NARAKITA, SEMARANG – Sepuluh petambak di wilayah Kelurahan Terboyo Kulon, Kota Semarang, menuntut ganti rugi atas kematian massal ikannya beberapa waktu lalu.
Mereka menuntut ganti rugi karena diduga kematian ikan disebabkan oleh pencemaran limbah dari pabrik Kawasan Industri Terboyo Semarang (KITS).
Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Jawa Tengah selaku pendamping 10 penggarap tambak telah menghitung taksiran kerugian kematian ikan di 13 tambak.
“Kami mencatat kerugian materiel dari pihak tambak sekitar Rp1,1 miliar,” ujar Ari saat dihubungi, Selasa (27/5/2025).
Kerugian tersebut hanya dihitung berdasarkan modal bibit ikan dan biaya perawatan yang telah dikeluarkan.
“Kasian para petambak. Sekarang kami sedang mengupayakan untuk menuntut ganti rugi kepada pabrik pencemar limbah,” beber Ari.
Menurutnya, penyelesaian masalah ini harus cepat karena menyangkut kehidupan petambak.
Ari selaku perwakilan KNTI Jateng menegaskan untuk mengadvokasi kasus pencemaran ini hingga tuntas. Ia tak ingin petambak hanya diberi tali asih sebagaimana isu yang berhembus selama ini.
“Permintaan petambak jelas, ganti rugi yang dituntut, bukan sekadar uang tali asih,” imbuhnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang, Arwita Mawarti mengakui pencemaran limbah pabrik menjadi salah satu penyebab kematian ikan di tambak wilayah Terboyo Kulon.
“Akumulasi polutan pada badan air di lokasi tambak dan sekitarnya yang bersumber dari limbah industri dan limbah domestik,” begitu kutipan hasil penelitian DLH mengenai penyebab ikan mati massal.
Selain itu, ada penyebab lain berupa perubahan pola aliran air di area tambak dan adanya banjir rob yang membuat cemaran semakin meluas. (bay)