Kamis, 26 Jun 2025
  • Feed
  • Like
  • Save
  • Aktivitas
  • Blog
  • Terkini
    • Kriminalitas dan Hukum
    • Politiik
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Serba-serbi
  • Opini
🔥 HOT NEWS
Ini Tampang Mami Uthe, Muncikari Karaoke Mansion yang Tawarkan Layanan Striptis ‘Mashed Pottato’
34 Talenta Muda Ikuti Seleksi Gelombang Kedua Timnas U-17 Indonesia
Asli atau Palsu Ijazah Jokowi, Ini Kata Kapolri
DPR Siap Evaluasi Menyeluruh Pelaksanaan Haji
Berikut Ini Doa Awal Tahun dan Amalan yang Disunnahkan
Font ResizerAa
narakita.idnarakita.id
  • Terkini
  • Sport
  • Serba-serbi
  • Opini
Search
  • Terkini
    • Kriminalitas dan Hukum
    • Politiik
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Serba-serbi
  • Opini
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Terkini

RUU Perampasan Aset Dibahas Setelah RUU KUHAP

RUU Perampasan Aset menjadi sorotan publik sejak awal wacana pembahasannya. Salah satu poin yang menimbulkan perdebatan adalah mekanisme perampasan aset tanpa menunggu adanya putusan pidana (non-conviction based asset forfeiture)

baniabbasy
Last updated: Juni 25, 2025 1:18 pm
baniabbasy
Juni 25, 2025
Share
3 Min Read
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad
SHARE

NARAKITA, JAKARTA- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berencana membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset setelah pembahasn RUU Kitab Hukum Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP) rampung dibahas legislatif. Soal detail waktunya pembahasan, belum jelas.

Meski secara detail waktunya belum jelas, namun kabar rencana pembahasan RUU Perampasan asset itu cukup memberi angin segar bagi hukum di Indonesia. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengakui bahwa saat ini, masih terjadi perkembangan legislasi di Komisi III DPR RI.

“Betul begitu. Pembahasan RUU Perampasan Aset akan dilakukan setelah pembahasan RUU KUHAP selesai,” ujar Dasco di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (24/6/2025).

Menurut Dasco, pembahasan RUU Perampasan Aset tidak sederhana. Dari sisi target penyelesaian membutuhkan waktu pandang, dan harus fokus serta lebih detail. Sebab materi tentang perampasan aset tidak hanya diatur dalam satu peraturan perundang-undangan saja, tetapi tersebar di berbagai regulasi seperti Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), hingga KUHAP.

Oleh karena itu, pendekatan yang diambil oleh DPR adalah menyelesaikan terlebih dahulu RUU yang berkaitan, agar pengaturan dalam RUU Perampasan Aset dapat dikompilasi secara menyeluruh dan harmonis.

“Karena aspek-aspek perampasan aset itu ada di Undang-Undang Tipikor, TPPU, KUHP, dan KUHAP, maka setelah selesai semua, kita akan ambil dari situ. Bagaimana kemudian satu undang-undang yang punya persoalan yang sama soal aset itu bisa dikompilasi dan kemudian bisa berjalan dengan baik,” jelas politisi Partai Gerindra itu.

Diakui atau tidak, RUU Perampasan Aset menjadi sorotan publik sejak awal wacana pembahasannya. Salah satu poin yang menimbulkan perdebatan adalah mekanisme perampasan aset tanpa menunggu adanya putusan pidana (non-conviction based asset forfeiture). Masyarakat sipil menilai hal ini berpotensi melanggar asas praduga tak bersalah dan hak atas kepemilikan.

Di sisi lain, pemerintah dan sebagian kalangan DPR menilai RUU ini sangat dibutuhkan untuk mempercepat pengembalian kerugian negara dari tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang selama ini sulit dilakukan karena pelaku sering kali kabur atau meninggal dunia sebelum kasus diputus pengadilan.

Pembahasan RUU ini pun menjadi bagian dari reformasi hukum yang lebih luas, terutama dalam rangka memperkuat penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Dengan menunggu selesainya revisi RUU KUHAP dan KUHP, diharapkan substansi RUU Perampasan Aset akan lebih utuh dan tidak tumpang tindih dengan aturan hukum lainnya. (*)

TAGGED:DPR segera bahas RUU Perampasan AsetRUU Perampasan Aset
Share This Article
Email Copy Link Print

T R E N D I N G

Ini Tampang Mami Uthe, Muncikari Karaoke Mansion yang Tawarkan Layanan Striptis ‘Mashed Pottato’
Juni 26, 2025
34 Talenta Muda Ikuti Seleksi Gelombang Kedua Timnas U-17 Indonesia
Juni 26, 2025
Asli atau Palsu Ijazah Jokowi, Ini Kata Kapolri
Juni 26, 2025
DPR Siap Evaluasi Menyeluruh Pelaksanaan Haji
Juni 26, 2025
Berikut Ini Doa Awal Tahun dan Amalan yang Disunnahkan
Juni 26, 2025

Berita Terkait

Bos PT Matahari nMakmur Sejahtera ditahan dijebloskan ke bui oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah karena korupsi sewa plaza Klaten
Kriminalitas dan Hukum

Bos PT Matahari Masuk Bui Karena Korupsi Rp10 M

baniabbasy
Terkini

Minim Pendaftar, Disdik Semarang Buka SPMB SD Gelombang Kedua

T. Budianto
Terkini

224 Ribu Calon Siswa Lolos SPMB Jateng 2025

T. Budianto
Terkini

Pemkot Semarang Percepat Transisi TPA Jatibarang

T. Budianto
  • Home
  • Kantor dan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
narakita.id
Facebook Twitter Youtube Rss Medium

Narakita merupakan media kolaboratif dengan tagline “New Hope for Everyone” yang membuka ruang untuk semua ide, semua koneksi dan semua masa depan.

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?