Jumat, 27 Jun 2025
  • Feed
  • Like
  • Save
  • Aktivitas
  • Blog
  • Terkini
    • Kriminalitas dan Hukum
    • Politiik
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Serba-serbi
  • Opini
🔥 HOT NEWS
Pemilu 2029 Hanya Memilih DPR, DPD dan Presiden/Wakil Presiden
Ketua Partai Hanura Jateng Dapat Setoran dari Layanan Striptis?
Target Perbaikan RTLH di Jateng Bertambah, Baznas Bantu Renovasi 750 Rumah
Suzuki Burgman 150 Siap Tantang Dominasi NMAX dan PCX, Hadir dengan Tampilan Mewah dan Teknologi Canggih
Pemprov Jateng Pastikan Perbaikan 17 Ribu Rumah Tak Layak Huni pada 2025
Font ResizerAa
narakita.idnarakita.id
  • Terkini
  • Sport
  • Serba-serbi
  • Opini
Search
  • Terkini
    • Kriminalitas dan Hukum
    • Politiik
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Serba-serbi
  • Opini
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Politiik

Pemilu 2029 Hanya Memilih DPR, DPD dan Presiden/Wakil Presiden

Jumlah kertas surat suara dalam Pemilu 2029 mendatang berbeda Pemilu 2024. Pada 2029, pemilih hanya dihadapkan pada tiga kertas surat suara saja. Yaitu surat suara untuk memilih anggota DPR, surat suara untuk memilih DPD dan satu lagi surat suara untuk memilih Presiden - Wakil Presiden

baniabbasy
Last updated: Juni 27, 2025 4:31 am
baniabbasy
Juni 27, 2025
Share
4 Min Read
Mahkamah Konstitusi (MK) RI membacakan Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 pada Kamis 26 Juni 2025
Mahkamah Konstitusi (MK) RI membacakan Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 pada Kamis 26 Juni 2025. Putusan ini membedakan pemilu dalam dua bentuk, yaitu pemilu nasional dan pemilu lokal.
SHARE

NARAKITA, JAKARTA- Pemilihan Umum (Pemilu) 2029, dipastikan hanya untuk memilih DPR RI, DPD RI, dan pasangan Presiden – Wakil Presiden. Sementara Pemilu untuk DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, baru akan dilaksanakan dua atau dua tahun enam bulan setelah Pemilu DPR RI, DPD RI, atau setelah pelantikan Presiden – Wakil Presiden Terpilih hasil Pemilu 2029.
Berdasarkan Amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Nomor 135/PUU-XXII/2024, yang diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan MK, yang digelar pada Kamis (26/6/2025) di Ruang Sidang Pleno MK, menegaskan bahwa Pemilu 2029 hanya untuk memilih anggota DPR RI, anggota DPD RI dan Presiden – Wakil Presiden, yang kemudian disebut dengan Pemilu Nasional.
Sementara pemilu untuk memilih DPRD tingkat provinsi, DPRD tingkat kabupaten/kota, dan pemilu untuk memilih pasangan Gubernur – Wakil Gubernur, Bupati – Wakil Bupati dan atau pasangan Walikota – Wakil Walikota, diselenggarakan (secara serentak) paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan setelah pemilu nasional selesai, atau dari Waktu setelah Presiden – Wakil Presden Terpilih dilantik.
Pemilu untuk memilih DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, Gubernur – Wakil Gubernur, Bupati – Wakil Bupati, dan Walikota – Wakil Walikota ini kemudian disebut dengan pemilu lokal.
“Pemungutan suara diselenggarakan secara serentak untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden/Wakil Presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden diselenggarakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota, dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota”
Putusan ini merupakan respon atas gugatan dari Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)mengajukan kepada MK. Sebelumnya pada 18 September 2024, Perludem mengajukan uji materi UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UU terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan, salah satu pertimbangan Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 itu berdasarkan pengalaman jadwal pemilu untuk memilih anggota DPR RI, DPD RI, Presiden – Wakil Presiden, pemilu DPRD provinsi/kabupaten/kota sangat berdekatan dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Selain itu, dengan rentang waktu yang berdekatan dan ditambah dengan penggabungan pemilihan umum anggota DPRD dalam keserentakan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden masalah pembangunan daerah cenderung tenggelam di tengah isu nasional.
Pertimbangan lainnya, Mahkamah menlai bahwa tahapan penyelenggaraan Pemilu anggota DPR, anggota DPD, presiden/wakil presiden, dan anggota DPRD yang berada dalam rentang waktu kurang dari 1 (satu) tahun dengan pemilihan kepala daerah, juga berimplikasi pada partai politik.
“Terutama berkaitan dengan kemampuan untuk mempersiapkan kader partai politik dalam kontestasi pemilihan umum. Akibatnya, partai politik mudah terjebak dalam pragmatisme dibanding keinginan menjaga idealisme dan ideologi partai politik,” Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
Ditambahkannya, dengan jadwal yang berdekatan antara pemilu DPR/DPD/DPRD provinsi/kabupaten/kota menjadikan partai politik tidak memiliki waktu yang cukup untuk melakukan perekrutan calon anggota legislatif pada pemilu legislatif tiga level sekaligus dan bagi partai politik tertentu harus pula mempersiapkan kadernya untuk berkontestasi dalam pemilihan umum presiden/wakil presiden.
“Dengan demikian, agenda yang berdekatan tersebut juga menyebabkan pelemahan pelembagaan partai politik yang pada titik tertentu partai politik menjadi tidak berdaya berhadapan dengan realitas politik dan kepentingan politik praktis,” jelas Arief Hidayat.(*)

 

TAGGED:Jumlah Surat suara dalam pemilu 2029MK Putuskan pemilu nasionalPutusan Nomor 135/PUU-XXII/2024sistem Pemilu 2029
Share This Article
Email Copy Link Print

T R E N D I N G

Pemilu 2029 Hanya Memilih DPR, DPD dan Presiden/Wakil Presiden
Juni 27, 2025
Ketua Partai Hanura Jateng Dapat Setoran dari Layanan Striptis?
Juni 26, 2025
Target Perbaikan RTLH di Jateng Bertambah, Baznas Bantu Renovasi 750 Rumah
Juni 26, 2025
Suzuki Burgman 150 Siap Tantang Dominasi NMAX dan PCX, Hadir dengan Tampilan Mewah dan Teknologi Canggih
Juni 26, 2025
Pemprov Jateng Pastikan Perbaikan 17 Ribu Rumah Tak Layak Huni pada 2025
Juni 26, 2025

Berita Terkait

Politiik

DPR Siap Evaluasi Menyeluruh Pelaksanaan Haji

T. Budianto
Politiik

Mohammad Saleh Dorong DPRD Kabupaten Aktif Kawal Optimalisasi Belanja Daerah

T. Budianto
Wali Kota Solo Respati Ardi.
Politiik

Wali Kota Solo Respati Ardi Jadi Kepala Daerah di Jateng yang Paling Banyak Dibicarakan

R. Izra
Ketua DPR RI Puan Maharani bersama pimpinan dewan lainnya memimpin Sidang Paripurna DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta.
Politiik

DPR Soroti Isu Ojol, Angka Pengangguran Hingga Dampak Perang

baniabbasy
  • Home
  • Kantor dan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
narakita.id
Facebook Twitter Youtube Rss Medium

Narakita merupakan media kolaboratif dengan tagline “New Hope for Everyone” yang membuka ruang untuk semua ide, semua koneksi dan semua masa depan.

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?