NARAKITA, SEMARANG – Saksi korupsi pengadaan lahan pada BUMD PT Cilacap Segara Artha yang merugikan negara Rp237 miliar, diisukan ada yang gila sampai masuk rumah sakit jiwa
Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah membenarkan adanya saksi yang kini tak bisa lagi memberi keterangan untuk kepentingan penyidikan. Namun, ia tidak menyebutnya gila.
“Kondisinya depresi,” ungkap Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati, Lukas Alexander Sinuraya, Rabu (16/7/2025).
Lukas tidak menyebut siapa nama beserta peran saksi yang depresi itu. Namun, dia menegaskan saksi tersebut tidak dirawat di rumah sakit jiwa seperti isu yang beredar di masyarakat.
“Bukan masuk rumah sakit jiwa,” imbuh Lukas.
Menurut informasi, saksi yang depresi merupakan anak buah Andhi Nur Huda eks Direktur PT Rumpun Sari Antan. Andhi telah ditetapkan sebagai tersangka utama dalam korupsi ini.
Saksi yang depresi dinilai mempunyai peran penting dalam rangkaian kasus ini.
Lantas, benarkah saksi tersebut depresi atau hanya settingan supaya tidak memberikan keterangan yang berpotensi menjerat banyak pihak?
Sebagai informasi, skandal korupsi ini bermula saat BUMD PT Cilacap Segara Artha membeli tanah dari PT Rumpun Sari Antan.
Tanah yang dibeli luasnya mencapai 700 hektare berstatus hak guna usaha (HGU) dengan harga Rp237 miliar.
Transaksi sudah dibayar lunas, tetapi ujungnya BUMD PT Cilacap Segara Artha tak bisa memiliki tanah yang ia beli karena uangnya dikorupsi.
Penyidik telah menetapkan tiga tersangka, masing-masing eks Direktur PT Rumpun Sari Antan, Andhi Nur Huda; eks Komisaris PT Cilacap Segara Artha, Iskandar Zulkarnain; dan Sekda Cilacap, Awaluddin Muuri. (bae)