NARAKITA, JAKARTA- Ketua DPR RI Puan Maharani membantah tudingan bahwa pembahasan revisi Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) berlangsung tertutup dan terburu-buru. Ia memastikan bahwa prosesnya melibatkan berbagai elemen masyarakat serta dilakukan secara transparan.
“Kami membahas ini secara terbuka dan mengundang pihak-pihak yang memang relevan untuk memberikan masukan. Jadi tidak ada yang ditutup-tutupi,” kata Puan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (15/7).
Ia menambahkan, DPR telah memulai pembahasan sejak beberapa bulan lalu melalui Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP. Prosesnya masih berjalan dan tidak dilakukan secara tergesa.
“Jadi, tidak ada pembahasan kilat. Semua ini sudah dimulai sejak masa sidang sebelumnya dan akan terus terbuka sampai selesai,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan bahwa pihaknya telah merampungkan pembahasan 1.676 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam revisi KUHAP dalam dua hari pembahasan intensif bersama pemerintah.
Menurutnya, dari jumlah tersebut, 68 DIM diubah, 91 dihapus, dan 131 merupakan substansi baru. Sisanya terdiri dari 1.091 DIM tetap dan 295 redaksional. Habiburokhman menyebut revisi ini merupakan bentuk nyata keberpihakan kepada pencari keadilan di Indonesia.
Kurang Terakomodasi
Ia menekankan bahwa pembahasan dilakukan dengan prinsip restorative justice dan mempertimbangkan aspirasi masyarakat yang selama ini dirasa kurang terakomodasi. “Salah satu isu penting adalah penguatan hak-hak tersangka dan peran advokat dalam mendampingi sejak awal proses hukum. Itu banyak dikeluhkan masyarakat saat kami kunjungan kerja ke berbagai daerah,” ujarnya.
Puan pun memastikan, setelah pembahasan internal rampung, RUU KUHAP akan dibuka secara luas kepada publik untuk mendapat tanggapan dan masukan. Menurutnya, keterlibatan publik tetap menjadi bagian penting dalam proses legislasi DPR.
“Kami tidak akan meloloskan ini diam-diam. Waktunya akan tiba untuk kita buka secara luas agar publik bisa menilai dan memberi masukan,” tutup Puan. (*)