Senin, 7 Jul 2025
  • Feed
  • Like
  • Save
  • Aktivitas
  • Blog
  • Terkini
    • Kriminalitas dan Hukum
    • Politiik
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Serba-serbi
  • Opini
🔥 HOT NEWS
Begini Nasib Propam yang Mobil Dinasnya Dipakai Anak Buat Pacaran hingga Tabrak Lari
Awas Sekali Klik Bisa Habis!! Begini Cara Penjahat Siber Bobol M-Banking Tanpa Sentuh Dompet
Mobil Propam Dipakai Pacaran, Tabrak Lari Hebohkan Medan: Sopirnya Ternyata Remaja 16 Tahun
La Noti Ditelan Piton di Sulawesi, Berikut 5 Kasus Manusia Tewas Ditelan Ular
Beda Tafsir DPR Dengan Putusan MK 135 Soal Pemilu Serentak
Font ResizerAa
narakita.idnarakita.id
  • Terkini
  • Sport
  • Serba-serbi
  • Opini
Search
  • Terkini
    • Kriminalitas dan Hukum
    • Politiik
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Serba-serbi
  • Opini
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
PolitiikTerkini

Putusan Pemilu Terpisah: Siapa Dukung, Siapa Menolak?

T. Budianto
Last updated: Juli 7, 2025 3:14 pm
T. Budianto
Juli 7, 2025
Share
3 Min Read
Ilustrasi: Gedung DPR/MPR. (Foto: Ist)
SHARE

NARAKITA, JAKARTA- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan jadwal pemilu nasional dan pemilu lokal menuai respons beragam dari seluruh fraksi di DPR. Dari delapan fraksi yang bersuara, tak sedikit yang secara terang-terangan menolak, sebagian lainnya memilih bersikap hati-hati dan menunggu kajian lebih lanjut.

Putusan ini tercantum dalam perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). MK memutuskan bahwa pemilu daerah harus digelar dua hingga dua setengah tahun setelah pemilu nasional yang mencakup pemilihan presiden, DPR, dan DPD. Sementara pemilu lokal meliputi pemilihan gubernur, bupati/wali kota, serta DPRD.

PDIP lewat Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut pelaksanaan pemilu lima tahun sekali adalah amanat konstitusi. Ia mengingatkan seluruh partai untuk mencermati dampak putusan MK sebelum mengambil sikap resmi. “Imbas atau efek dari keputusan MK ini tentu harus dikaji secara matang,” ujar Puan.

Fraksi Golkar, Gerindra, PKS, dan PAN hingga saat ini masih belum mengambil sikap resmi. Namun keempatnya menyoroti potensi implikasi hukum dan politik, termasuk kemungkinan perpanjangan masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD.

Wakil Ketua MPR dari PAN, Eddy Soeparno, bahkan menilai MK telah melampaui kewenangannya dengan merinci waktu pelaksanaan pemilu lokal. “MK mestinya hanya menguji konstitusionalitas, bukan menetapkan aturan teknis baru,” kritik Eddy.

Keras Menolak

Sikap paling tegas ditunjukkan oleh Fraksi NasDem. Lewat Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat, partai ini menyebut putusan MK sebagai inkonstitusional karena dianggap melanggar Pasal 22E UUD 1945. “Putusan MK ini tak punya kekuatan hukum mengikat,” tegas Rerie di NasDem Tower.

Sementara Fraksi PKB menilai, putusan MK bisa menciptakan kekacauan dalam masa transisi kekuasaan daerah. Jazilul Fawaid bahkan menyarankan agar kepala daerah kembali dipilih oleh DPRD demi efisiensi dan kepastian hukum. “Lebih hemat dan lebih sesuai dengan realitas politik lokal,” ujarnya.

Sikap berbeda diambil Fraksi Demokrat. Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Dede Yusuf menyebut putusan MK sejalan dengan usulan partainya yang selama ini mengusulkan jeda 2 hingga 2,5 tahun antara pemilu nasional dan daerah. “Tapi tentu, semua tetap perlu dikaji matang agar tidak ada pelanggaran konstitusi,” kata Dede yang juga anggota anggota DPR RI ini.

Meski putusan MK bersifat final dan mengikat, perdebatan tentang implementasi dan dampak hukumnya masih jauh dari kata selesai. Apalagi bila menyangkut perubahan sistem pemilu dan revisi undang-undang, suara partai di parlemen akan menjadi krusial. (*)

TAGGED:DPR RIpemilu terpisah
Share This Article
Email Copy Link Print

T R E N D I N G

Begini Nasib Propam yang Mobil Dinasnya Dipakai Anak Buat Pacaran hingga Tabrak Lari
Juli 7, 2025
Awas Sekali Klik Bisa Habis!! Begini Cara Penjahat Siber Bobol M-Banking Tanpa Sentuh Dompet
Juli 7, 2025
Mobil Propam Dipakai Pacaran, Tabrak Lari Hebohkan Medan: Sopirnya Ternyata Remaja 16 Tahun
Juli 7, 2025
La Noti Ditelan Piton di Sulawesi, Berikut 5 Kasus Manusia Tewas Ditelan Ular
Juli 7, 2025
Beda Tafsir DPR Dengan Putusan MK 135 Soal Pemilu Serentak
Juli 7, 2025

Berita Terkait

Kolase foto banjir parah yang melanda Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Terkini

Banjir Parah di Mataram NTB: Ribuan Jiwa Terdampak, Mobil-mobil Hanyut hingga ke Sungai

R. Izra
Internasional

Trump Ancam Negara BRICS Termasuk RI dengan Tarif Impor 10 Persen

T. Budianto
Ilustrasi Ibu Kota Nusantara (IKN)
Terkini

Butuh Rp 300 Miliar untuk Pemeliharaan, Pembangunan IKN Tahap I Rampung

R. Izra
Terkini

Ratusan Hafiz Terima Tali Asih dari Pemprov Jateng, Setiap Santri Dapat Rp1 Juta

T. Budianto
  • Home
  • Kantor dan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
narakita.id
Facebook Twitter Youtube Rss Medium

Narakita merupakan media kolaboratif dengan tagline “New Hope for Everyone” yang membuka ruang untuk semua ide, semua koneksi dan semua masa depan.

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?