Rabu, 2 Jul 2025
  • Feed
  • Like
  • Save
  • Aktivitas
  • Blog
  • Terkini
    • Kriminalitas dan Hukum
    • Politiik
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Serba-serbi
  • Opini
🔥 HOT NEWS
SK Kepengurusan Megawati Soekarno Putri Kembali Digugat
PSSI Buka Tender Apparel Timnas, Era Baru Jersey Garuda Segera Dimulai
Pemutihan PKB Jateng Sumbang PAD Rp333,9 Miliar
Di Balik Tragedi di Jembatan Jurug, Mahasiswi UNS Hilang Usai Terjun ke Sungai
Setya Novanto Lebih Cepat Bebas, Dikasih Diskon Hukuman oleh MA
Font ResizerAa
narakita.idnarakita.id
  • Terkini
  • Sport
  • Serba-serbi
  • Opini
Search
  • Terkini
    • Kriminalitas dan Hukum
    • Politiik
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Serba-serbi
  • Opini
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Kriminalitas dan Hukum

Uang Tunai Rp 2 Miliar dalam Plastik Mickey Mouse Disita dari Rumah Bos Sritex

Penyidik Kejagung menyita uang tunai Rp 2 miliar dalam plastik Mickey Mouse dari brankas pribadi di rumah Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto (IKL).

R. Izra
Last updated: Juli 2, 2025 10:02 am
R. Izra
Juli 2, 2025
Share
5 Min Read
Penyidik Kejagung menyita uang Rp 2 miliar dalam plastik Mickey Mouse dari rumah Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto.
Penyidik Kejagung menyita uang Rp 2 miliar dalam plastik Mickey Mouse dari rumah Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto.
SHARE

NARAKITA, JAKARTA – Uang Rp 2 miliar dalam plastik Mickey Mouse disita penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dari sebuah brankas di rumah bos PT Sri Rejeki Isman (Sritex).

Diketahui, Kejagung menggeledah kantor dan rumah Dirut Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) pada Senin (30/6/2025).

Video penggeledahan dan penyitaan uang Rp 2 miliar dalam plastik Mickey Mouse tersebar luas di dunia maya.

Video saat penyidik menggeledah dan menyita uang tersebut bersumber dari Kejaksaan Agung.

Dalam Iwan terlihat mengantarkan dua orang penyidik ke sebuah lemari brankas. Ia mengatakan, di dalam brankas ini terdapat uang tunai yang masih disegel.

“Ini ada dua pak, tapi ini masih disegel semuanya,” kata Iwan kepada penyidik.

“Kita lihat dulu,” kata penyidik yang bertugas.

Mendengar arahan penyidik, Iwan bergegas mengangkat bundelan uang yang dimaksudnya. Uang itu terlihat disimpan dalam kantong plastik besar berwarna merah.

Kantong ini terlihat bergambar karikatur tikus, yaitu Mickey dan Minnie Mouse dari Disney.

Kemudian, kantong ini digotong oleh dua orang penyidik ke sebuah meja bundar berlapis marmer.

Iwan terlihat mengikuti langkah penyidik dan mengikuti proses hukum yang berjalan.

Sesampainya di sebuah meja bundar, Iwan dan para penyidik terlihat berbincang. Tapi, isi percakapan mereka tidak terdengar dari video yang ada.

Berdasarkan keterangan resmi Kejaksaan Agung, dua bundel uang tunai pecahan Rp 100.000 yang masing-masing bernilai Rp 1 miliar itu terdapat label dari PT Bank Central Asia Cabang Solo.

Namun, keterangan waktu pada kedua bundel ini berbeda. Satu bundel tertanggal 20 Maret 2024, sementara satunya lagi tertanggal 13 Mei 2024.

Selain menggeledah rumah Iwan Kurniawan, penyidik juga menggeledah rumah dua orang staf Sritex.

Dari rumah seseorang berinisial AMS, penyidik menyita sejumlah dokumen dan dua buah handphone yang diduga menjadi barang bukti dalam kasus ini.

AMS diketahui pernah menjabat sebagai Direktur Keuangan Sritex.

Sementara itu, penyidik juga menggeledah rumah Manager Treasury Sritex, CMS.

Namun, dari penggeledahan ini, penyidik tidak menemukan barang bukti terkait kasus yang tengah didalami.

