NARAKITA.ID, SEMARANG- Pemerintah Kota Semarang bergerak cepat menanggapi persoalan lingkungan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang dengan menghentikan praktik pembuangan sampah terbuka atau open dumping.
Langkah ini diambil menyusul kekhawatiran akan pencemaran tanah, air, dan udara akibat metode tersebut. Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti menegaskan, pihaknya tengah menyempurnakan sistem sanitary landfill sebagai metode baru yang lebih ramah lingkungan.
“Proses open dumping itu harus kami tutup. Kami sudah siapkan plastik pelapis, dan sampah akan diarahkan ke ceruk yang telah disiapkan,” jelasnya saat ditemui di Balai Kota, kemarin.
Wilayah baru untuk penerapan sistem ini berasal dari hasil ganti rugi proyek Tol Semarang–Demak, yang kini telah dibebaskan dan siap dimanfaatkan. Selain itu, Pemkot juga tengah merancang pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) sebagai bentuk pengelolaan berkelanjutan.
Sesuai Kajian
Namun, Agustina mengingatkan bahwa proyek PSEL memerlukan izin dari Kementerian Keuangan karena pengelolaannya berbasis teknologi tinggi dan tunduk pada regulasi pusat. “Kami sedang mengupayakan izin lanjutan agar proyek ini bisa terealisasi sesuai kajian,” tambahnya.
Seiring perubahan sistem ini, Wali Kota mengajak masyarakat turut berperan aktif, termasuk karang taruna dan komunitas lokal, agar bersama-sama menjaga keberlangsungan lingkungan.
Upaya ini sejalan dengan kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang mewajibkan seluruh daerah menghentikan open dumping sebelum 2026. “Kami wajib hentikan praktik itu sebelum 2026, sesuai regulasi nasional. Maka, TPA Jatibarang juga harus bebas dari sistem lama itu sebelum tenggat waktu,” tegasnya.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kota Semarang menuju tata kelola sampah yang modern, terukur, dan berwawasan lingkungan. (*)