NARAKITA, SOLO – Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kesehatan (Dinkes) Solo pelaku pelecehan seksual dijatuhi sanksi berat.
Wali Kota Solo, Respati Ardi, menjatuhkan sanksi turun jabatan kepada ASN berinisial S tersebut.
S diberi sanksi turun jabatan dan jadi office boy (OB) atau tukang sapu selama setahun.
Sanksi ini diberikan setelah Pemkot Solo melakukan diskusi dan menerima rekomendasi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Solo.
“Kami memutuskan untuk menjatuhkan hukuman berat, yaitu pembebasan dari jabatan dan penempatan di posisi terendah selama 12 bulan, ditambah pengawasan dari psikolog,” kata Respati Ardi, Selasa (24/6/2025).
Lebih lanjut, Respati mengatakan, sanksi tersebut telah dikonsultasikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mendapatkan persetujuan resmi.
“Saya sudah menandatangani rekomendasi itu. Selanjutnya akan dikirim ke BKN untuk mendapat pengesahan. Jika disetujui, baru kami jalankan,” jelasnya.
Respati menyatakan bahwa kasus ini sangat memprihatinkan, terlebih terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Solo.
“Saya turut prihatin dan memohon maaf kepada korban serta keluarga atas ketidaknyamanan yang terjadi di lingkungan kerja Pemkot Solo,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Pemkot Solo Dwi Ariyatno menambahkan, pihaknya akan menyiapkan proses administrasi untuk memproses sanksi bagi pelaku.
Paling lambat minggu depan sanksi akan segera dijatuhkan.
“Pilihannya sudah diambil oleh Pak Wali. Saya tinggal menyiapkan proses administrasinya.”
“Cuma memang ada tahapan yang kami tempuh dengan melaporkan ke BKN baru kita eksekusi. Paling lambat minggu depan. Izin dari BKN 2-5 hari.”
“Kita dorong eksekusi sesuai dengan perintah Pak Wali untuk melakukan proses penempatan penugasan ke kelas yang paling rendah,” jelasnya.
Menurutnya, penurunan jabatan ini akan berdampak besar bagi karir hingga kompensasi yang diterima.
“Kelas paling rendah akan berkaitan dengan kariernya, terkait dengan kompensasinya. Pengurangan kompensasi besar. Setidaknya TPP turun hampir Rp 3 jutaan,” tuturnya.
Sanksi penurunan jabatan ini harus dijalani terduga pelaku selama setahun. Meski begitu, statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih berlaku.
Terduga pelaku tetap berkesempatan mengikuti proses untuk kenaikan pangkat. Namun ia harus bersaing dengan pegawai lain.
“Balik ke start. Menjalaninya ada proses ujian, seleksi dan segala macam,” ungkapnya.
Ia menegaskan sanksi ini tidak terkait dengan proses pidana yang juga sedang berjalan.
“Kepegawaian dan pidana berbeda. Proses administrasi berjalan pidana juga berjalan,” jelasnya.
Peristiwa dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi pada Rabu (11/6/2025) di lingkungan Kantor Dinkes, Balai Kota Solo.
Korban melaporkan kejadian itu ke Satreskrim Polresta Solo pada keesokan harinya, Kamis (12/6/2025). (*)