Oleh: Pengajar Sejarah Militer dan Kepolisian Unnes Semarang
PERISTIWA pemusnahan amunisi kadaluarsa oleh Tentara Nasional Indonesia yang memakan korban jiwa baik dari anggota TNI petugas pemusnah atau pun warga sipil yang tinggal di sekitar lokasi, dan atau bahkan yang bekerja diperbantukan dalam kegiatan tersebut tidak boleh lagi terjadi.
Mengingat dalam catatan kejadian-kejadian sebelumnya, insiden ini kembali terulang. Yang terakhir adalah Senin, 13 Mei 2025, Dimana kegiatan tersebut memakan korban 14 nyawa melayang, emat dari anggota TNI yang bertugas, dan 9 warga sipil yang diperbantukan dalam kegiatan tersebut.
Berdasarkan catatan yang ada, insiden -meledaknya amunisi kadaluarsa milik TNI ini,- serupa juga pernah terjadi sebelum-sebelumnya. Pada 29 Oktober 1984 misalnya. Saat itu, ledakan dahsyat tanpa direncanakan di gudang peluru milik Korps Marinir Angkatan Laut, Jalan Cilandak KKO, Jakarta Selatan.
Trategi memilukan empat puluh satu tahun silam itu menewaskan 17 orang, melukai 224 orang, dan merusak lebih dari 1.500 rumah. Ledakan tersebut disebabkan oleh peluru mortir yang sudah tua.
Pada 5 Maret 2014 kembali terjadi tragedi ledakan amunisi milik TNI. Kali ini berlokasi di gudang amunisi milik Markas Komando Pasukan Katak atau Kopaska di Pondok Dayung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Ledakan amunisi senjata dan bahan peledak tersebut mengakibatkan satu orang tewas dan 86 orang mengalami luka-luka hingga memerlukan perawatan intensif di berbagai rumah sakit berbeda.
Pada 14 September 2019, juga terjadi ledakan senjata di Kota Semarang, Jawa Tengah. Hanya saja, sumber ledakan bukan berasal dari amunisi milik TNI, melainkan milik Polri, tepatnya berlangsung di Markas Brimob, Srondol, Semarang.
Akibat ledakan itu 44 unit rumah rusak dengan kondisi kaca pecah, plafon rusak, hingga genteng usak. Adapun korban luka dialami oleh seorang anggota Brimob dengan luka di tangan kiri dan kepala akibat pecahan kaca.
Pada 30 Maret 2024, terjadi ledakan di Gudang Amunisi TNI milik Kodam Jaya di Ciangsana, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Meskipun peristiwa ini tidak ada korban jiwa, namun, sebanyak 133 keluarga dievakuasi. Sebab, ledakan membuat kaca rumah-rumah di sekitarnya pecah, bahkan amunisi seperti granat, rudal, peluru, dan mortir terpental ke permukiman.
Maka insiden ledakan di Garut ini tak terulang lagi di masa-masa mendatang. TNI dan Polri yang kebetulan bertuga menjaga dan memelihara amunisi harus menerapkan pengamanan Tingkat tinggi, terutama Ketika akan memusnahkan barang-barang (amunisi) kadaluarsa. Peristiwa terakhir harus menjadi evaluasi menyeluruh bagi TNI dan Polri secara kelembagaan dengan melakukan investigasi mendalam atas peristiwa ledakan. Hasil investigasi itu yang kemudian dijadikan alat dalam melakukan mitigasi awal bagian kelembagaan TNI atau Polri yang membawahi bidang persenjataan.