Rabu, 2 Jul 2025
  • Feed
  • Like
  • Save
  • Aktivitas
  • Blog
  • Terkini
    • Kriminalitas dan Hukum
    • Politiik
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Serba-serbi
  • Opini
🔥 HOT NEWS
Sikapi Putusan MK, Puan Segera Kumpulkan Seluruh Parpol
Singapura Incar Potensi Hijau Jateng, Investasi Tembus Rp2 Triliun di Awal 2025
Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Bikin DPR Meradang
Langit Wonosobo Siap Berpesta! Java Balloon Attraction 2025 Sambut Dua Abad Kabupaten dengan Warna dan Tradisi
Sejumlah Pemain Timnas Dikabarkan Jadi Angggota TNI
Font ResizerAa
narakita.idnarakita.id
  • Terkini
  • Sport
  • Serba-serbi
  • Opini
Search
  • Terkini
    • Kriminalitas dan Hukum
    • Politiik
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Serba-serbi
  • Opini
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
OpiniPolitiik

Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Bikin DPR Meradang

Jika pemilu lokal dilaksanakan pada 2031, maka muncul pertanyaan besar: apa dasar hukum memperpanjang masa jabatan kepala daerah dan DPRD? Padahal konstitusi menyatakan pemilu dilakukan lima tahun sekali

baniabbasy
Last updated: Juli 1, 2025 6:24 pm
baniabbasy
Juli 1, 2025
Share
5 Min Read
Mahkamah Konstitusi (MK) RI membacakan Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 pada Kamis 26 Juni 2025
Mahkamah Konstitusi (MK) RI membacakan Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 pada Kamis 26 Juni 2025. Putusan ini membedakan pemilu dalam dua bentuk, yaitu pemilu nasional dan pemilu lokal.
SHARE

PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah, membuat DPR RI meradang. Mereka merasa, MK menciptakan norma baru dan membuat keputusan yang melampaui kewenangannya.

Menurut DPR, persoalan pemilu sebenarnya masuk dalam wilayah open legal policy atau merupakan kewenangan penuh dari lembaga pembentuk undang-undang, yaitu DPR dan pemerintah. Kewenangan MK terbatas pada pengujian norma undang-undang terhadap UUD 1945 sebagaimana tercantum dalam pasal 24C.

“Persoalan pemilu itu sebenarnya merupakan wilayah open legal policy, artinya merupakan kewenangan penuh dari pembentuk undang-undang, yaitu DPR dan pemerintah. Jadi bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk membuat norma baru,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, di Jakarta, senin (30/6/2025).

Zulfikar menekankan bahwa tafsir terhadap norma yang diujikan di MK seharusnya tetap menjadi kewenangan pembentuk undang-undang. Ia mengingatkan bahwa ketentuan mengenai pelaksanaan pemilu dan desain kelembagaan demokrasi nasional semestinya ditentukan secara politik melalui proses legislasi di DPR RI.

Zulfikar menegaskan bahwa DPR RI akan tetap menghormati keputusan MK, namun menekankan pentingnya pembagian peran yang proporsional antar lembaga negara sesuai mandat konstitusi. “Putusan MK tentu akan kami akomodasi dalam pembahasan undang-undang, tapi pembuatan norma dan desain kebijakan tetap harus kembali ke ranah politik pembentuk undang-undang,” imbuhnya.

Meski begitu, Zulfikar menilai bahwa putusan MK terkait terkait pemisahan jadwal Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah menjadi momentum DPR untuk mendorong percepatan revisi Undang-Undang Pemilu.

Dijelaskannya, merujuk pada kebijakan nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 pihaknya mendorong penyusunan regulasi pemilu, melalui pendekatan kodifikasi, yakni menyatukan seluruh pengaturan kepemiluan ke dalam satu undang-undang yang utuh dan sistematis, bukan dengan system omnibus low.

Politisi Partai Golkar ini memaparkan bahwa berdasarkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas, pembahasan revisi UU Pemilu saat ini berada di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Namun, dengan adanya putusan MK terbaru, ia mengusulkan agar pembahasan tersebut dikembalikan ke Komisi II DPR RI sebagai sektor utama yang membidangi masalah atau pemerintahan dalam negeri, termasuk Pemilu dan Pilkada.

Kritik serupa disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. Dalam penilaiannya, Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 kontradiktif dengan putusan MK sebelumnya, tertama Putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019.

Dalam Putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019, MK memberikan ruang bagi pembentuk undang-undang untuk memilih satu dari enam model keserentakan pemilu. “Tapi sekarang, MK justru menetapkan sendiri satu model, yaitu pemilu pusat dan pemilu lokal yang dipisahkan,” ungkap Rifqi, Selasa (1/7/225).

