NARAKITA, MAKASSAR- Gelombang penutupan media cetak terus bergulir dalam satu dekade terakhir. Lebih dari 2.300 media cetak di Indonesia telah berhenti terbit permanen, menyisakan kegelisahan di tengah para pekerja media.
Kondisi ini mendorong Komisi I DPR RI mendesak pemerintah untuk turun tangan memperbaiki kesejahteraan jurnalis yang makin terpinggirkan akibat disrupsi media sosial tanpa regulasi yang tegas.
“Kita harus akui bahwa kehadiran platform media sosial yang tidak diatur secara ketat telah memukul industri media konvensional, baik cetak, daring, maupun penyiaran. Banyak jurnalis yang kini dirumahkan bahkan diberhentikan karena media tempat mereka bekerja sudah tidak mampu menggaji,” ungkap Anggota Komisi I DPR RI, Syamsu Rizal MI, Rabu (9/7).
Menurut data Serikat Perusahaan Pers (SPS), jumlah media cetak di Indonesia menyusut drastis dari sekitar 4.000 penerbit pada awal 2000-an menjadi kurang dari 1.700 pada 2024. Pendapatan iklan yang dulu menopang industri kini dialihkan ke platform digital seperti YouTube, Instagram, dan TikTok—yang tidak memiliki kewajiban etik jurnalistik dan regulasi setara dengan pers.
Deng Ical, sapaan akrab Syamsu Rizal menyerukan agar Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menggandeng lembaga negara lainnya serta perguruan tinggi untuk merancang platform digital Indonesia yang tidak hanya melindungi data pribadi, tetapi juga menjunjung etika informasi khas Nusantara.
“Kita harus punya roadmap platform digital buatan Indonesia. Bukan hanya untuk keamanan data, tapi juga menjaga ruang informasi yang sehat dan berimbang,” tegasnya.
DPR juga mendesak percepatan revisi terhadap sejumlah regulasi, seperti Undang-Undang Pers, UU Penyiaran, serta aturan lain yang dianggap tidak lagi relevan menghadapi dominasi algoritma platform global.
Runtuhnya Demokrasi
Anggota Komisi I DPR lainnya, TB Hasanuddin, mengingatkan bahwa kesejahteraan jurnalis adalah fondasi bagi pers yang independen. Ia menilai, jika profesi wartawan terus tergerus oleh tekanan ekonomi dan intervensi kepentingan pemilik modal, maka pilar keempat demokrasi akan runtuh secara perlahan.
Ia membandingkan perhatian DPR terhadap prajurit TNI yang cukup intens, dan menilai wartawan pun berhak mendapat perlindungan serta kesejahteraan serupa. “Kalau wartawannya tidak sejahtera, bagaimana bisa kita harapkan pers yang independen dan kuat mengawal demokrasi? Ini tanggung jawab bersama,” kata Hasanuddin dalam rapat dengar pendapat dengan Menteri Komdigi dan lembaga pers di Kompleks DPR RI.
Ia juga menyoroti dominasi korporasi dalam kepemilikan media yang membuat ruang redaksi rentan terhadap konflik kepentingan, sehingga pada akhirnya yang dikorbankan adalah posisi dan hak-hak jurnalis.
Komisi I menekankan perlunya regulasi baru yang bisa mengatur ekosistem informasi secara menyeluruh, termasuk perlindungan terhadap jurnalis, insentif bagi media lokal, hingga tata kelola distribusi iklan digital yang lebih adil.
“Bila negara tak hadir melindungi pers dan jurnalis, maka yang hancur bukan hanya industri, tapi juga demokrasi kita,” tutup Deng Ical. (*)