Senin, 7 Jul 2025
  • Feed
  • Like
  • Save
  • Aktivitas
  • Blog
  • Terkini
    • Kriminalitas dan Hukum
    • Politiik
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Serba-serbi
  • Opini
🔥 HOT NEWS
EBT Bisa Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Global 21 Persen pada 2060, Ini Syaratnya
Google Dihukum Bayar Denda Rp 5 Triliun kepada Pengguna Android, Ini Kasusnya
Sekolah Rakyat di Jateng Dibuka, 1.075 Siswa Kurang Mampu Siap Terima Pendidikan Gratis
Jasad Notaris Perempuan Ditemukan di Sungai Citarum, Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku
Kasus Penembakan Siswa SMKN 4, DPR Minta Publik Awasi Ketat Proses Hukum
Font ResizerAa
narakita.idnarakita.id
  • Terkini
  • Sport
  • Serba-serbi
  • Opini
Search
  • Terkini
    • Kriminalitas dan Hukum
    • Politiik
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Serba-serbi
  • Opini
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Terkini

Pengamat Kritik Banyaknya Warga Sipil di Lokasi Pemusnahan Amunusi TNI, Pelanggaran SOP?

Pengamat militer dari Puskampol Indonesia, Andy Suryadi, mengkritik banyaknya warga sipil yang menjadi korban tewas pemusnahan amunisi TNI. Ada pelanggaran standar operasional prosedur (SOP)?

R. Izra
Last updated: Mei 13, 2025 3:00 pm
R. Izra
Mei 13, 2025
Share
3 Min Read
Ledakan pemusnahan amunisi kedaluwarsa milik TNI di Garut.
Ledakan pemusnahan amunisi kedaluwarsa milik TNI di Garut.
SHARE

NARAKITA, SEMARANG – Pengamat militer Andy Suryadi mengkritik banyaknya warga sipil di lokasi pemusnahan amunisi kedaluwarsa di Garut, Jawa Barat. Tercatat ada 9 warga sipil yang tewas dalam kejadian itu, selain 4 anggota TNI.

Pengajar Sejarah Militer dan Kepolisian dari Universitas Negeri Semarang (Unnes) ini menyebut perlu adanya investigasi mendalam untuk menggali apa penyebab jatuhnya banyak korban.

“Sehingga (dengan investigasi) nanti jelas apakah ini karena sesuatu yang di luar perhitungan semata atau ada prosedur yang dilanggar,” ujar Andy saat diwawancarai Senin (12/5/2025) malam.

“Hasil investigasi mendalam tentu penting untuk mendapatkan gambaran siapa yang harus bertanggung jawab dan bagaimana agar ke depan tidak terulang,” imbuhnya.

Koordinator Pusat Kajian Militer dan Kepolisian (Puskampol) Indonesia ini mengatakan, secara logika ada dua hal yang harus menjadi fokus dalam investigasi.

Pertama terkait teknis pemusnahan, apakah sudah memenuhi syarat yang diatur dalam Juklak Kemenhan Nomor 4/VI/2010 Poin 10 dan 12 di mana harus mempertimbangkan prinsip keketatan, kelayakaan, dan keamanan pelaksanaan.

Kedua, fokus dalam investigasi banyaknya warga sipil yang ada di sekitar lokasi. “Kenapa bisa terjadi dan diperbolehkan padahal jika mengikuti prosedur yang harus ketat dan mempertimbangkan keamanan tentu ini termasuk hal yang sangat patut dipertanyakan,” paparnya.

Menurut Andy, kehadiran warga sipil di lokasi pemusnahan, selain kurang sesuai dengan juklak, tentu keberadaan orang di luar yang memiliki kewenangan dan kemampuan dalam peristiwa tsb memperbesar potensi kerawanan.

Sebab, mereka bisa saja membawa atau melakukan sesuatu yang berpotensi membahayakan karena tidak memiliki pengetahuan yang cukup terhadap kondisi dan kerja amunisi yang mau dimusnahkan. Serta jika terjadi sesuatu di luar dugaan, akan memperbanyak jumlah korban.

“Jika nyimak berita bahwa kedatangan warga sipil sudah jadi kebiasaan, tentu ini harus jadi pelajaran yang sangat mahal agar jangan sampai terjadi lagi,” kata Andy.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Kristomei Sianturi menjelaskan mengapa ada korban warga sipil saat pemusnahan amunisi di Garut pada Senin (12/5/2025) pagi.

Ia menganggap wajar adanya warga sipil yang merapat ke lokasi usai pemusnahan dilakukan. Sayangnya dalam kejadian kemarin, terjadi ledakan susulan hingga menimbulkan korban jiwa.

“Biasanya selesai peledakan masyarakat datang untuk mengambil sisa ledakan tadi, apakah serpihan-serpihan logamnya yang dikumpulkan, tembaga atau besi, bekas dari granat atau mortir,” kata Kristomei kepada media. (bai)

TAGGED:Ledakan Amunisi Garutledakan amunisi tni di garutledakan garutledakan garut pelanggaran prosedurpelanggaran SOP ledakan garutpengamat militerpuskampol indonesia
Share This Article
Email Copy Link Print

T R E N D I N G

EBT Bisa Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Global 21 Persen pada 2060, Ini Syaratnya
Juli 6, 2025
Google Dihukum Bayar Denda Rp 5 Triliun kepada Pengguna Android, Ini Kasusnya
Juli 6, 2025
Sekolah Rakyat di Jateng Dibuka, 1.075 Siswa Kurang Mampu Siap Terima Pendidikan Gratis
Juli 5, 2025
Jasad Notaris Perempuan Ditemukan di Sungai Citarum, Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku
Juli 5, 2025
Kasus Penembakan Siswa SMKN 4, DPR Minta Publik Awasi Ketat Proses Hukum
Juli 5, 2025

Berita Terkait

Kriminalitas dan Hukum

Beginilah Kondisi Rumah T di Sleman Usai Digeruduk Ratusan Driver Ojek Online

Nugroho P.
Terkini

Dukung Industri Hijau, Jateng Segera Bangun Dua PLTS Terapung

T. Budianto
Ilustrasi pesut mahakam sedang bermain di Sungai Mahakam, Kalimantan.
Terkini

Pesut Mahakam Satu-satunya Lumba-lumba Air Tawar di Indonesia Terancam Punah karena Tambang

R. Izra
Wali Kota Solo, Respati Ardi.
Terkini

Respati: Masing 54 Koperasi Merah Putih di Solo Dapat Suntikan Modal Rp 15 Juta

R. Izra
  • Home
  • Kantor dan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
narakita.id
Facebook Twitter Youtube Rss Medium

Narakita merupakan media kolaboratif dengan tagline “New Hope for Everyone” yang membuka ruang untuk semua ide, semua koneksi dan semua masa depan.

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?