NARAKITA, SEMARANG – Polda Jawa Tengah mengeklaim penghentian pengusutan kasus tambang pasir ilegal di Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi, Magelang, sudah sesuai prosedur hukum acara.
Pernyataan tersebut mengemuka dalam sidang praperadilan yang diajukan warga lereng Gunung Merapi-Merbabu melawan Kapolda Jawa Tengah, di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (19/5/2025).
Kuasa Hukum Polda Jateng, Sugiharto menyatakan pihaknya telah menindaklanjuti aduan warga lereng Merapi-Merbabu dengan melakukan penyelidikan atas kasus dugaan tindak pidana penambangan pasir ilegal.
Salah satu kegiatan penyelidikan yang dilakukan polisi adalah dengan mengecek langsung ke lokasi. Namun, kala itu polisi tidak mendapai adanya aktivitas penambangan.
“Ternyata sesuai dengan bukti kita, memang pada saat itu tanggal 22-23 September 2022 tidak ada kegiatan penambangan,” ujat Sugiharto.
Dia menyatakan, pernyataan penyelidik kepolisian di persidangan dikuatkan dengan bukti dokumentasi cek lokasi, surat perintah penyelidikan, hingga gelar perkara yang hasilnya ada penghentian penyelidikan.
“Kami menghentikan penyelidikan dan sudah terbit ketetapan penghentian penyelidikan. Sudah sesuai dengan prosedur,” bebernya.
Sementara itu, kuasa hukum warga lereng Merapi-Merbabu, Boyamin Saiman menyebut keterangan saksi hari ini di persidangan menunjukkan bahwa pihak kepolisian tidak serius menindak aktivitas penambangan pasir ilegal.
“Polisi tidak mengembangkan perkara penambangan illegal. Hanya berfokus seperti yang diadukan. Alasannya tidak ada penambangan. Padahal jelas ada kelihatan penambangan sebelumnya,” kritiknya usai sidang.
Pelaku penambangan ilegal sangat mungkin menghindari petugas supaya seolah-olah tidak ada aktivitas melanggar hukum. Tetapi faktanya, sebelum dan sesudahnya ada kegiatan penambangan. (bai)