• Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Sirkular
  • Serba-serbi
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Opini
Font ResizerAa
narakita.idnarakita.id
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Sirkular
  • Serba-serbi
  • Sport
  • Opini
Search
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Sirkular
  • Serba-serbi
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Opini
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Terkini

Pendiri Grup Hotel Ternama Terjerat Kasus Pemalsuan Surat, Rebutan Bangunan di Kota Lama Semarang

SD pendiri grup hotel ternama berjejaring, terjerat kasus pemalsuan surat buntut rebutan bangunan bersejarah di Kawasan Kota Lama Semarang.

R. Izra
Last updated: Juni 6, 2025 1:24 pm
R. Izra
Juni 6, 2025
Share
2 Min Read
Ilustrasi surat palsu atau dokumen palsu.
Ilustrasi surat palsu atau dokumen palsu.
SHARE

NARAKITA, SEMARANG – Pendiri grup hotel ternama di Semarang berinisial SD terjerat kasus pemalsuan surat buntut rebutan aset bangunan cagar budaya di Kawasan Kota Lama Semarang.

SD yang dilaporkan lawan bisnisnya, dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Semarang. Namun, Humas Polrestabes, Kompol Agung Setiyo Budi belum menjawab saat dikonfirmasi.

Sisi lain, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kota Semarang Sarwanto menyatakan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara yang menyeret SD tersebut.

“SPDP sudah dikirim ke kami,” ujar Sarwanto saat dimintai keterangan, Kamis (5/6/2025).

Sarwanto hanya bisa memastikan bahwa perkara tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. Namun, dia tidak mengetahui secara detail apakah terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Yang dikirim baru SPDP, berkasnya belum. Untuk detail silakan tanya penyidik,” katanya.

Informasi penetapan tersangka disampaikan kuasa hukum pelapor, Osward Febby Lawalata.

“Terlapor, Bapak SD sudah ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polrestabes Semarang,” ujarnya, Kamis (5/6/2025).

Kata Osward, SD ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat kepemilikan bangunan bersejarah yang berlokasi di kawasan Kota Lama Semarang

Padahal, bangunan bersejarah di kawasan Jalan Kepodang dan Jalan Jalak, Kota Lama Semarang itu adalah milik klien Osward, dibuktikan dengan adanya sertifikat HGB.

Dalam kasus itu, SD posisinya hanya penyewa sebagian tanah dan bangunan di Kota Lama itu sejak tahun 1980.

Namun, sejak 2009 dan tidak membayar sewa. Meskipun sudah dua kali disomasi, SD tetap bersikeras mengklaim penguasaan atas lahan tersebut tanpa dasar hukum.

Menurut Osward, dalam kedudukannya SD hanya sebagai penyewa dan tidak pernah memiliki hak kepemilikan.  (bai)

TAGGED:pemalsuan suratpemilik hotel tersangka pemalsuan suratpendiri hotel ternamarebutan bangunan kota lama semarang
Share This Article
Email Copy Link Print

T E R K I N I

Pemprov Gaspol Atasi Krisis Hunian: 17.510 Rumah Siap Ditangani Tahun Ini
Agustus 1, 2025
PDIP Langsung Gelar Kongres setelah Hasto Diberi Amnesti, Megawati Dikukuhkan Jadi Ketua Umum
Agustus 1, 2025
Undip Kembangkan Sentra Domba Terpadu di Desa Tumbrep
Agustus 1, 2025
Presiden Prabowo Subianto
Alasan Presiden Prabowo Ampuni Dua ‘Musuh’ Jokowi: Demi Stabilitas Politik
Agustus 1, 2025
Menteri Perdagangan Tahun 2015-2016 Tom Lembong, divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat bersalah dan dihukum 4,5 tahun penjara.
Prabowo Beri Abolisi untuk Eks Mendag Era Jokowi, Pidana Tom Lembong Ditiadakan
Juli 31, 2025

Trending Minggu Ini

Kongres Terutup PDI Perjuangan 2025: Strategi atau Ketakutan?
Juli 31, 2025
Puan Maharani di Tengah. Penerus Ketum PDI Perjuangan?
Juli 31, 2025
Cak Imin Usul, Gubernur Dipilih Presiden. Upaya Mundurkan Demokrasi?
Juli 26, 2025
Wacana Munaslub Golkar Lengserkan Bahlil Lahadalia
Juli 31, 2025
Pengakuan Teman Kuliah Jokowi di UGM: Saya Tidak Tahu Ada Jurusan Teknologi Kayu, Skripsi Saya Ekonomi Manajemen
Juli 27, 2025

Berita Terkait

JALANI SIDANG: Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kriminalitas dan Hukum

Hasto Diampuni Tak Jadi Dihukum, Prabowo Beri Amnesti Sekjen PDIP

R. Izra
Pendidikan & Budaya

Jawa Tengah Masih Kekurangan 2.298 Guru

T. Budianto
Kriminalitas dan Hukum

Eks Cawabup Purbalingga Divonis 1,5 Tahun Bui

T. Budianto
Daerah

Realisasi Dapur Gizi di Jateng Baru 12 Persen

T. Budianto
narakita.id
Facebook Twitter Youtube

Narakita merupakan media kolaboratif dengan tagline “New Hope for Everyone” yang membuka ruang untuk semua ide, semua koneksi dan semua masa depan.

  • Home
  • Kantor dan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Penggunaan
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?