NARAKITA, BANTEN – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menetapkan Ketua Kadin Cilegon Muhammad Salim sebagai kasus gabungan pengusaha lokal dan ormas memalak Proyek Strategis Nasional (PSN) Rp5 triliun.
Modusnya, mereka meminta jatah proyek senilai Rp5 triliun tanpa tander kepada kontraktor pelaksana proyek yang berasal dari China.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Banten, pada malam ini kita telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan, Sabtu (17/5/2025).
Sebelumnya, video kasus gabungan pengusaha lokal dan ormas meminta jatah proyek pembangunan pabrik PT Chandra Asri Alkali yang telah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional, viral di media sosial.
Video tersebut mengguncang publik karena memperlihatkan aksi sejumlah anggota Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon yang meminta proyek Rp5 triliun tanpa lelang.
Alasannya, proyek tersebut akan dibagi-bagi dan digarap oleh gabungan pengusaha lokal.
Polemik aksi Kadin Cilegon itu memantik perhatian khusus dari Presiden Prabowo Subianto, hingga akhirnya Polda Banten turun tangan mengusut kasus ini,
Dalam perkara ini, Polda Banten menetapkan tiga orang tersangka. Salah satunya adalah Muhammad Salim, Ketua Kadin Kota Cilegon Banten.
Polisi menetapkannya sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap 17 saksi.
Selain Salim, dua nama lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka adalah Ismatullah, Wakil Ketua Kadin Bidang Industri, dan Rufaji Jahuri, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilegon.
Ketiganya merupakan orang yang terlihat dalam video yang kini viral tersebut.
Video itu sendiri menunjukkan Ismatullah menggebrak meja saat meminta proyek sebesar Rp5 triliun untuk Kadin tanpa melalui proses lelang.
Tak hanya itu, Rufaji Jahuri tampak mengancam akan menghentikan proyek jika HNSI tidak dilibatkan dalam pengerjaan proyek PT Cina Chengda Engineering.
Di sisi lain, Muhammad Salim terlihat mengajak dan mengerahkan massa untuk melakukan aksi.
Barang bukti yang disita oleh pihak kepolisian berupa satu video yang berisi kejadian tersebut, satu bundel tangkapan layar ajakan dari Ketua Kadin kepada para saksi untuk mendatangi lokasi, satu lembar surat Kadin kepada PT Chengda, serta beberapa lembar notulen pertemuan yang berlangsung pada tanggal 8 dan 22 April.
Bukti lainnya termasuk surat dari Kadin kepada PT Chengda yang kedua.
Dalam kasus ini, para tersangka diduga melanggar beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka disangkakan melakukan tindak pidana penghasutan dan pemerasan, serta perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP, Pasal 360 KUHP, dan Pasal 335 KUHP. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini guna memastikan peran masing-masing tersangka.
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menyatakan bahwa pihaknya tidak akan menolerir segala bentuk tindakan yang merugikan pihak lain, apalagi yang melibatkan institusi publik seperti Kadin.
āKami akan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku,ā tegasnya.
Kasus ini mengundang perhatian publik, terutama warga Kota Cilegon, yang mempertanyakan moral dan etika para pemangku jabatan dalam Kadin.
Banyak pihak mendesak agar proses hukum dilakukan dengan transparan agar keadilan dapat ditegakkan.
Sementara itu, pihak PT Candra Asri maupun PT Cina Chengda Engineering belum memberikan tanggapan resmi terkait kasus ini.
Ketua Kadin Indonesia, Anindya Novyan Bakrie, menegaskan penolakan terhadap segala bentuk tekanan, intimidasi, atau pendekatan non-prosedural yang dapat mengganggu kepastian hukum dan kelangsungan investasi di Indonesia.
Anindya juga mengingatkan bahwa setiap penyimpangan dari prinsip-prinsip tersebut akan ditindak tegas sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan hukum nasional yang berlaku. (*)