NARAKITA, SEMARANG – Dirut PT Deka Sari Perkasa, Rachmat U Djangkar menyiapkan uang Rp1,7 miliar untuk Alwin Basri, suami Hevearita G Rahayu (Mbak Ita) mantan Wali Kota Semarang.
Uang tersebut, kata Rachmat, merupakan dana balas budi karena Alwin sudah membantunya menjembatani mendapat paket pekerjaan pengadaan meja kursi siswa di Kota Semarang.
“Karena saya sudah diperkenalkan dengan dinas sampai akhirnya dapat pekerjaan, rasanya tidak enak sudah dibantu kok ngggak bantu,” ujar Rachmat dalam sidang perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (21/5/2025).
“Saya menyiapkan Rp1,75 miliar untuk Pak Alwin,” imbuhnya.
Terdakwa menegaskan, penyiapan uang Rp1,75 miliar merupakan inisiatif dirinya, bukan atas permintaan dari Alwin. Saat itu Alwin tidak meminta uang, tetapi hanya minta dibantu urusan politik.
“Saya sendiri yang menafsirkan obrolan saya dengan Pak Alwin, saya menyisihkan uang untuk membantu Pak Alwin,” beber Rachmat.
Namun, uang Rp1,75 miliar belum sepenuhnya diserahkan atau digunakan untuk kepentingan Alwin.
“Hanya sebagian, uang itu habis saya pakai untuk keperluan pribadi,” ujarnya.
Walaupun demikian, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyimpulkan uang Rp1,75 miliar sudah diniatkan untuk diberikan ke Alwin seluruhnya, sehingga ada kewajiban bagi terdakwa untuk mengembalikan ke negara.
“Saya kembalikan, saya serahkan uang sejumlah itu secara bertahap ke rekening penampungan KPK,” bebernya.
Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum KPK dalam dakwaannya menyebut, terdakwa Alwin Basri selaku representasi Mbak Ita mengatur agar perusahaan Rachmat menjadi penyedia meja kursi sekolah di Kota Semarang.
PT Deka Sari Perkasa ditunjuk sebagai penyedia pengadaan meja dan kursi fabrikasi SD dengan total nilai harga sebesar Rp18,4 miliar.
Pengadaan itu selesai dikerjakan pada 2 Desember 2023, sehingga PT Deka Sari Perkasa mendapat bayaran dari Pemkot Semarang.
Tak lama setelah itu, Rachmat selaku pimpinan perusahaan pemenang merealisasikan permintaan uang hadiah untuk Mbak Ita dan Alwin. (bai)