NARAKITA, JAKARTA- Kekhawatiran terhadap keamanan data pribadi kembali mencuat menyusul pernyataan Gedung Putih yang menyebut adanya kesepakatan transfer data antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) dalam rangka penurunan tarif perdagangan.
Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa pemerintah harus menjamin perlindungan data warga negara Indonesia, sejalan dengan amanat Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Menanggapi rilis resmi pemerintah AS yang menyebut transfer data sebagai bagian dari kesepakatan penurunan tarif impor produk Indonesia, dari 32 persen menjadi 19 persen, Puan meminta pemerintah memberi penjelasan terbuka kepada publik.
“Pemerintah harus menjelaskan secara rinci apakah data pribadi warga negara Indonesia benar-benar aman dalam kerja sama ini. Kita sudah punya UU Perlindungan Data Pribadi, dan itu harus dipegang teguh,” ujar Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (24/7).
Dalam dokumen berjudul Joint Statement of Framework for United States–Indonesia Agreement on Reciprocal Trade yang dirilis situs resmi Gedung Putih, disebutkan bahwa Indonesia akan memberikan kepastian mengenai kemampuan mengirimkan data pribadi keluar negeri. Hal ini memicu perhatian publik soal potensi kebocoran dan penyalahgunaan data sensitif milik warga Indonesia.
Hak Individu
Puan menegaskan, kerja sama internasional tidak boleh mengabaikan aspek perlindungan hak individu. Ia pun mengingatkan bahwa UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi mengatur secara ketat pemrosesan dan transfer data lintas batas.
“Perlu kejelasan sejauh mana transfer data itu diperbolehkan, dan bagaimana batasannya. Harus dipastikan tidak ada pelanggaran terhadap hak privasi warga negara,” tegas Puan.
Dalam kesepakatan yang disebut sebagai langkah memperkuat hubungan perdagangan bilateral, Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump disebut telah berkomunikasi langsung. Namun, Puan berharap aspek ekonomi tidak mengorbankan prinsip kedaulatan data.
“Negara harus hadir melindungi warganya, termasuk dalam urusan digital. Jangan sampai kerja sama ekonomi justru menjadi celah kebocoran data,” pungkas Puan. (*)