Minggu, 8 Jun 2025
  • Feed
  • Like
  • Save
  • Aktivitas
  • Blog
  • Terkini
    • Kriminalitas dan Hukum
    • Politiik
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Serba-serbi
  • Opini
🔥 HOT NEWS
Sengketa 4 Pulau antara Aceh dan Sumut, Kepentingan Siapa?
Peringkat Timnas Naik Gara-gara Zimbabwe Kalah dari Burkina Faso 2-0
DPR Murka, Pelayanan Haji 2025 Kacau, Jemaah Terlantar di Arafah
Lezat, Tahan Lama, dan Antibosan, Ini 5 Resep Bakso Daging Sapi Spesial Idul Adha
Kebakaran Luluhlantakkan 500 Rumah di Kapuk Muara, Begini Nasib Ribuan Penghuninya
Font ResizerAa
narakita.idnarakita.id
  • Terkini
  • Sport
  • Serba-serbi
  • Opini
Search
  • Terkini
    • Kriminalitas dan Hukum
    • Politiik
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Serba-serbi
  • Opini
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Opini

Sengketa 4 Pulau antara Aceh dan Sumut, Kepentingan Siapa?

GUBERNUR Aceh Mudzakir Manaf atau Mu'allim memilih pergi saat Gubernur Sumatera Utara Bobi Nasution berkunjung ke kantornya. Padahal, menantu Presiden ke-7 itu berkunjung ke Aceh guna menawarkan sistem pengelolaan atas ke empat pulau yang kini sedang diperebutkan kedua provinsi.

baniabbasy
Last updated: Juni 8, 2025 3:35 am
baniabbasy
Juni 8, 2025
Share
7 Min Read
Salah satu penampakan Pulau Panjang, Sumatera. Satu dari empat pulau di sebelah barat Pulau Sumatera di perairan Samudra Hindia, yang jadi perebutan wilayah antara Provinsi Sumatera Utara dan Aceh.
Salah satu penampakan Pulau Panjang, Sumatera. Satu dari empat pulau di sebelah barat Pulau Sumatera di perairan Samudra Hindia, yang jadi perebutan wilayah antara Provinsi Sumatera Utara dan Aceh.
SHARE

