Kamis, 22 Mei 2025
  • Feed
  • Like
  • Save
  • Aktivitas
  • Blog
narakita.id
  • Terkini
    • Kriminalitas dan Hukum
    • Politiik
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Serba-serbi
  • Opini
🔥 HOT NEWS
Pramono Anung Tidak Perlu Viral Seperti Kepala Daerah Lainnya
Awas Modus Baru Penipuan! Pakai Suara Pejabat
Juarai Liga Europa 2025, Tottenham Hotspur Akhiri Puasa Gelar
Mengenal Stroke Hemoragik, Penyebab Kepergian Suami Najwa Shihab
Lawan Lemak Perut dengan 5 Minuman Pagi Ini, Efeknya Bikin Ringan Seharian
Font ResizerAa
narakita.idnarakita.id
  • Terkini
  • Sport
  • Serba-serbi
  • Opini
Search
  • Terkini
    • Kriminalitas dan Hukum
    • Politiik
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Serba-serbi
  • Opini
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Opini

Sengkarut Perlintasan KA di Jalan Nasional Banyak Telan Korban, Pemerintah Abai?

R. Izra
Last updated: Mei 11, 2025 1:14 am
R. Izra
Mei 10, 2025
Share
3 Min Read
Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno.
Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno.
SHARE

NARAKITA, SEMARANG – Perlintasan sebidang jalur rel kereta api (KA) di jalan nasional telah banyak memakan korban. Pemerintah sudah saatnya serius membenahi masalah perlintasan sebidang jalur kereta api yang beririsan dengan jalan nasional.

Menunda penyelesaikan masalah hanya akan menambah korban berjatuhan. Kemarin Kamis (8/5/2025), pengemudi truk meregang nyawa usai kendaraannya tertabrak KA Harina di perlintasan sebidang di daerah Kaligawe, Kota Semarang.

“Seharusnya tidak ada lagi perlintasan sebidang di jalan nasional,” ujar Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata, Djoko Setijowarno saat dihubungi, Jumat (9/5/2025).

Sebenarnya Kementerian Pekerjaan Umum sudah mempunyai Rencana Strategis 2025-2039 tentang Penanganan Perlintasan Sebidang Jalur Kereta Api dengan Jaringan Nasional.

Dalam Renstra tersebut mengamanatkan negara mengalokasikan total anggaran Rp21,39 triliun untuk membangun 138 flyover atau underpass di perlintasan sebidang jalan nasional yang rawan kecelakaan.

Rencana ini terbagi dalam beberapa periode, dengan anggaran sebesar Rp 8,37 triliun untuk 54 flyover/underpass pada 2025-2029, Rp 7,44 triliun untuk 48 flyover/underpass pada 2030-2034, dan Rp 5,58 triliun untuk 36 flyover/underpass pada 2035-2039.

Sayangnya, Djoko yang merupakan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat tersebut menilai bahwa implementasi Renstra tersebut tidak berjalan maksimal.

“Renstra ini tidak berjalan maksimal, terlebih tahun 2025 ada efisiensi anggaran, menyebabkan tidak terbangunnya secara terjadwal dan makin runyamnya persoalan untuk menuntaskan perlintasan sebidang di jalan nasional,” kritiknya.

Menurutnya, efisiensi anggaran yang sedang dicanangkan pemerintah, tidak semestinya berlaku untuk program keselamatan.

“Percuma negara menghasilkan manusia unggul melalui Program Makan Begizi Gratis (MBG) namun pada akhirnya menjadi korban kecelakaan transportasi, akibat anggaran kegiatan untuk yang berkaitan dengan keselamatan transportasi dikurangi bahkan dihilangkan,” tuturnya.

Djoko berpendapat, kejadian kecelakaan di perlintasan belum menjadi isu nasional, masih dianggap kecelakaan biasa. Tidak ada aksi pascakejadian meski korban berjatuhan.

Perencanaan baru sebatas wacana, belum menjadi Proyek Strategis Nasional (PSN). Negara dinilai belum benar-benar hadir menjalankan amanat sesuai alinea 4 Pembukaan UUD 1945 di jalur perlintasan lintas demi memastikan keselamatan pengguna jalan dan perjalanan kereta api.

Djoko menyinggung sikap masyarakat yang acap kali menyalahkan petugas penjaga palang perlintasan di saat terjadi kecelakaan.

“Ketika ada kecelakaan yang disalahkan petugas penjaga PJL yang dianggap lalai. Sementara yang menugaskan tidak melakukan pembinaaan secara rutin. Padahal yang melanggar adalah pengguna jalan,” bebernya.

Pasal 110 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api, menyebutkan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Disebutkan pula jika terjadi pelanggaran yang menyebabkan kecelakaan, maka itu bukan merupakan kecelakaan perkeretaapian. Palang pintu perlintasan berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api. (bai)

TAGGED:djoko setijowarnoperlibatasan sebidang jalur keretaperlintasan ka di jalan nasionalpersoalan perlintasan jalur kereta
Share This Article
Email Copy Link Print

T R E N D I N G

Pramono Anung Tidak Perlu Viral Seperti Kepala Daerah Lainnya
Mei 22, 2025
Awas Modus Baru Penipuan! Pakai Suara Pejabat
Mei 22, 2025
Juarai Liga Europa 2025, Tottenham Hotspur Akhiri Puasa Gelar
Mei 22, 2025
Mengenal Stroke Hemoragik, Penyebab Kepergian Suami Najwa Shihab
Mei 22, 2025
Lawan Lemak Perut dengan 5 Minuman Pagi Ini, Efeknya Bikin Ringan Seharian
Mei 22, 2025

Berita Terkait

Iwan Setiawan Lukminto, Komisaris Utama (Komut) Sritex.
Kriminalitas dan HukumOpini

Drama Korupsi Sritex Setelah Tutup Operasional

Moh. Ibnu Abbas
eks Dirut PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto ditangkap Kejagung diduga korupsi kredit bank
OpiniTerkini

Eks Dirut Sritex Ditangkap Kejaksaan. Mungkinkah Karena Korupsi?

T. Budianto
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025 di Jateng berlaku 8 April hingga 30 Juni 2025
Opini

Ingat-ingat!! Penghapusan Tunggakan Pajak Kendaraan 2025 Berlaku Hingga 30 Juni 2025

T. Budianto
Ledakan pemusnahan amunisi kedaluwarsa milik TNI di Garut.
Opini

Pemusnahan Amunisi Kadaluarsa Jangan Lagi Memakan Korban Jiwa

Moh. Ibnu Abbas
  • Home
  • Kantor dan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
narakita.id
Facebook Twitter Youtube Rss Medium

Narakita merupakan media kolaboratif dengan tagline “New Hope for Everyone” yang membuka ruang untuk semua ide, semua koneksi dan semua masa depan.

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?