Lebih lanjut, penyidik juga menggeledah tiga kantor anak perusahaan Sritex, yaitu PT Sari Warna Asli Textile Industry di Desa Kemiri, Kecamatan Kebakkramat, Karanganyar.

Lalu, PT Multi Internasional Logistic di Kecamatan Banjarsari, Surakarta. Serta, PT Senang Kharisma Textile di Kabupaten Karanganyar.

“Selanjutnya terhadap barang tersebut, dimintakan persetujuan penyitaan ke pengadilan negeri setempat,” kata Harli.

Pada Selasa (1/7/2026), penyidik juga menggeledah kantor Sritex yang beralamat di Jl. KH Samanhudi No. 88, Jetis, Sukoharjo, Jawa Tengah.

Tiga tersangka
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi pemberian kredit.

Tiga tersangka itu adalah DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tahun 2020, Zainuddin Mappa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI Tahun 2020, dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Direktur Utama PT Sritex Tahun 2005–2022.

Angka pinjaman dari BJB dan Bank DKI mencapai Rp 692 miliar dan telah ditetapkan sebagai kerugian keuangan negara karena pembayaran kredit yang macet.

Hingga saat ini, Sritex tidak dapat melakukan pembayaran karena sudah dinyatakan pailit sejak Oktober 2024 lalu. Tapi, berdasarkan konstruksi kasus, Sritex memiliki total kredit macet hingga Rp 3,58 triliun.

Angka ini didapat dari pemberian kredit kepada sejumlah bank daerah dan bank pemerintah lain yang dasar pemberian kreditnya masih ditelusuri oleh penyidik. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) diketahui memberikan kredit sebesar Rp 395.663.215.800.

Sementara, sindikasi bank yang terdiri dari Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI juga memberikan kredit dengan total keseluruhan kredit mencapai Rp 2,5 triliun. Status kedua bank ini masih sebatas saksi.

Berbeda dengan BJB dan Bank DKI yang sudah ditemukan ada tindakan melawan hukumnya.

Atas tindakannya, para tersangka telah melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Mereka juga langsung ditahan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan. (*)

TAGGED:dirut sitexkejagung sita uangkejagung sita uang dari ruamh bos sritexmickey mouseuang plastik mickey mouse
Share This Article
Email Copy Link Print

T R E N D I N G

SK Kepengurusan Megawati Soekarno Putri Kembali Digugat
Juli 2, 2025
PSSI Buka Tender Apparel Timnas, Era Baru Jersey Garuda Segera Dimulai
Juli 2, 2025
Pemutihan PKB Jateng Sumbang PAD Rp333,9 Miliar
Juli 2, 2025
Di Balik Tragedi di Jembatan Jurug, Mahasiswi UNS Hilang Usai Terjun ke Sungai
Juli 2, 2025
Setya Novanto Lebih Cepat Bebas, Dikasih Diskon Hukuman oleh MA
Juli 2, 2025

Berita Terkait

MA memperberat hukuman suami aktris Sandra Dewi dengan hukuman 20 tahun penjara.
Kriminalitas dan HukumOpini

MA Perberat Hukuman Suami Artis Sandra Dewi. Bagaimana Nasib Koruptor Lainnya?

baniabbasy
Terdakwa Baiquni (baju putih) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang. (bae)
Kriminalitas dan Hukum

Baiquni Justicia Pegawai Kejati Jateng Calo PNS Kejaksaan, Dihukum Ringan Hanya 1,5 Tahun Penjara

R. Izra
Terdakwa TPPU atas praktik pengamanan situs judi online di Kementerian Kominfo, Rajo Emirsyah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta.
Kriminalitas dan Hukum

Uang Tutup Mulut Judi Online Untuk Umroh

baniabbasy
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang memvonis dua setengah tahun penjara bagi kontraktor PT Deka Sari Perkasa Rahmat U Jangkar meski belum sempat serahkan uang suap ke suami mantan Walikota Semarang Hevearita G Rahayu, Alwin Basri
Kriminalitas dan Hukum

Rachmat Dihukum 2,5 Tahun Meski Belum Serahkan Uang Suap ke Mbak Ita

baniabbasy
  • Home
  • Kantor dan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
narakita.id
Facebook Twitter Youtube Rss Medium

Narakita merupakan media kolaboratif dengan tagline “New Hope for Everyone” yang membuka ruang untuk semua ide, semua koneksi dan semua masa depan.

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?