NARAKITA, SEMARANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah resmi menetapkan BR, pemilik tempat karaoke Mansion KTV yang berlokasi di Jalan Kiai Saleh, Kota Semarang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyediaan layanan prostitusi terselubung.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, membenarkan penetapan status tersangka terhadap BR yang diketahui juga merupakan seorang politikus senior di Kota Semarang.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, Ditreskrimum menetapkan BR sebagai tersangka,” ujar Artanto dalam keterangannya, Kamis (5/6).
Menurutnya, BR diduga mengetahui dan turut mengambil keuntungan dari praktik penyediaan layanan penari telanjang yang dikemas dalam sebuah paket hiburan di tempat tersebut. Layanan prostitusi itu disebut ditawarkan dengan nama “Mashed Potato”.
Permohonan Pencekalan
“BR mengetahui aktivitas tersebut dan menerima keuntungan dari praktik yang melanggar hukum,” tambahnya. Penyidik, kata Artanto, telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap BR dan telah mengajukan permohonan pencekalan agar tersangka tidak bisa bepergian ke luar negeri.
Atas perbuatannya, BR dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 296 KUHP terkait pelanggaran kesusilaan.
Sebagai informasi, pada Februari 2025 lalu, Polda Jawa Tengah menggerebek salah satu tempat karaoke di Semarang menyusul laporan masyarakat mengenai dugaan praktik prostitusi dan hiburan penari telanjang. Penindakan dilakukan oleh Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Jateng setelah dilakukan penyelidikan. (*)