NARAKITA – Pemerintah menetapkan Hari Raya Idulaha 1446 Hijriah jatuh pada Jumat (6/6/2025).
Jika sudah menunaikan ibadah Salat Id pada pagi hari, maka bolehkah seorang muslim tak melaksanakan Salat Jumat pada siang harinya?
Dalam padangan mazhab Hanbali, muslim yang telah menunaikan Salat Id boleh tak melaksanakan Salat Jumat.
Namun, padangan berbeda diuraikan imam mazhab lainnya. Simak selengkapnya berikut ini.
Pertanyaan ini bukan hal baru dan telah dibahas sejak masa Nabi Muhammad SAW.
“Hari ini (Id) telah berkumpul dengan hari Jumat. Barang siapa yang mau, maka Salat Id itu cukup baginya. Dan kami akan tetap melaksanakan Salat Jumat.” (HR. Abu Dawud, Ahmad, Ibnu Majah, dan lainnya)
Hadis ini menunjukkan bahwa Rasulullah memberi keringanan (rukhshah) bagi yang telah menunaikan Shalat Id untuk tidak menghadiri Salat Jumat, khususnya bagi yang bukan imam atau tidak memiliki kewajiban mendirikan Jumat untuk jamaah lainnya.
Mazhab Hanbali
Dalam mazhab Hanbali, orang yang telah melaksanakan Shalat Id diperbolehkan untuk tidak menghadiri Salat Jumat, terutama bagi penduduk luar kota (baduwi). Namun, ia tetap diwajibkan untuk melaksanakan Salat Zuhur sebagai pengganti Jumat.
Mazhab Syafi’i dan Maliki
Mazhab ini mewajibkan tetap melaksanakan Salat Jumat meskipun telah menjalankan Salat Id. Salat Jumat tetap menjadi kewajiban hari Jumat sebagaimana biasanya.
Mazhab Hanafi
Menurut mazhab Hanafi, tidak ada pengaruh antara Salat Id dan Salat Jumat. Keduanya adalah ibadah yang berdiri sendiri, dan keduanya tetap wajib dilaksanakan jika syaratnya terpenuhi.
Kemudian, dilansir dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan bahwa, walaupun hari raya bertepatan di hari Jumat, maka tetap wajib Salat Jumat.
“Kecuali dalam mahzab Syafi’i orang yang hidup di lembah, ini gambaran di arab dulu, orang kalau mau shalat ke masjid Nabawi haru melewati lembah-lembah untuk shalat hari raya, kalau pulang lagi nanti susah. Maka dimaafkan bagi mereka” jelas Buya Yahya.
Demikian perbedaan pandangan ulama terkait apakah wajib melaksanakan Salat Jumat, bila pada pagi harinya telah menunaikan Salat Id. (*)