NARAKITA, SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berhasil mengumpulkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp333,9 miliar, khusus dari program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) periode 8 April – 30 Juni 2025.
Kepala Bapenda Jawa Tengah Nadi Santoso, program pemutihan PKB bertajuk “Tak Diskon, Maka Tak Sayang!” yang berakhir 30 Juni 2025 itu, total diikuti 1.196.113 obyek pajak. Total PAD yang masuk dari program ini mencapai Rp219.435.956.000.
“Itu capaian selama program ini berlangsung, dari 8 April hingga 30 Juni 2025. Artinya, satu juta sekian objek pajak yang dulunya tidak membayar, pada tahun 2025 itu membayar,” terang Nadi saat dikonfirmasi Rabu (2/7/2025).
Dengan capaian tersebut, Nadi berharap dapat menyumbang bagi pembangunan wilayah. Selain itu, dia berharap agar ketaatan para wajib pajak membayar pajak tidak kendor.
“Semoga, setelah pemutihan tetap konsisten dalam pembayaran PKB. Sekali lagi, PKB menjadi tumpuan PAD Provinsi Jawa Tengah,” tutup Nadi.
Diberitakan sebelumnya, realisasi pendapatan pajak daerah Provinsi Jawa Tengah hingga 30 April 2025 mencapai Rp3,77 triliun. Jumlah itu mengalami tren positif, karena persentasenya sudah sebesar 29,81 persen atau melebihi dari target yang ditetapkan sebesar 27,79 persen.
Dari jumlah itu terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp1,248 triliun, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp456,650 miliar, Pajak atas Penggunaan Bahan Bakar Kendaraan Rp874,209 miliar, dan Pajak Rokok Rp1,180 triliun.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan tepat waktu. Dia mengimbau agar warga tak lagi menunda kewajiban tersebut, dengan alasan menunggu program pemutihan.
“Yang ingin memanfaatkan program pemutihan (pajak), ini saya imbau masyarakat untuk segera, karena batas waktunya sampai tanggal 30 (Juni). Ini menjadi tanggung jawab masyarakat sebagai wajib pajak,” ujar Luthfi.
Ditambahkan, program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang sedang berlangsung di Jawa Tengah, mencakup pembebasan atau penghapusan tunggakan nilai pokok pajak beserta denda yang berlaku. Program itu dimulai sejak 8 April hingga 30 Juni 2025.(*)