BERDASARKAN Amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Nomor 135/PUU-XXII/2024, yang diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan MK, yang digelar pada Kamis (26/6/2025) di Ruang Sidang Pleno MK, menegaskan bahwa pemilu kedepan akan berlangsung bertahap. Ada pemilu nasional dan ada pemilu lokal.
Pemilu nasional hanya untuk memilih anggota DPR RI, anggota DPD RI dan Presiden-Wakil Presiden
Sementara pemilu lokal, untuk memilih DPRD tingkat provinsi, DPRD tingkat kabupaten/kota, dan pemilu untuk memilih pasangan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati dan atau pasangan Walikota-Wakil Walikota.
Untuk pemilu nasional, rencananya tetap akan diselenggarakan pada tahun 2029. sementara pemilu lokal,
diselenggarakan (secara serentak) paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan setelah pemilu nasional selesai, atau dari waktu setelah Presiden – Wakil Presden Terpilih dilantik.
Untuk DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota se-Indonesia hasil pemilu 2024, yang masa jabatannya harus berakhir pada 2029 nanti, dipastikan akan diperpanjang selama masa transisi 2029-2031. Bisa diperpanjang dua tahun, ataumalah bisa jadi dua tahun setengah. Tergantung pelaksanaan pemilu lokal tahun 2031 di awal tahun atau dipertengahan tahun.
Amar putusan itu sekaligus mengatur pelaksanaan pemilu nasional berjalan tetap lima tahunan. Yakni 2029, kemudian 2034, lalu 2039 dan seterusnya. Sementara pemilu lokal, baru berjalan serentak lima tahunan setelah pemilu lokal tahun 2031. Pemilu lokal berikutnya 2036, kemudian 2041 dan seterusnya.
Tapi ingat, perpanjangan jabatan ini hanya untuk masa transisi di tahun 2029 hingga 2031 saja. Karena setelah pemilu lokal 2031, masa jabatan DPRD provinsi, DPRD Kabupaten/kota tetap lima tahun. Pada 2036 mendatang pemilu local lagi. Beruntung bagi para wakil rakyat tingkat lokal, yang menjadi dewan provinsi/kabupaten/kota hasil pemilu 2024.
Lalu untuk jabatan gubernur wakil gubernur, bupati wakil bupati dan walikota wakil walikota hasil pilkada serentak 2024, bagaimana jabatannya di masa transisi?
Kalau dihitung dari masa jabatannya yang lima tahun, maka jelas pada 2030 jabatan mereka sudah habis. Apakah juga akan diperpanjang hingga pelaksanaan pemilu lokal tahun 2031 sebagaimana jabatan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota? Atau tetap selesai masa jabatan kemudian pemerintah pusat menunjuk penjabat gubernur/bupati/walikota.
Untuk jabatan kepala daerah di masa transisi ini, MK menyerahkan sepenuhnya pada pemerintah. apakah memperpanjang jabatan kepala daerah yang saat ini menjabat hasil pilkada serentak 2024, atau ditunjuk penjabat (Pj) saat masa jabatan mereka berakhir Februari 2030 mendatang. Kemungkinan pemerintah akan menunjuk Pj gubernur/bupati/walikota. Bukan diperpanjang seperti halnya jabatan DPRD provinsi/kabupaten/kota. Jabatan ekskutif dengan legislatif sangat berbeda. Selain itu, jumlah kepala derah dengan jumlah angota egislatif ingkat provinsi/kabpatn/kota se-Indonesia jauh lebih sedikit.
Jumlah total anggota DPRD se-Indonesia sebanyak 20.717 orang. Terdiri dari 2.372 anggota DPRD tingkat Provinsi dan 17.510 anggota DPRD Kabupaten/Kota. Apakah jabatan mereka selesai pada masa transisi dan diganti Pj? Legislator yang salahsatu tugasnya membuat aturan kok di Pj. Ya jelas tidak mungkin meskipun itu dimasa transisi.
Berbeda dengan jabatan kepala daerah yang totalnya se Indonesia hanya 552 kepala daerah, yang terdiri 38 Gubernur, 416 bupati,dan 98 walikota. Skema penunjukan pejabat (Pj) kepala daerah sebanyak itu lebih mudah dan rasional dibanding jumlah anggota DPRD provinsi/kabupatn/kota yang jumlahnya 20.717 orang. Pengalaman Pilkada 2024 lalu yang nyaris seluruh kepala daerah diisi Pj.
Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 ini juga cukup menguntungkan bagi anggota DPRD yang belum sempat menyekolahkan SK jabatannya. Diakui atau tidak, putusan ini bisa menaikkan nilai hutang yang agunannya menggunakan SK DPRD. Dengan masa jabatannya diperpanjang setengah periode, bisa jadi SK dewannya bisa dijadikan jaminan hutang dua kali lipat disbanding yang jabatanya hanya lima tahun. Kira-kira SK dewan yang sudah terlanjur masuk sekolah, bisa dinaikkan nilai agunannya nggak ya??
Jangan ya dek ya. Jangan tambahi beban hidupmu dengan menaikkan niai hutangmu. Hutang atas janji kampanye kepada rakyatmu sudah cukup berat lho. selesaikan dulu.(*)