ke Istana. Perkumpulan Usaha Wisata Selam Indonesia (IDCA) mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto. Isinya bukan basa-basi: hentikan tambang nikel di Raja Ampat sekarang juga!

Sebagai surga bawah laut dunia, Raja Ampat bukan tempat untuk keserakahan industri. Dalam surat bernomor 001/EXT/IDCA/VI/2025 itu, IDCA menyampaikan empat tuntutan keras. Mereka menolak eksploitasi alam demi kepentingan sesaat dan mendesak pemerintah mencabut seluruh izin tambang secara permanen.

“Raja Ampat adalah ikon konservasi laut dunia. Kehadiran tambang nikel di sini adalah bentuk ironi yang menyakitkan,” tegas Ketua Umum IDCA, Ebram Harimurti, dalam keterangan tertulisnya.

Mereka juga menyoroti perlunya memperluas zona larangan tangkap dan zona penyangga di sekitar Kawe dan Wayag—dua kawasan wisata unggulan yang kini diintai bahaya sedimentasi dan pencemaran.

Pendapatan dari sektor wisata selam di Raja Ampat yang menyentuh Rp150 miliar per tahun dinilai jauh lebih menjanjikan secara berkelanjutan ketimbang cuan sesaat dari tambang. “Lebih dari 60 persen kekuatan pariwisata Indonesia datang dari alam, bukan dari mesin bor,” tambah Rani Hernanda, Sekjen IDCA.

IDCA tidak menutup mata soal pentingnya hilirisasi dan transisi energi lewat industri nikel. Namun, menurut mereka, lokasi seindah Raja Ampat seharusnya jadi pengecualian. “Bukan semua tanah bisa digali. Ada tempat yang harus dijaga selamanya.”

Dalam pernyataannya, IDCA menyerukan empat langkah konkret:

1. Cabut seluruh izin tambang di Raja Ampat secara permanen.
2. Perluas zona perlindungan laut dan tegakkan larangan aktivitas ekstraktif.
3. Kembangkan ekonomi hijau dan ekowisata berbasis masyarakat.
4. Libatkan masyarakat adat dan nelayan dalam pengawasan kawasan.

Sorotan juga tertuju pada laporan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) yang mengungkap pelanggaran berat oleh sejumlah perusahaan tambang nikel di Raja Ampat. Dalam inspeksi 26–31 Mei 2025, empat perusahaan diperiksa. Hasilnya, banyak ditemukan ketidaksesuaian antara izin dan praktik lapangan.

PT Anugerah Surya Pratama, perusahaan asal Tiongkok, tertangkap menambang tanpa manajemen limbah dan tanpa sistem lingkungan yang layak. Sementara PT Kawei Sejahtera Mining kedapatan membuka tambang di luar zona yang diizinkan.

Kondisi ini membahayakan terumbu karang, manta ray, dan citra Indonesia sebagai surganya para penyelam dunia. “Kerusakan yang terjadi di pulau-pulau kecil bisa bersifat permanen,” kata Menteri Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan sikap KLH yang siap mencabut izin.

Lebih parah lagi, PT Gag Nikel dan PT Mulia Raymond Perkasa juga disorot karena aktivitas yang bertentangan dengan UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 turut memperkuat posisi IDCA. MK secara tegas menyebut bahwa aktivitas tambang di pulau kecil adalah pelanggaran terhadap keadilan antargenerasi dan prinsip pencegahan kerusakan lingkungan.

Kini, bola ada di tangan Presiden Prabowo. Dunia menanti langkah tegas, bukan kompromi setengah hati. Raja Ampat bukan tambang. Ia adalah warisan umat manusia, bukan objek dagangan industri.

Presiden, dengarlah suara laut yang menggelegar, jangan biarkan Raja Ampat musnah demi nikel! (*)

TAGGED:ijin nikel raja ampat dari Jokowiprabowo subiantoraja ampatRaja Ampat Surga Duniasave raja ampat
Share This Article
Email Copy Link Print

T R E N D I N G

Raja Ampat Teriak: 10 Artis Ini Galang Suara Lawan Tambang Nikel
Juni 9, 2025
12 Tahun Wafatnya Taufiq Kiemas: Mengenangnya Bukan Hanya dengan Rindu . . .
Juni 9, 2025
WNFC 2025, Parade Kreativitas dari Jantung Jawa ke Panggung Dunia
Juni 9, 2025
Bulan Juni, Bulan Kelahiran Para Presiden Republik Indonesia
Juni 9, 2025
75 Persen Pembangkit Listrik PLN Berasal dari EBT pada 2034, Simak Rinciannya
Juni 9, 2025

Berita Terkait

Ilustrasi baterai kendaraan listrik.
Terkini

Serius Garap Ekosistem Baterai Kendaraan Listrik, IBC dan CATL Bangun Pabrik di Halmahera Timur

R. Izra
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.
Politiik

Elon Musk Dukung Pemakzulan Trump, Sodorkan Sosok Ini sebagai Pengganti

R. Izra
Kondisi wajah Jokowi terbaru. Jokowi mengaku lebih memilih jadi Ketum PSI dibanding PPP.
Politiik

Jokowi Pilih PSI Daripada PPP

T. Budianto
Terkini

Indonesia Open 2025: Tuan Rumah Kembali Nirgelar

T. Budianto
  • Home
  • Kantor dan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
narakita.id
Facebook Twitter Youtube Rss Medium

Narakita merupakan media kolaboratif dengan tagline “New Hope for Everyone” yang membuka ruang untuk semua ide, semua koneksi dan semua masa depan.

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?