NARAKITA, JAKARTA – DPR RI mendorong kurikulum pendidikan di Indonesia lebih fleksibel dan adaptif terhadap kebutuhan lokal, industri dan perkembangan global. Salah satunya perlunya perubahan waktu Waktu wajib belajar dari 9 tahun enjadi 13 tahun.
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyatakan,wajib belajar yang semula 9 tahun menjadi 13 tahun itu akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisidiknas).
“Kalau anak-anak di Indonesia rata-rata kurang dari 9 tahun. Padahal itu belum lulus SMP secara rata-rata. Dalam RUU Sisdiknas, nanti kita tingkatkan menjadi 13 tahun,” kata Hetifah, Kamis (24/7/2025).
Ia berharap, Presiden Prabowo Subianto fokus dalam upaya pemerataan pendidikan nasional dengan menambah anggaran untuk pendidikan. Hal itu diungkapkanya lantaran alokasi 20 persen anggaran pendidikan di Indonesia belum berjalan optimal.
Kurikulum Membumi
Dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan, Hetifah menekankan pentingnya kurikulum yang fleksibel dan adaptif. Pada tingkat pendidikan dasar dan menengah, pemerintah pusat akan mengembangkan kerangka kurikulum nasional yang fleksibel, sementara daerah dan sekolah diberikan kewenangan untuk menyesuaikan dengan konteks lokal.
“Kurikulum harus membumi, seperti di Kaltim yang mengintegrasikan budaya lokal dan potensi industri dalam pembelajaran,” ujar Hetifah dalam rilisnya tersebut.
Sementara itu, pada tingkat pendidikan tinggi, Hetifah mendorong kebutuhan lokal dan global sebagai basis kurikulum. Revisi UU Sisdiknas akan diarahkan untuk mendorong otonomi Perguruan Tinggi (PT) dalam menyusun kurikulum berbasis riset, kompetensi, dan budaya lokal.
“Perguruan Tinggi harus bisa merancang kurikulum yang selaras dengan industri dan komunitas, bukan sekadar mengikuti standar nasional yang rigid,” tegas Hetifah.
Standar Nasional Perguruan Tinggi (SNPT) juga akan diarahkan untuk memberi ruang bagi inovasi dan kolaborasi dengan industri. “Kami ingin perguruan tinggi seperti Universitas Mulawarman di Kalimantan, bisa mengembangkan program khusus untuk mendukung IKN, misalnya,” jelasnya.
Hetifah memastikan revisi UU Sisdiknas akan memuat klausul khusus tentang fleksibilitas kurikulum dan otonomi daerah, sekolah, maupun otonomi PT. “Ini bukan sekadar perubahan regulasi, tapi upaya menciptakan generasi yang siap menghadapi masa depan dengan kompetensi relevan,” pungkasnya.(*)