NARAKITA, SEMARANG – Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar sungguh malang. Di usianya yang senja, ia sakit-sakitan dan kini divonis penjara Rp2,5 tahun.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menyatakan Rachmat terbukti melakukan korupsi menyuap Alwin Basri selaku representasi mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu (Mbak Ita)
“Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp200 juta,” ucap Ketua Majelis, Gatot Sarwadi, Senin (30/6/2025).
Terdakwa Rachmat sebenarnya belum jadi menyerahkan uang suap senilai Rp1,75 miliar kepada Alwin.
Meski begitu, hakim menilai Rachmat sudah terbukti menjanjikan memberi uang kepada Alwin selaku penyelenggara negara.
Uang suap Rp1,75 miliar tersebut merupakan fee atau imbalan karena perusahaan Rachmat sudah dibantu mendapatkan pekerjaan pengadaan meja kursi siswa di Kota Semarang dengan pagu anggaran Rp20 miliar.
Rachmat sudah mempersiapkan uang untuk Alwin. “Terdakwa memerintahkan bawahannya menyiapkan Rp1,75 miliar,” jelas hakim.
Namun, saat hendak diserahkan, Rachmat mendapat info dari Alwin untuk menunda dulu rencana pertemuan dan penyerahan uang karena sedang ada penyelidikan KPK.
Rencananya uang akan digunakan untuk mendukung proses pencalonan Alwin.
Pada Pemilu 2024, Alwin mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI meski akhirnya gagal lolos ke Senayan.
Dalam kasus ini, terdakwa Rachmat telah menitipakan uang senilai Rp1,75 miliar ke rekening penampungan KPK sebagai uang pengembalian.
Rachmat pun menyesal telah menyerahkan uang tersebut ke KPK, sehingga ia meminta agar uangnya dikembalikan.
Namun, dalam putusan ini hakim tidak menanggapi. (bae)