“Pemilu 2029 masih jauh dan revisi UU Pemilu belum dilakukan. Tapi MK justru menetapkan model pemilu nasional dan lokal dengan jeda waktu dua hingga dua setengah tahun. Ini bukan lagi open legal policy yang diberikan kepada DPR dan pemerintah,” imbuhnya.

Rifqi juga menyoroti pentingnya menelaah lebih lanjut dasar pembentukan norma dalam UUD 1945, khususnya Pasal 18 ayat (4) yang menyebut bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis, bukan secara eksplisit melalui pemilihan umum. Ia menegaskan bahwa prinsip original intent dan tafsir konstitusi mesti menjadi pijakan utama dalam mengkaji lebih dalam putusan MK.

Putusan Ideal

Terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menilai bahwa Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pemilu dalam dua bagian keserentakan, yakni Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah sebagai keputusan atau pemisahan yang ideal dari sisi pengaturan Waktu, desain keserentakan,serta tata Kelola penyelenggaraan pemilu.

Dengan adanya pemisahan ini, menurut Afifuddin meringankan beban kerja KPU. “Pada Pemilu 2024, kami harus sudah menyiapkan pemilukada di tengah tahapan penilu nasional. Dengan pemisahan ini, beban penyelenggara bisa dibagi dalam Waktu yang berbeda dan tidak menumpuk di satu periode,” kata dia.

Pemilu 2024 menjadi bukti betapa KPU mengalami kerepotan. Pada Januari, KPU sudah harus merumuskan dan lobi-lobi terkait anggaran untuk perhelatan pemilukada November 2024. Di sisi lain, pada Januari itu juga, KPU juga disibukkan dengan penyelenggaraan Pemilu legislatif dan pemilihan presiden Februari 2024.

“Jadi sudah jelas jika penyelenggaraan Pemilu dilakukan serentak dalam satu tahun yang sama, waktunya sangat berhimpitan. Belum lagi nanti Ketika ada proses-proses gugatan di MK dan seterusnya. Hingga tiba-tiba Pilkada 2024 sudah didepan mata,” kata Afifuddin.

Sehingga menurutnya, Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 secara tidak langsung menyelaraskan nomenklatur, tugas dan persyaratan badan ad hoc penyelenggara pemilu di semua tingkatan. Ia menyebut, putusan tersebut demi kebaikan penyelenggara pemilu di masa mendatang.(*)

TAGGED:MK Putuskan pemilu nasionalPemilu DaerahPemilu NasionalPemilu Nasional Pemilu lokalPutusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024
Share This Article
Email Copy Link Print

T R E N D I N G

Sikapi Putusan MK, Puan Segera Kumpulkan Seluruh Parpol
Juli 1, 2025
Singapura Incar Potensi Hijau Jateng, Investasi Tembus Rp2 Triliun di Awal 2025
Juli 1, 2025
Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Bikin DPR Meradang
Juli 1, 2025
Langit Wonosobo Siap Berpesta! Java Balloon Attraction 2025 Sambut Dua Abad Kabupaten dengan Warna dan Tradisi
Juli 1, 2025
Sejumlah Pemain Timnas Dikabarkan Jadi Angggota TNI
Juli 1, 2025

Berita Terkait

Anggota Komisi V DPR RI Adian Napitulu kritik Kemenhub saat rapat kerja DPR dengan Kemenhub.
Politiik

Adian Napitupulu Nilai Kemenhub Plin-Plan Soal Tarif Ojol

baniabbasy
Opini

Media Sosial Bukan Alat Sulap Kesuksesan

Narakita
Sidang eks Walikota Semarang Hevearita Gunaryati Rahayu. Yang belum serahkan uang suap divonis, yang belum serahkan uang suap masih bebas melenggang.
Opini

Yang Belum Serahkan Uang Suap Dihukum, Yang Sudah Malah Masih Bebas

baniabbasy
Putusan MK yang dicicil-cicil, mendorong pada akhirnya berkonsekuensi dengan pembahasan UU yang bermetodologi omnibus law.
Politiik

Baleg DPR RI; Pileg Dan Pilpres Juga Lebih Ideal Jika Dipisah

baniabbasy
  • Home
  • Kantor dan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
narakita.id
Facebook Twitter Youtube Rss Medium

Narakita merupakan media kolaboratif dengan tagline “New Hope for Everyone” yang membuka ruang untuk semua ide, semua koneksi dan semua masa depan.

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?