KEBERADAAN empat pulau di wilayah Provinsi Daerah Istimewa Aceh, tiba-tiba masuk dalam wilayah geografis Provinsi Sumatera Utara. Perubahan status wilayah itu berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.
SENGKETA kepemilikan atas empat pulau di perbatasan Provinsi Nagroe Aceh Darussalam dan Sumatra Utara, menyita perhatian publik. Kasus ini membuka mata kita, ternyata sengketa batas wilayah tak hanya terjadi antarnegara. Faktanya, dua provinsi dalam satu negara bisa saja rebutan wilayah di perbatasan.
Yang menjadi pertanyaan adalah, mengapa dua provinsi di Pulau Sumatra itu berebut empat pulau kecil yang berada di perbatasan? Ada potensi apa pada empat pulau tersebut? Dan siapa ‘arsitek’ dan aktor yang terlibat di balik sengketa 4 pulau tersebut?
Pertayaan lainnya, harus bagaimana kah Presiden Prabowo Subanto selaku Kepala Negara menyikapi hal ini? Tidakkah sengketa ini sangat berbahaya bagi keutuhan dan persatuan NKRI mengingat pulau yang disengketakan ini berada di wilayah pinggiran batas luar negara?
Empat pulau yang saat ini menjadi sengketa antara Pemprov Aceh dengan Pemprov Sumatra Utara adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Secara geografisterletak di Samudra Hindia, di sebelah barat Pulau Sumatera.
Sebelum ada Surat Keputusan dari Mendagri, ke-4 pulau tersebut masuk dalam wilayah Kabupaten Aceh Singkil. Dan setelah SK Kemendagri, masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek sebelumnya masuk wilayah Aceh Singkil Provinsi DI Aceh. Sejak 1988, terdapat kesepakatan bersama antara Pemerintah Aceh dengan Pemerintah Sumut, bahwa penyelesaian batas wilayah berpedoman pada peta topografi TNI-AD tahun 1978 skala 1:50.000.
Dalam peta itu jelas Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, masuk kedalam wilayah Aceh, tepatnya masuk dalam wilayah Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil.
Fakta lain bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang dan Mangkir Ketek, masuk dalam wilayah Aceh adalah surat Agraria Aceh tahun 1965.
Agraria Aceh telah menetapkan bahwa pulau tersebut menjadi hak milik ahli waris Teuku Radja Udah, penduduk Bakongan, Aceh Selatan, sejak tahun 1965.
Hal itu berdasarkan Surat keputusan Kepala Inspeksi Agraria Daerah Istimewa Aceh Soekirman, Nomor 125/IA/1965.
Pada perkembangan selanjutnya, Kabupaten Aceh Singkil menjadi kabupaten tersendiri setelah pemekaran dari Aceh Selatan.
Dari data-data di atas, bisa kita simpulkan, perebutan 4 pulau tersebut sudah lama terjadi. Dan dari data berbagai sumber menyatakan, 4 pulau tersebut masuk dalam wilayah administratif Provinsi Aceh.
Namun, saat ini keempat pulau tersebut beralih kepemilikan dari Aceh ke Sumut berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.
Sumut berhasil mencaplok empat pulau itu saat Gubernurnya dijabat oleh Bobby Nasution, suami dari Kahiyang Ayu, anak perempuan Joko Widodo (Jokowi) presiden ke-7 RI.
Sementara, Mendagri yang menerbitkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang status wilayah ke empat pulau tersebut Tito Karnavian.
Potensi Migas Dari 4 Pulau
Selain dikenal dengan keindahan alamnya, keempat pulau tersebut ternyata menyimpan cadangan migas yang menggiurkan.
Migas bisa menjadi sumber pendapatan yang besar, tidak saja bagi Sumut, tapi tentu saja bagi orang-orang yang terlibat dalam pengelolaannya.
Terlebih, saat ini Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) yang berwenang dalam tata kelola migas adalah Bahlil Lahadalia. Lagi-lagi orang yang dekat Presiden RI ke-7 Joko Widodo.
Bahlil pula yang menyebut Jokowi sebagai Raja Jawa. Saat bersalaman dengan Gibran, Bahlil rela membungkuk dan cium tangan, sementara itu tidak dilakukannya terhadap Prabowo, Presiden yang mengangkatnya sebagai Menteri ESDM.
Bahkan Gubernur Aceh Mudzakir Manaf atau Mu’allim memilih untuk pamit pergi ketika Gubernur Sumatera Utara mendadak berkunjung ke Aceh pada Rabu (4/6/2025). Padahal kedatangan Bobi ke Kantor Pemprov Aceh dalam rangka menemui Mu’allim guna membicarakan tawaran pengelolaan bersama atas ke empat pulau tersebut.
Ijin pamit yang dilakukan Mu’allim justeru disampaikan sesaat setelah Bobi tiba. Selain alasan kesibukan, Mu’allim juga mengaku sudah lama menunggu kehadiran Bobi. Namun karena kedatangan Gubernur Sumut mengalami keterlambatan, maka gubernur yang mantan petinggi GAM itu memilih untuk pamit secara halus, dan menyerahkan pembicaraan bersama Gibran diteruskan perwakilan Pemprov.
Selain potensi perikanan dan ekowisata alam, ke empat pulau tersebut memiliki potensi minyak dan gas bumi yang cukup menjanjikan. Sehingga ketika menguasai pulau-pulau tersebut, lalu melakukan eksplorasi penambangan minyak dan gas, sangat memungkinan menghasilkan uang yang banyak. Terlebih jika pengelolaan atas eksplorasi itu, hasilnya masuk ke dalam kas daerah, maka akan naiklah PAD daerah.
Lalu mengapa Kemendagri harus mengeluarkan SK status wilayah untuk ke empat pulau itu, sementara sebelumnya masuk dalam wilayah Aceh. Jika memang ini demi keuntungan negara, kenapa harus dipindahkan ke Sumatera Utara. Kenapa tidak langsung Gubernur dan Pemprov Aceh yang diperintahkan negara untuk melakukan eksplorasi secepatnya.
Bagaimanapun juga, pencaplokan empat pulau oleh Provinsi Sumut dari Provinsi Aceh ini akan berefek cukup besar. Sejarah panjang lahirnya Gerakan Aceh Merdeka atau GAM, bukankah akibat dari kurang terperhatikannya provinsi paling ujung barat Indonesia oleh Pemerintah RI.
Jadi ingat dengan perkataan Tan Malaka, ‘tuan rumah tidak akan berunding dengan perampok yang menjarah rumahnya.’ Kepergian Mu’allim saat Bobi Nasution datang ke Pendopo Aceh jadi bahasa tubuh perlawanan atas tawaran pengelolaan ari Bobi. Tak tangung-tanggung, ia setarakan Bobi yang gubernur itu dengan stafnya.
Sampai saat ini, baik Pemkab Aceh Singkil berharap agar Pemprov Aceh segera mengambil alih wilayah empat pulau itu untuk kembali masuk wilayah Aceh
Aceh tampaknya berusaha mengembalikan kedaulatannya dengan kembali merebut 4 pulau yang telah dicapol oleh Sumatra Utara. (*)

