NARAKITA, JAKARTA- Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa DPR terus memperkuat fungsi pengawasannya terhadap berbagai isu strategis nasional, mulai dari rencana penulisan ulang buku sejarah Indonesia hingga kebijakan tarif dagang Amerika Serikat terhadap Indonesia.
Puan menyampaikan hal tersebut dalam pidato penutupan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (24/7). Ia mengatakan, DPR melalui alat kelengkapan dewan telah menggelar berbagai rapat kerja yang membahas isu-isu penting dan berdampak langsung terhadap masyarakat.
Salah satu isu krusial yang menjadi perhatian DPR adalah revisi buku sejarah nasional. Menurut Puan, revisi sejarah merupakan bagian penting dari pembangunan karakter dan identitas bangsa yang harus dikawal dengan saksama.
“Penulisan ulang buku sejarah Indonesia bukan hanya soal narasi, tetapi menyangkut pembentukan jati diri bangsa ke depan,” tegas Puan.
Selain itu, DPR juga memantau secara ketat kebijakan resiprokal tarif dagang yang diberlakukan oleh Amerika Serikat terhadap produk Indonesia. Kebijakan ini dinilai berimplikasi luas terhadap posisi ekonomi nasional dan hubungan bilateral kedua negara.
Wajib Diawasi
Dalam rapat tersebut, Puan turut menyoroti isu lain seperti maraknya beras oplosan, penerapan keadilan restoratif, hingga penyadapan oleh aparat penegak hukum. Semua isu tersebut, menurutnya, wajib diawasi agar tidak melanggar prinsip keadilan dan privasi masyarakat.
“DPR juga mengevaluasi pelayanan kesehatan di wilayah 3T, pemungutan pajak perdagangan online, hingga penataan ulang seluruh pulau di Indonesia,” paparnya.
Tak hanya itu, evaluasi terhadap penyelenggaraan ibadah haji 2025, keselamatan kerja di perusahaan tambang, dan pelaksanaan bantuan sosial juga menjadi bagian dari pengawasan DPR.
Puan turut menyampaikan capaian DPR selama masa sidang, termasuk menyetujui penetapan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) sebagai mitra Komisi VI dan XI, terkait pengelolaan Holding Operasional dan Holding Investasi BUMN.
“Langkah ini adalah bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap implementasi Undang-Undang BUMN agar pelayanan publik dan stabilitas ekonomi nasional tetap terjaga,” tutup Puan. (*)