NARAKITA, SURABAYA – Jan Hwa Diana, pemilik UD Sentoso Seal, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan, pada Kamis (8/5/2025). “Iya sudah ditetapkan tersangka,” ungkapnya singkat.
Dugaan Perusakan Mobil
Penetapan tersangka ini bermula dari laporan seorang kontraktor bernama Paul Sthevanus. Paul melaporkan Jan Hwa Diana terkait dugaan perusakan mobil setelah mengalami insiden di rumahnya di kawasan Prada Permai VIII, Dukuh Pakis, Surabaya Barat.
Menurut kuasa hukum Paul, Jemmy Nahak, kejadian bermula saat Paul datang bersama Yanto ke rumah tersebut untuk mengambil peralatan scaffolding. Namun, mereka justru dilarang masuk dan dicap sebagai pencuri. “Sampai sana ternyata mendapat penolakan. Klien saya dan temannya dilarang ambil barang, terus dibilang pencuri,” jelas Jemmy.
Tidak berhenti di situ, Handy Soenaryo, suami Jan Hwa Diana, diduga merusak roda mobil menggunakan gerinda atas perintah Diana. Paul juga dipaksa mengembalikan 50 persen pembayaran renovasi. Merasa terancam, Paul akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Surabaya.
Kasus Lain Menanti
Tak hanya dugaan perusakan mobil, Jan Hwa Diana juga tersandung kasus lain. Ia dilaporkan mantan karyawannya atas dugaan penahanan ijazah, kasus yang sudah menarik perhatian Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer dan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji.
Sementara itu, terkait permintaan pencabutan segel gudang Sentoso Seal, pihak berwenang masih mempertimbangkan proses hukumnya. Diana bersikukuh bahwa penyegelan tersebut tidak adil.
Langkah Hukum Berlanjut
Polrestabes Surabaya memastikan akan memanggil Jan Hwa Diana untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini terus bergulir dan menarik perhatian masyarakat Surabaya yang menuntut keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu.
Akankah Jan Hwa Diana mampu lolos dari jeratan hukum, atau justru semakin terjebak dalam skandal besar ini? Masyarakat menanti kelanjutan kasus yang kian memanas ini.