TAGGED:Aceh dan Sumut berebut wilayah empat pulauGubernur Mudzakir Manaf pilih tinggalkan BobiPerang dingin gubernur Sumut dengan Gubernur Aceh
Share This Article
Email Copy Link Print

T R E N D I N G

Sengketa 4 Pulau antara Aceh dan Sumut, Kepentingan Siapa?
Juni 8, 2025
Peringkat Timnas Naik Gara-gara Zimbabwe Kalah dari Burkina Faso 2-0
Juni 8, 2025
DPR Murka, Pelayanan Haji 2025 Kacau, Jemaah Terlantar di Arafah
Juni 8, 2025
Lezat, Tahan Lama, dan Antibosan, Ini 5 Resep Bakso Daging Sapi Spesial Idul Adha
Juni 7, 2025
Kebakaran Luluhlantakkan 500 Rumah di Kapuk Muara, Begini Nasib Ribuan Penghuninya
Juni 7, 2025

Berita Terkait

Aktivis Greenpeace Indonesia membentangkan spanduk di tengah acara Indonesia Critical Minerals Conference 2025 Selasa (362025)-dok Greenpeace
Opini

Baru Tahu Jika Raja Ampat Ada Tambang Nikelnya. Tanggungjawab Siapa?

baniabbasy
Isu pemakzulan Gibran adalah bagian dari strategi politik konflik dan kontroversial dalam rangka menguasai algoritma media sosial menuju Pilpres 2029
Opini

Isu Pemakzulan Gibran, Gimmick Politik Algoritma

baniabbasy
Para Gubernur di Pulau Jawa berpotensi menjadi calon presiden 2029
Opini

Enam Gubernur di Pulau Jawa dan Potensinya Berebut Jabatan Presiden

baniabbasy
sistem kasta dan aturan tata krama ppds undip di narakita
Opini

Sistem Kasta Dan Aturan PPDS Anestesi Undip Ancam Pelayanan Pasien

baniabbasy
  • Home
  • Kantor dan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
narakita.id
Facebook Twitter Youtube Rss Medium

Narakita merupakan media kolaboratif dengan tagline “New Hope for Everyone” yang membuka ruang untuk semua ide, semua koneksi dan semua masa depan.

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?