NARAKITA, SEMARANG- Kantor Imigrasi Semarang melakukan pengecekan serentak terhadap legalitas keimigrasian warga negara asing (WNA) yang bekerja di sejumlah perusahaan di tiga wilayah di Jawa Tengah: Kabupaten Kendal, Kabupaten Semarang, dan Kota Salatiga.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Semarang, Haryono Susilo, menjelaskan pada Kamis bahwa tiga tim telah dikerahkan ke masing-masing daerah untuk melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian para WNA.
Di Kabupaten Kendal, pengecekan dilakukan di PT Matahari Tire Indonesia, PT Rimba Partikel Indonesia, serta sejumlah lokasi di Kecamatan Boja. Sementara di Kabupaten Semarang, pemeriksaan berlangsung di PT Jintuo Garment Indonesia dan PT Graphic Packaging International. Di Kota Salatiga, tim memeriksa PT Indo Sakura Indah dan PT Selalu Cinta Indonesia.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mendapati seorang perempuan warga negara Malaysia di Kecamatan Boja yang diduga telah melewati batas izin tinggalnya. Perempuan tersebut kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Semarang untuk diproses lebih lanjut. “Saat ini yang bersangkutan sedang dalam proses pendetensian,” ujar Haryono.
Secara umum, menurut Haryono, mayoritas WNA yang bekerja di perusahaan-perusahaan tersebut telah memiliki dokumen dan izin tinggal yang sesuai dengan ketentuan hukum keimigrasian. Ia juga mengimbau agar seluruh warga negara asing yang tinggal atau bekerja di Indonesia selalu memastikan legalitas dokumen mereka agar tidak melanggar aturan yang berlaku. (*)