• Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Sirkular
  • Serba-serbi
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Opini
Font ResizerAa
narakita.idnarakita.id
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Sirkular
  • Serba-serbi
  • Sport
  • Opini
Search
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Sirkular
  • Serba-serbi
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Opini
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Terkini

Presiden Prabowo Perintahkan 4 Izin Tambang di Raja Ampat Dicabut, PT GAG Nikel Tetap Boleh

Presiden Prabowo cabut 4 izin tambang di Raja Ampat, sementara izin untuk PT GAG Nikel tetap dipertahankan.

R. Izra
Last updated: Juni 11, 2025 4:36 pm
R. Izra
Juni 10, 2025
Share
3 Min Read
Gambar udara lokasi tambang di kawasan Raja Ampat.
Gambar udara lokasi tambang di kawasan Raja Ampat.
SHARE

NARAKITA, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memerintahkan mencabut empat izin tambang di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya, Senin (9/6/2025).

Keputusan mencabut izin tersebut setelah Prabowo menggelar rapat terbatas dengan jajaran kabinetnya.

“Bapak Presiden memutuskan dengan memperhatikan semua yang ada, mencabut izin empat perusahaan di luar Pulau Gag,” ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Bahlil menjelaskan, empat perusahaan tambang tersebut telah melakukan pelanggaran lingkungan yang membuat mereka mencabut izinnya.

“Terdapat beberapa pelanggaran konteks lingkungan, dengan mempertimbangkan hasil temuan di lapangan dan masukan gubernur-bupati. Mereka pengin daerah mereka maju,” ujar Bahlil.

Di wilayah perairan Raja Ampat, terdapat lima perusahaan tambang yang beroperasi di Pulau Gag, Pulau Manuran, Pulau Batang Pele, Pulau Kawe, dan Pulau Waigeo.

Dari lima perusahaan tersebut, empat diantaranya telah dicabut izinnya per Selasa (10/6/2025).

Berikut daftar empat perusahaan yang dicabut izinnya:

1. PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)
Sebelum dicabut izinnya, PT KSM mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) melalui SK Bupati No. 290 Tahun 2013, dengan masa berlaku hingga 2033 dan wilayah tambang seluas 5.922 hektar di Pulau Kawe.

Untuk penggunaan kawasan hutan, perusahaan telah mendapatkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 2022.

Kegiatan produksi sempat berlangsung sejak 2023.

2. PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)
PT MRP memegang IUP berdasarkan SK Bupati Raja Ampat No. 153.A Tahun 2013 yang berlaku selama 20 tahun, hingga 26 Februari 2033.

Wilayah konsesi perusahaan mencakup 2.193 hektar di Pulau Batang Pele dan Pulau Manyaifun.

3. PT Anugerah Surya Pratama (ASP)
Sebelum dicabut izinnya, PT ASP mengantongi IUP Operasi Produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No. 91201051135050013 yang berlaku sejak 7 Januari 2024 hingga 7 Januari 2034.

Luas wilayah tambangnya mencapai 1.173 hektar di Pulau Manuran.

Perusahaan ini telah memiliki dokumen AMDAL serta UKL-UPL sejak tahun 2006 yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Raja Ampat.

4. PT Nurham
Perusahaan terakhir yang dicabut izinnya oleh pemerintah adalah PT Nurham.

Mereka memiliki IUP berdasarkan SK Bupati Raja Ampat No. 8/1/IUP/PMDN/2025 dengan masa berlaku hingga 2033 dan wilayah seluas 3.000 hektar di Pulau Waigeo.

PT Nurham telah memperoleh persetujuan lingkungan dari Pemerintah Kabupaten Raja Ampat sejak 2013.

Hingga kini, perusahaan belum memulai kegiatan produksi.

Izin PT Gag Nikel tak dicabut
Sedangkan satu perusahaan tidak dicabut izinnya oleh pemerintah adalah PT GAG Nikel.

Perusahaan ini merupakan pemegang Kontrak Karya (KK) Generasi VII dengan luas wilayah mencapai 13.136 hektar di Pulau Gag.

Saat ini, PT Gag Nikel telah memasuki tahap operasi produksi berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No. 430.K/30/DJB/2017 yang berlaku hingga 30 November 2047. (*)

TAGGED:Prabowoprabowo cabut izin tambangprabowo cabut izin tambang raja ampattambang raja ampat
Share This Article
Email Copy Link Print

T E R K I N I

LPK JIDS menggelar seremoni pelepasan pemberangkatan perdana driver profesional ke Negeri Sakura, di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Jumat (1/8/2025).
Lepas Keberangkatan Perdana Driver Profesional ke Jepang, JIDS: Butuh 10.000 Tiap Tahun
Agustus 2, 2025
Polisi mengamankan gerbong Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek yang anjlok di wialyah Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Jumat (1/8/2025).
Kereta Api Ekskutif Argo Bromo Anggrek Anjlok di Subang, DJKA Singgung soal Korban
Agustus 2, 2025
Sejumlah pelajar tingkat SMP dan SMA di Kabupaten Banjarnegara menerima penghargaan Lomba Resensi Berbasis Koleksi Perpustakaan yang diserahkan pada Jumat, 1 Agustus 2025 di SMAN 1 Banjarnegara.
Pelajar Juara Lomba Resensi Buku Koleksi Perpusda Banjarnegara Terima Penghargaan
Agustus 2, 2025
Pergantian Sekjen Gerindra dari Ahmad Muzani ke Sugiono di pribadi Prabowo di Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, Bogor, Jumat 1 Agustus 2025. (Instagram/@ahmadmuzani2)
Sugiono Jadi Sekjen Gantikan Muzani, Berikut Susunan Pengurus Baru DPP Gerindra
Agustus 2, 2025
Pemprov Gaspol Atasi Krisis Hunian: 17.510 Rumah Siap Ditangani Tahun Ini
Agustus 1, 2025

Trending Minggu Ini

Kongres Terutup PDI Perjuangan 2025: Strategi atau Ketakutan?
Juli 31, 2025
Puan Maharani di Tengah. Penerus Ketum PDI Perjuangan?
Juli 31, 2025
Wacana Munaslub Golkar Lengserkan Bahlil Lahadalia
Juli 31, 2025
Tsunami Rusia Berpotensi Hantam Indonesia, BNPB Minta Pantai Dikosongkan Dulu
Juli 30, 2025
Rp40,34 Triliun Dana Desa Sudah Tersalur, BLT Menjangkau Hampir 8.000 Desa
Juli 28, 2025

Berita Terkait

Politik

PDIP Langsung Gelar Kongres setelah Hasto Diberi Amnesti, Megawati Dikukuhkan Jadi Ketua Umum

R. Izra
Pendidikan & Budaya

Undip Kembangkan Sentra Domba Terpadu di Desa Tumbrep

T. Budianto
Presiden Prabowo Subianto
Politik

Alasan Presiden Prabowo Ampuni Dua ‘Musuh’ Jokowi: Demi Stabilitas Politik

R. Izra
Menteri Perdagangan Tahun 2015-2016 Tom Lembong, divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat bersalah dan dihukum 4,5 tahun penjara.
Kriminalitas dan Hukum

Prabowo Beri Abolisi untuk Eks Mendag Era Jokowi, Pidana Tom Lembong Ditiadakan

R. Izra
narakita.id
Facebook Twitter Youtube

Narakita merupakan media kolaboratif dengan tagline “New Hope for Everyone” yang membuka ruang untuk semua ide, semua koneksi dan semua masa depan.

  • Home
  • Kantor dan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Penggunaan
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?