Kamis, 22 Mei 2025
  • Feed
  • Like
  • Save
  • Aktivitas
  • Blog
narakita.id
  • Terkini
    • Kriminalitas dan Hukum
    • Politiik
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Serba-serbi
  • Opini
🔥 HOT NEWS
Juarai Liga Europa 2025, Tottenham Hotspur Akhiri Puasa Gelar
Mengenal Stroke Hemoragik, Penyebab Kepergian Suami Najwa Shihab
Lawan Lemak Perut dengan 5 Minuman Pagi Ini, Efeknya Bikin Ringan Seharian
Tersangka Kredit Fiktif, Iwan Lukminto Pernah Singgung Permendag Era Jokowi Bikin Sritex Bangkrut
Drama Korupsi Sritex Setelah Tutup Operasional
Font ResizerAa
narakita.idnarakita.id
  • Terkini
  • Sport
  • Serba-serbi
  • Opini
Search
  • Terkini
    • Kriminalitas dan Hukum
    • Politiik
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Serba-serbi
  • Opini
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Kriminalitas dan Hukum

Rachmat U Djangkar Setor Rp1,7 Miliar untuk Balas Budi Suami Mbak Ita

Dirut PT Deka Sari Perkasa, Rachmat U Djangkar setor uang Rp1,7 miliar untuk balas budi kepada Alwin Basri, suami Hevearita G Rahayu (Mbak Ita) mantan Wali Kota Semarang.

R. Izra
Last updated: Mei 21, 2025 10:37 pm
R. Izra
Mei 21, 2025
Share
2 Min Read
Mbak Ita (kerudung pink) dan suaminya, Alwin Basri beranjak usai mengikuti sidang korupsinya di Pengadilan Tipikor Semarang.
Mbak Ita (kerudung pink) dan suaminya, Alwin Basri beranjak usai mengikuti sidang korupsinya di Pengadilan Tipikor Semarang
SHARE

NARAKITA, SEMARANG – Dirut PT Deka Sari Perkasa, Rachmat U Djangkar menyiapkan uang Rp1,7 miliar untuk Alwin Basri, suami Hevearita G Rahayu (Mbak Ita) mantan Wali Kota Semarang.

Uang tersebut, kata Rachmat, merupakan dana balas budi karena Alwin sudah membantunya menjembatani mendapat paket pekerjaan pengadaan meja kursi siswa di Kota Semarang.

“Karena saya sudah diperkenalkan dengan dinas sampai akhirnya dapat pekerjaan, rasanya tidak enak sudah dibantu kok ngggak bantu,” ujar Rachmat dalam sidang perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (21/5/2025).

“Saya menyiapkan Rp1,75 miliar untuk Pak Alwin,” imbuhnya.

Terdakwa menegaskan, penyiapan uang Rp1,75 miliar merupakan inisiatif dirinya, bukan atas permintaan dari Alwin. Saat itu Alwin tidak meminta uang, tetapi hanya minta dibantu urusan politik.

“Saya sendiri yang menafsirkan obrolan saya dengan Pak Alwin, saya menyisihkan uang untuk membantu Pak Alwin,” beber Rachmat.

Namun, uang Rp1,75 miliar belum sepenuhnya diserahkan atau digunakan untuk kepentingan Alwin.

“Hanya sebagian, uang itu habis saya pakai untuk keperluan pribadi,” ujarnya.

Walaupun demikian, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyimpulkan uang Rp1,75 miliar sudah diniatkan untuk diberikan ke Alwin seluruhnya, sehingga ada kewajiban bagi terdakwa untuk mengembalikan ke negara.

“Saya kembalikan, saya serahkan uang sejumlah itu secara bertahap ke rekening penampungan KPK,” bebernya.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum KPK dalam dakwaannya menyebut, terdakwa Alwin Basri selaku representasi Mbak Ita mengatur agar perusahaan Rachmat menjadi penyedia meja kursi sekolah di Kota Semarang.

PT Deka Sari Perkasa ditunjuk sebagai penyedia pengadaan meja dan kursi fabrikasi SD dengan total nilai harga sebesar Rp18,4 miliar.

Pengadaan itu selesai dikerjakan pada 2 Desember 2023, sehingga PT Deka Sari Perkasa mendapat bayaran dari Pemkot Semarang.

Tak lama setelah itu, Rachmat selaku pimpinan perusahaan pemenang merealisasikan permintaan uang hadiah untuk Mbak Ita dan Alwin. (bai)

TAGGED:balas budibalas budi alwin basrieks wali kota semarangrachmat u djangkarsuami mbak ita
Share This Article
Email Copy Link Print

T R E N D I N G

Juarai Liga Europa 2025, Tottenham Hotspur Akhiri Puasa Gelar
Mei 22, 2025
Mengenal Stroke Hemoragik, Penyebab Kepergian Suami Najwa Shihab
Mei 22, 2025
Lawan Lemak Perut dengan 5 Minuman Pagi Ini, Efeknya Bikin Ringan Seharian
Mei 22, 2025
Tersangka Kredit Fiktif, Iwan Lukminto Pernah Singgung Permendag Era Jokowi Bikin Sritex Bangkrut
Mei 22, 2025
Drama Korupsi Sritex Setelah Tutup Operasional
Mei 21, 2025

Berita Terkait

Eks Dirut Sritex yang kini menjadi Komisaris Utama (Komut), Iwan Setiawan Lukminto.
Kriminalitas dan HukumTerkini

Eks Dirut Sritex Iwan Lukminto Ditangkap Kejagung, Dugaan Korupsi Kredit Fiktif

R. Izra
Kriminalitas dan Hukum

Akhirnya..Polisi Jogja Penganiaya Warga Mijen Semarang Resmi Ditahan

Nugroho P.
Kaprodi PPDS Undip, Taufik Eko Nugroho keluar ruang kejaksaan dengan kondisi tangan terborgol dan memakai rompi tahanan, Kamis (15/5/2025).
Kriminalitas dan Hukum

Babak Baru Kasus Bullying PPDS Undip, Segera Disidangkan di PN Semarang

R. Izra
Polisi mengamankan empat orang tersangka aksi premanisme berkedok ormas GRIB Jaya.
Kriminalitas dan Hukum

Oknum Ormas GRIB Jaya Diburu Polisi, Rusak Aset KAI di Semarang

R. Izra
  • Home
  • Kantor dan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
narakita.id
Facebook Twitter Youtube Rss Medium

Narakita merupakan media kolaboratif dengan tagline “New Hope for Everyone” yang membuka ruang untuk semua ide, semua koneksi dan semua masa depan.

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?